Kamis, 10 September 2015

Mengatasi Konflik Dalam Perusahaan

Perusahaan manapun, baik itu yang besar atau bahkan yang kecil sekalipun pasti pernah mengalami suatu konflik didalamnya.  Konflik didalam perusahaan biasanya dapat muncul dari tingkat individu, kelompok hingga tingkat unit. Ruang lingkup munculnya suatu konflik pun terbagi menjadi dua, yakni lingkup konflik yang besar serta lingkup konflik yang kecil.
Sebuah konflik pada dasarnya adalah suatu proses saling mempengaruhi antar satu individu satu dengan yang lain. Di sisi lain adanya sebuah konflik sebenarnya memiliki nilai positif yakni antar anggota perusahaan dapat saling mengenal pribadinya masing-masing, serta menguji sejauh mana tingkat kepemimpinan seorang leader atau boss dalam mengambil keputusan paling bijaksana dalam mengatasi konflik dalam perusahaan.
Rahasia Mengatasi Konflik Dalam Perusahaan
Beberapa faktor yang mendasari munculnya sebuah konflik dalam perusahaan antara lain :
  1. Perbedaan sudut pandang
  2. Kurangnya komunikasi
  3. Perbedaan status
  4. Perbedaan persepsi
Dari sudut pandang sosiologi, konflik dapat diartikan sebagai suatu proses social antar satu orang dengan yang lain atau bahkan antar kelompok diman salah satu pihak berusaha untuk menyingkirkanpihak yang lain dengan jalan menghancurkannya. Meski begitu, sesulit apapun konflik yang sedang dihadapi dapat diatasi. Berikut adalah beberapa rahasia mengatasi konflik dalam perusahaan, mari kita simak informasinya :
  1. Mengakui adanya konflik.
Langkah awal dari rahasia mengatasi konflik dalam perusahaan yang harus dilakukan adalah mengakui bahwa didalam perusahaan telah terjadi suatu konflik. Dalam proses ini, tidak hanya atasan sebagai pemimpin perusahaan yang harus mengakui adanya konflik namun juga semua pihak yang terkait atau terlibat dalam konflik tersebut harus mengakui adanya konflik dalam perusahaan. Dengan adanya pengakuan bahwa suatu konflik dalam perusahaan sedang terjadi maka akan memudahkan proses pemecahan masalahnya.
  1. Mengidentifikasi konflik.
Hal kedua untuk mengatasi sebuah konflik dalam perusahaan adalah memulai mengidentifikasi masalah secara mendalam. Dalam proses identifikasi konflik, dibutuhkan pengelolaan emosi yang baik, dengan pengelolaan emosi yang baik maka konflik dalam perusahaan dapat diatasi dengan mudah. Apabila pengelolaan emosi tidak dilakukan dengan baik bisa jadi hal tersebut justru semakin memperkeruh konflik yang sedang terjadi dalam perusahaan.
  1. Sharing pendapat atau saran
Rahasia mengatasi konflik dalam perusahaan yang ketiga adalah dengan memperhatikan pendapat atau saran merupakan hasil pemikiran atau sudut pandang seseorang. Didalam proses tukar pendapat atau saran haruslah melibatkan semua pihak yang terlibat dalam konflik, maksudnya adalah agar pihak-pihak yang bersangkutan dapat saling mengungkapkan pendapatnya secara terbuka. Didalam proses sharing pendapat atau saran hendaknya masing-masing individu menghindari kepentingan pribadi agar ranah pembicaraan tidak keluar dari jalur yang ingin dituju, selain itu hindari pula pandangan salah benar dalam proses sharing pendapat.
  1. Mencari solusi
Selanjutnya dalam rahasia mengatasi konflik dalam perusahaan, setelah semua pendapat atau saran ditampung, bersama-sama dengan semua pihak yang terlibat  mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan konflik dengan cara musyawarah. Mencari solusi bukanlah sesuatu hal yang mudah untuk dilakukan karena mencari sebuah solusi diharapkan tidak menimbulkan kerugian bagi satu pihak atau justru menimbulkan perpecahan dalam perusahaan. Dalam menentukan solusi dibutuhkan pula solusi alternative bila solusi awal tidak berjalan dengan baik. Adanya rasa saling percaya antar pihak juga sangat diperlukan guna menumbuhkan kembali hubungan yang sehat antar pihak yang bersangkutan.
Permasalahan atau konflik yang terjadi dalam perusahaan hendaknya dapat diatasi dengan baik. Tidak hanya pemimpin, namun semua anggotapun harus saling menempatkan diri dan mengambil peran dalam perusahaan. Hindari perasaan kecil hati dan merasa tidak berperan penting didalam perusahaan. Dengan selalu menjaga komunikasi yang baik serta terus berpikiran positif satu dengan yang lain maka kemungkinan terjadinya konflik dalam perusahaan dapat diminimalisir. Demikian paparan mengenai rahasia mengatasi konflik dalam perusahaan semoga bermanfaat.
Jika anda menginginkan untuk mendapatkan rahasia mengatasi konflik dalam perusahaan yang lebih powerful dan mampu untuk mengatasi segala konflik yang ada, maka anda membutuhkan bantuan dari energi kasih sayang. Energi kasih sayang ini berasal dari dalam diri anda sendiri. Tapi jika anda menginginkan hasil yang instan akan kami bantu untuk memberikan atau memaparkan energi tersebut ke seluruh karyawan anda yang ada dalam perusahaan tempat anda berada. Dengan energi kasih sayang segala konflik akan bisa diredam.

Rabu, 09 September 2015

Tuntutan Tidak Mendapat Respon Positif dari Pemerintah, Buruh Siapkan Aksi Lanjutan

Jakarta,FSPMI- Hasil pertemuan hari ini, Selasa 1 September 2015 dengan Menkopolhukam, Menaker dan Menkes, sangat tidak memuaskan buruh.
Karena pertemuan tersebut, lebih banyak kepada penjelasan kondisi ekonomi Indonesia terkini dan penjelasan teknis menteri terkait tuntutan buruh. Tetapi kesemuanya tidak memberikan solusi terhadap apa yang dituntut 10 tuntutan buruh dalam aksi hari ini.
11947483_10206237963382371_2455014233560986430_n
Oleh karena itu,posisi dan sikap GBI dan buruh Indonesia adalah melihat Apa kebijakan pemerintah yang akan dijalani,Apakah rupiah akan menguat? apakah PHK besar-besaran akan terjadi? Apakah daya beli buruh dan masyarakat akan kembali meningkat? Apakah pekerja asing unskill akan berkurang? Bila semua jawabannya adalah”TIDAK,maka buruh akan mempersiapkan mogok nasional.
Bahkan tuntutan teknis pun (seperti isu Jaminan pensiun,Jaminan Kesehatan,Outsourcing BUMN,Kasus Meninggalnya 27 buruh PT Mandom) tidak ada solusinya kecuali sekedar penjelasan.
Buruh tidak puas dan masih jauh dari harapan dari hasil pertemuan dengan 3 menteri tersebut di kantor Kemenko Polhukam.

Aksi Serentak Buruh di 20 Propinsi, Ini 3 Faktor Dasarnya

Tuntutan Gerakan Buruh 1 September 2015
Jakarta,FSPMI-Selasa 1 September 2015, para buruh di 20 provinsi ini meliputi Aceh, Sumatera Utara (Medan), Kepulauan Riau (Batam), Lampung, Banten, DKI Jakarta,Jawa Barat (Bandung), Jawa Tengah (Semarang), Jawa Timur (Surabaya),Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan (Makasar),Gorontalo,Sulawesi Utara (Manado) dll. Secara serentak melakukan aksi besar –besaran.  Dalam aksi ini, 3 faktor yang mendasari buruh untuk kembali bergerak. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sebagai motor penggerak, menyikapi 3 hal penting yang menjadi acuan aksi serentak ini.

1. Soal isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang menjadi mimpi buruk bagi para buruh. Nyata sudah,kini, 100 ribu buruh terancam ter-PHK oleh perusahaannya akibat dampak serius yang dialami oleh para pengusaha. Seperti banyaknya perusahaan yang telah tutup (Sektor Padat karya), pengurangan karyawan akibat melemahnya rupiah (Sektor Baja,Elektronik dan Otomotif), serta potensi PHK (dirumahkan tanpa kejelasan, pengurangan jam kerja dan lembur yang ditiadakan).

2. Daya beli buruh dan masyarakat yang kian menurun akibat kenaikan BBM dan barang/sembako. Bagaimana tidak, dengan kenaikan dua material tersebut. Upah yang diterima oleh buruh masih saja kecil sehingga menyebabkan daya beli pun menurun. KSPI pun mendesak pemerintah dalam mengatasi hal tersebut agar menaikkan upah buruh/pekerja sebesar 22 % agar daya beli tetap terjaga. Dan untuk rakyat miskin, pemerintah harus memberika bantuan sosial seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT).

3. Belum lagi selesai permasalahan yang dialami oleh para buruh didalam negeri. Kini pemerintah dengan seenaknya memberikan kemudahan kepada Tenaga Kerja Asing (TKA) dapat masuk ke Indonesia yang notabenenya adalah pekerja yang Unskill serta dihapuskannya syarat wajib khusus bagi TKA untuk bisa berbahasa Indonesia. untuk itu, KSPI pun dengan tegas mendesak pemerintah untuk menunda pemberlakuan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) pada 2016 nanti.
Jelas sudah permasalahan mendasar aksi tersebut, oleh karena itu dalam aksi tersebut, KSPI akan menyampaikan tuntutannya, antara lain:

Tuntutan Gerakan Buruh 1 September 2015


1.Tolak PHK terhadap buruh akibat rupiah melemah dan perlambatan ekonomi.

2.Turunkan harga barang Pokok (sembako) dan harga BBM.

3.Tolak masuknya Tenaga Kerja  Asing (TKA) dan menolak dihapuskannya  kewajiban berbahasa Indonesia bagi TKA.

4.Naikkan upah minimal 22% pada 2016 serta Revisi KHL menjadi 84 item.

5. Revisi PP tentang Jaminan Pensiun, manfaat pensiun sama dengan PNS bukan Rp 300/bulan setelah 15 tahun.

6. Perbaiki pelayanan BPJS Kesehatan.

7. Bubarkan pengadilan buruh/PPHI dengan merevisi UU PPHI no 2 tahun 2004 tahun ini juga.

8. Angkat para pekerja Outsourcing & kontrak jadi karyawan tetap serta Guru & pekerja Honorer jadi PNS

9. Pidanakan Pimpinan perusahaan  yang melanggar K3 & menyebabkan buruh meninggal serta copot Menaker.

10. Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT).

11. Mendesak pemerintah untuk menunda pelaksanaan MEA pada akhir Desember. Jika pada awal November ekonomi kian memburuk dan melambat serta PHK massal betul – betul terjadi,maka KSPI akan melakukan aksi Mogok Nasional di seluruh Indonesia.
Sumber : http://fspmi.or.id

Selasa, 30 Desember 2014

Ini Daftar Lengkap UMK 2015 Jawa Barat

Pemerintah Provinsi Jawa Barat akhirnya menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Jawa Barat 2015.  Besaran UMK 2015 Jawa Barat ini disahkan oleh Gubernur Jabar Ahmad Heryawan, Jumat (21/11/) yang tertuang dalam keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.1581-Bangsos/2014.
Besaran UMK tertinggi tercatat untuk Kabupaten Karawang dengan besaran Rp. 2.957.450, jauh lebih tinggi dibandingkan UMK Jakarta. Adapun UMK terendah untuk kabupaten Ciamis sebesar Rp. Rp 1.131.862.
Berikut Daftar Lengkap UMK Jawa Barat 2015
1. Kota Bandung Rp 2.310.000 (naik Rp 310.000 atau 15,5 persen dari 2014 Rp 2.000.000)
2. Kota Cimahi Rp 2.001.200 (naik Rp 265.727 atau 15,31 persen dari 2014 Rp 1.735.473)
3. Kabupaten Bandung Rp 2.001.195 (naik Rp 265.722 atau 15,31 persen dari 2014 Rp 1.735.473)
4. Kabupaten Bandung Barat Rp 2.004.637 (naik Rp 266.161 atau 15,31 persen dari 2014 Rp 1.738.476)
5. Kabupaten Sumedang Rp 2.001.195 (naik Rp 265.722 atau 15,31 persen dari 2014 Rp 1.735.473)
6. Kabupaten Subang Rp 1.900.000 (naik Rp 322.041 atau 20,41 persen dari 2014 Rp 1.577.959)
7. Kabupaten Purwakarta Rp 2.600.000 (naik Rp 500.000 atau 23,81 persen dari 2014 Rp 2.100.000)
8. Kabupaten Karawang Rp 2.957.450 (naik Rp 510.000 atau 20,84 persen dari 2014 Rp 2.447.450)
9. Kabupaten Bekasi Rp 2.840.000 (naik Rp 392.555 atau 16,04 persen dari 2014 Rp 2.447.445)
10. Kota Bekasi Rp 2.954.031 (naik Rp 512.077 atau 20,97 persen dari 2014 Rp 2.441.954)
11. Kota Depok Rp 2.705.000 (naik Rp 308.000 atau 12,85 persen dari 2014 Rp 2.397.000)
12. Kabupaten Bogor Rp 2.590.000 (naik Rp 347.760 atau 15,51 persen dari 2014 Rp 2.242.240)
13. Kota Bogor Rp 2.658.155 (naik Rp 305.805 atau 13 persen dari 2014 Rp 2.352.350)
14. Kab Sukabumi Rp 1.940.000 (naik Rp 374.078 atau 23,89 persen dari 2014 Rp 1.565.922)
15. Kota Sukabumi Rp 1.572.000 (naik Rp 222.000 atau 16,44 persen dari 2014 Rp 1.350.000)
16. Kab Cianjur Rp 1.600.000 (naik Rp 100.000 atau 6,67 persen dari 2014 Rp 1.500.000)
17. Kab Garut Rp 1.250.000 (naik Rp 165.000 atau 15,21 persen dari 2014 Rp 1.085.000)
18. Kab Tasikmalaya Rp 1.435.000 (naik Rp 155.671 atau 12,17 persen dari 2014 Rp 1.279.329)
19. Kota Tasikmalaya Rp 1.450.000 (naik Rp 213.000 atau 17,22 persen dari 2014 Rp 1.237.000)
20. Kab Ciamis Rp 1.131.862 (naik Rp 90.934 atau 8,74 persen dari 2014 Rp 1.040.928)
21. Kota Banjar Rp 1.168.000 (naik Rp 143.000 atau 13,95 persen dari 2014 Rp 1.025.000)
22. Kab Majalengka Rp 1.245.000 (naik Rp 245.000 atau 24,5 persen dari 2014 Rp 1.000.000)
23. Kab Cirebon Rp 1.400.000 (naik Rp 187.250 atau 15,44 persen dari 2014 Rp 1.212.750)
24. Kota Cirebon Rp 1.415.000 (naik Rp 188.500 atau 15,37 persen dari 2014 Rp 1.226.500)
25. Kab Kuningan Rp 1.206.000 (naik Rp 204.000 atau 20,36 persen dari 2014 Rp 1.002.000)
26. Kab Indramayu Rp 1.465.000 (naik Rp 188.680 atau 14,78 persen dari 2014 Rp 1.276.320)
27 Kab Pangandaran Rp 1.165.000 (naik Rp 124.074 atau 11,92 persen dari 2014 Rp 1.040.928)

Gubernur Jabar Tetapkan Revisi UMK 2015

Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menetapkan revisi upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2015.  UMK ini, mulai diberlakukan per 1 Januari 2015.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Hening Widiatmoko, interval Prosentase Kenaikan/Koreksi UMK Tahun 2015  sebesar 1 persen sampai  4,64 persen.  Kenaikan terendah 1 persen yaitu Kabupaten Karawang, Kota Bekasi, Kab. Purwakarta, dan Kota Depok. Sedangkan kenaikan tertinggi, menurut Hening, sebesar 4,64 persen yaitu Kota Sukabumi dengan rata-rata kenaikan/koreksi di Jawa Barat sebesar 2,02 persen. ''Kenaikan UMK tersebut, ditetapkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub),'' ujar Hening akhir pekan lalu.
Menurut Hening, Kepgub tersebut No 561/Kep.1746-Bangsos/2014 tanggal 24 Desember 2014. Isinya, tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jawa Barat  Nomor 561/Kep.1581-Bangsos/2014 Tentang Upah Minimum Kabupaten / Kota  Di Jawa Barat Tahun 2015. Ini artinya, kata Hening, untuk Data UMK tahun 2015 setelah dikoreksi, UMK Kabupaten Karawang sebesar Rp 2.987.000 sebagai UMK tertinggi di Jabar. Sedangkan UMK terrendah di Jabar, adalah Kabupaten Ciamis, sebesar  Rp 1.177.000.
Untuk capaian UMK terhadap KHL, kata dia, tertinggi adalah Kabupaten Purwakarta sebesar 134,28 persen. Terrendah adalah Kabupaten Pangandaran 92,71 persen.  ''Rata-ratanya, sebesar 111,30 persen,'' katanya. Dikatakan Hening, untuk prosentase kenaikan UMK di Jabar pada rentang waktu 2014 – 2015, tertinggi adalah Kabupaten Majalengka sebesar 26,40 persen. Terrendah, adalah Kabupaten Cianjur sebesar 9,87 persen. ''Rata-rata kenaikan UMK di Jabar adalah 18,51 persen,” katanya.
Hening menjelaskan dasar koreksi upah minimum kabupaten/kota tahun 2015 adalah Hasil Focus Group Discussion (FGD) Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat. Yakni, dihadiri oleh Tim Pengendali Inflasi Daerah, Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Barat, Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Jawa Barat, dan Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat, pada  10 Desember 2014. Berita Acara Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat, tanggal 16 dan 17 Desember 2014 mengenai Dampak Kenaikan Bahan Bakar Minyak terhadap Kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2015 di Jawa Barat.

Minggu, 23 November 2014

Daftar UMK Kabupaten Kota Jawa Barat 2015

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj0agsIXxYG0wweouPhc24tPqxJrIgDfZGxvxxXMZmeTB_5uznxinZJBTBkwAKz1QH2w4feVKoyqADkfbYdMkvnRyMKhU9T5us-yEHXx5SBB-5LqqaK4kIrdsgq-iU04vXolJhAwgPOKmh7/s1600/UMK+2015.jpg
UMK Jawa Barat Tahun 2015 | Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan telah resmi mengumumkan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang baru untuk 27 kabupaten kota di Provinsi Jawa Barat. Kabupaten Karawang menjadi wilayah dengan UMK tertinggi yakni Rp 2.957.450,- sedangkan terendah adalah Kabupaten Ciamis dengan Rp 1.131.862,-.

UMK 2015 yang telah di putuskan oleh Gubernur Jabar tersebut ditetapkan dalam surat keputsan dengan nomor surat 560/Kep.1581-Bangsos/2014, dan akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2015 mendatang.

Berikut adalah rincian kenaikan UMK 27 Kabupaten / Kota di Provinsi Jawa Barat tahun 2015 yang telah ditetapkan:

  1. Kabupaten Garut, naik 15,21 persen menjadi Rp 1.250.000,-
  2. Kabupaten Tasikmalaya, naik 12,17 persen menjadi Rp 1.435.000,-
  3. Kota Tasikmalaya, naik 17,22 persen menjadi Rp 1.450.000,-
  4. Kabupaten Ciamis, naik 8,74 persen menjadi Rp 1.131.862,-
  5. Kota Banjar, naik 13,95 persen menjadi Rp 1.168.000,-
  6. Kabupaten Pangandaran, 11,92 persen menjadi Rp 1.165.000,-
  7. Kabupaten Majalengka, naik 24,50 persen menjadi Rp 1.245.000,-
  8. Kota Cirebon, naik 15,37 persen menjadi Rp 1.415.000,-
  9. Kabupaten Cirebon, naik 15,44 persen menjadi Rp 1.400.000,-
  10. Kabupaten Indramayu, naik 14,78 persen menjadi Rp 1.465.000,-
  11. Kabupaten Kuningan, naik 20,36 persen menjadi Rp 1.206.000,-
  12. Kota Bandung, naik 15,50 persen menjadi Rp 2.310.000,-
  13. Kabupaten Bandung,  naik 15,31 persen menjadi Rp 2.001.195,-
  14. Kabupaten Bandung Barat, naik 15,31 persen menjadi Rp 2.004.637,-
  15. Kabupaten Sumedang, naik 15,31 persen menjadi Rp 2.001.195,-
  16. Kota Cimahi, naik 15,31 persen menjadi Rp 2.001.200,-
  17. Kota Depok, naik 12,85 persen menjadi Rp 2.705.000,-
  18. Kabupaten Bogor, naik 15,51 persen menjadi Rp 2.590.000,-
  19. Kota Bogor, naik 13 persen menjadi Rp 2.658.155,-
  20. Kabupaten Sukabumi,  naik 23,89 persen menjadi Rp 1.940.000,-
  21. Kota Sukabumi, naik 16,44 persen menjadi Rp 1.572.000,-
  22. Kabupaten Cianjur, naik 6,67 persen menjadi Rp 1.600.000,-
  23. Kota Bekasi, naik 20,97 persen menjadi Rp 2.954.031,-
  24. Kabupaten Bekasi, naik 16,04 persen menjadi Rp 2.840.000,-
  25. Kabupaten Karawang, naik 20,84 persen  menjadi Rp 2.957.450,-
  26. Kabupaten Purwakarta, naik 23,81 persen menjadi Rp 2.600.000,-
  27. Kabupaten Subang, naik 20,41 persen menjadi Rp 1.900.000,-
Penetapan UMK 27 Kabupaten / Kota Provinsi Jawa Barat Tahun 2015 mengalami kenaikan bervariatif. Rata-rata UMK di Jawa Barat ini naik 16,18 persen, atau naik sekitar Rp 265.657.

Penetapan UMK 27 Kabupaten/Kota di Jabar 2015, Karawang Tertinggi

Bandung - Gubernur Jabar Ahmad Heryawan akhirnya mengesahkan Upah minimum kota dan kabupaten (UMK) se-Jabar tahun 2015, Jumat (21/11/2014). Kabupaten Karawang tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi dengan nilai Rp 2.957.450.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, kali ini Aher menandatangani penetapan UMK tersebut di Markas Pussenif di Jalan Supratman Bandung. Pengumuman dilakukan setengah menjelang pergantian hari.

"Yang penting masih di Jabar. Yang penting aman, jadi keputusan diambil dengan jernih tanpa tekanan," ujar Aher.

UMK Jabar tahun 2014 itu dikeluarkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) bernomor 560/kep.1581-Bangsos/2014 tertanggal 21 November 2014. Dari 27 kabupaten dan kota di Jabar, Kabupaten Kabupaten Ciamis tercatat menjadi yang terendah dengan UMK Rp 1.131.862.

"Semua sudah ditandatangani. Tidak ada yang terlewat," katanya.

Aher menyebutkan jumlah kabupaten kota yang UMK-nya telah mencapai KHL atau lebih yaitu ada 23 kabupaten. Dengan capaian UMK terhadap KHL tertinggi yaitu Kabupaten Purwakarta yaitu sebesar 132,95 persen.

"Hanya 4 kota dan kabupaten saja yang UMK-nya dibawah KHL yaitu Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Ciamis, Koya Banjar dan Kabupaten Garut," sebutnya.

Nilai rata-rata UMK di Jabar tahun 2014 yaitu Rp 1.887.619,44 dengan prosentase kenaikan rata-rata UMK 16,18 persen serta prosentase capaian rata-rata UMK terhadap KHL sebesar 108,83 persen.

Jumat, 19 September 2014

BPJS Kesehatan Gandeng Asuransi Komersial untuk Pelayanan VIP

BPJS Kesehatan/AntaraBPJS INFO -  SEMARANG— BPJS Kesehatan menggandeng 30 perusahaan asuransi komersial untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang ingin memperoleh layanan lebih dari yang dijamin oleh BPJS.
"Sesuai dengan peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 yang menyebutkan bahwa manfaat kebutuhan dasar sudah kami penuhi melalui program BPJS Kesehatan ini, tetapi nyatanya banyak masyarakat menginginkan layanan lebih dari yang kami jamin," ujar Kepala Bidang Pemasaran dan Kepesertaan BPJS Kesehatan Regional VI Jateng dan DIY, Maya Susanti, di Semarang, Kamis (11/9/2014).

Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang menginginkan layanan kesehatan pada level tertentu, maka pemerintah pusat memberi kebijakan melalui program Coordination of Benefit (CoB) antara perusahaan asuransi komersial dengan BPJS Kesehatan.

"Pada dasarnya program ini untuk memberikan manfaat tambahan. Ada sebagian masyarakat yang biasa menggunakan layanan kesehatan pada level tertentu, misalnya ketika rawat inap biasa menggunakan kamar VIP tetapi melalui BPJS Kesehatan maksimal untuk rawat inap menggunakan kamar kelas I," jelasnya.

Menurutnya, bagi masyarakat yang ingin menggunakan kamar VIP atau lebih dari itu sudah menjadi bagian dari asuransi komersial, dan bukan lagi ranah BPJS Kesehatan.

"Program ini juga merupakan salah satu upaya kami untuk tidak mematikan perusahaan asuransi komersial, tetapi justru menggandeng mereka untuk memenuhi batasan kami," jelasnya.

Dikatakann, masyarakat tidak wajib untuk mengikuti layanan asuransi komersial, karena bukan merupakan suatu keharusan dari pemerintah. (Antara)

Rabu, 17 September 2014

ADANYA UPAH MURAH DI INDONESIA, INILAH PENYEBABNYA

SIARAN PERS KSPI 8 SEPTEMBER 2014
ADANYA UPAH MURAH DI INDONESIA, INILAH PENYEBABNYA
Sekjen KSPI dan DEN KSPI saat siaran Pers
Sekjen KSPI dan DEN KSPI saat siaran Pers
KSPI–Rendahnya upah minimum di Indonesia di banding negara lain tentunya menjadi pertanyaan besar kita semua, dimana problemnya. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) pun dengan cermat telah menemukan akar permasalahan upah murah untuk para buruh. Oleh Sekertaris Jenderal KSPI Muhammad Rusdi, Inilah analisa terkait 3 masalah utama adanya upah murah di Indonesia tersebut :
1. Jumlah komponen Kebutuhan hidup layak ( KHL) yang disurvey sebagai dasar penetapan upah minimum, berjumlah 60 item masih jauh dari kebutuhan riil pekerja lajang, setidaknya masih ada 24 kebutuhan pekerja lajang yang belum masuk.
2. Penetapan KHL hanya berdasar pada survey hanya sampai bulan Oktober tanpa menggunakan sistem Proyeksi dan Regresi untuk memproyeksikan kebutuhan hidup ditahun berikutnya (tahun yang riil). Akibatnya hasilnya pasti tidak sesuai, karena survey KHL pada tahun sebelumnya digunakan untuk kebutuhan hidup di tahun depan. Alhasil,segala KHL yang telah disurvei oleh pemerintah pada tahun sebelumnya, takakan lagi berguna untuk tahun mendatang karena segala harga KHL telah mengalami banyak perubahan. Contoh kasusnya adalah,apakah logis harga kebutuhan pokok yang telah disurvei pada bulan Maret 2014 akan tetap sama nantinya pada tahun 2015. Apakah segala sesuatunya tidak mengalami perubahan yang significant seiring waktu yang berjalan.
3. Penetapan upah dengan KHL yang bermasalah diperparah dengan adanya kebijakan penetapan upah minimum yang selama bertahun-tahun, senantiasa ditetapkan jauh dibawah angka KHL.
UPAH MINIMUM HARUS NAIK 30%
Rusdi pun menambahkan, efek dari permasalahan KHL tersebut, sangat merugikan buruh Indonesia karena senantiasa mendapat upah dibawah kehidupan layak, yang sesungguhnya, komponen KHL nya sendiri masih bermasalah. Karenanya, KSPI menuntut pemerintah menaikkan upah minimum 2015 minimal 30% untuk mengejar ketertinggalan upah dengan Negara lain, dengan mengambil langkah serius:
1. Menambah komponen KHL dari 60 item menjadi 84 item dengan merevisi Permenaker 13/2012
tentang Komponen kebutuhan hidup layak.
2. Setelah survey KHL dilakukan, maka gunakan mekanisme Proyeksi dan Regresi + inflasi tahun
depan untuk memproyeksi kebutuhan hidup di tahun berikutnya,
3. Tidak lagi menetapkan Upah minimum dibawah angka KHL+Proyeksi+Inflasi+Pertumbuhan
Ekonomi,
4. Perketat pengawasan penangguhan upah dengan memberi konpensasi atas upah yang
ditangguhkan atau dihapuskan saja kebijakan penangguhan upah jika tidak ada proteksi
konpensasi
5. Cabut Regulasi kebijakan upah murah,yakni :
a. Permenakertrans no 7/2013 tentang upah minimum
b. Inpres No 9/2013 tentang kebijakan upah minimum dalam rangka keberlangsungan usaha dan
peningkatan kesejahteraan pekerja.
c. Tolak konsep RPP Pengupahan yang menguskan kenaikan upah minimum ditinjau per 2 tahun
sekali.
Terima Kasih
Tim Media KSPI

Kamis, 23 Januari 2014

Bulan Depan FSPMI Rayakan ulang Tahun Ke-15

Ultah FSPMIFebruari, 15 tahun silam, barangkali menjadi momen yang tak terlupakan bagi para pendiri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI). Ketika itu, panggung serikat buruh Indonesia mencatat sejarah baru. Sejarah itu adalah terkait dengan diselenggarakan Musyawarah Nasional Luar Biasa Serikat Pekerja Logam, Elektronika dan Mesin (SP LEM) SPSI Reformasi, tepatnya pada tanggal 4 s.d 7 Pebruari 1999 di Garut- Jawa Barat. Adapun semangatnya adalah untuk mengkonsolidasi gerakan buruh reformis. Memurnikan kembali gerakan buruh di Indonesia sesuai cita-cita dan ciri universal gerakan buruh yang demokratis, independen, bebas dan representatif.
Kelak, peristiwa ini menjadi tonggak sejarah terbentuknya organisasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI)  yang kemudian ditetapkan sebagai Kongres Pertama.
Tanggal 6 Februari 1999, kemudian ditetapkan sebagai hari lahirnya FSPMI.
Perkembangan selanjutnya, pada tanggal 29 Agustus s.d 1 September 2001 diselenggarakan Kongres II SPMI di Lembang – Bandung. Kali ini, Kongres diselenggarakan untuk mengkonsolidasikan organisasi guna mencapai tujuan organisasi serta merespon secara kreatif tantangan dan hambatan multi dimensi yang dihadapi kini dan di masa depan yang antara lain menetapkan suatu kebijakan dan trategi  organisasi, yaitu memperkuat peran dan fungsi sekretaris jendral dan serikat pekerja anggota.
Untuk ituah, dalam Kongres Kedua ini,  SPMI yang bersifat Unitaris berubah menjadi federatif sebagai gabungan dari 5 (lima) Serikat Pekerja yaitu Serikat Pekerja Elektronik-Elektrik (SPEE); Serikat Pekerja Logam (SPL); Serikat Pekerja Automotif, Mesin dan Komponen (SPAMK); Serikat Pekerja Dok dan Galangan Kapal (SPDG); serta Serikat Pekerja Dirgantara (SPD) dengan otoritas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga masing-masing.
Sekarang, FSPMI memiliki 6 (enam) Serikat Pekerja Anggota: Serikat Pekerja Elektronik-Elektrik (SPEE FSPMI); Serikat Pekerja Logam (SPL FSPMI); Serikat Pekerja Automotif, Mesin dan Komponen (SPAMK FSPMI); Serikat Perkapalan dan Jasa Maritim (SPPJM FSPMI); Serikat Pekerja Dirgantara (SPD FSPMI) dan Serikat Pekerja Aneka Industri (SPAI FSPMI).
* * *
Tanggal 15 Januari 2014 yang lalu, DPP FSPMI mengirimkan surat instruksi organisasi kepada seluruh perangkat organisasi se-Indonesia. Instruksi ini terkaitan dengan HUT FSPMI, pembukaan Rapat Pimpinan FSPMI 2014 dan aksi FSPMI yang akan diselenggarakan pada tanggal 12 Januari 2014.
Dalam surat instruksi nomor 01514/Org/DPP FSPMI/I/2014 itu ditegaskan, HUT FSPMI 2014 akan diperingati dengan aksi demonstrasi yang diikuti oleh anggota FSPMI untuk wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten.
“Aksi ini akan kita lakukan pada hari Rabu, tanggal 12 Pebruari 2014,” ujar Presiden FSPMI Said Iqbal saat memberikan penjelasan terkait dengan perkembangan BPJS di Tangerang, Banten.
Sehubungan dengan hal itu, DPP FSPMI telah mentargetkan jumlah peserta aksi sebagai berikut: Jakarta = 2.000 orang, Bogor = 3.500 orang, Depok = 1.000, Tangerang = 4.000 orang, Bekasi = 25.000 orang, Serang/Cilegon = 500 orang, Karawang = 3.500 orang, Purwakarta = 1.000 orang, dan Bandung Raya = 500 orang.
Direncanakan, peserta aksi akan berkumpul di bundaran Hotel Indonesia  pada pukul 09.30 Wib, kemudian bergerak/rally menuju istana Presiden. Dari Istana Negara RI, tepatnya pukul 13.00 Wib, seluruh anggota FSPMI peserta aksi bergerak menuju Istora Senayan. Disini, kegiatan selanjutnya adalah perayaan HUT FSPMI ke-15, pembukaan Rapim FSPMI Tahun 2014 dan pagelaran pentas seni buruh.
Said Iqbal menegaskan, ada dua isu utama yang diangkat dalam demonstrasi 12 Februari nanti adalah. Pertama, jalankan jaminan kesehatan seluruh rakyat. Tidak ada lagi rakyat termasuk buruh ditolak berobat di Rumah Sakit. Sedangkan isu yang kedua adalah,  naikan upah minimun 2015 sebesar 30% dan rubah komponen KHL menjadi 84 item.
Disaat belum semua serikat pekerja selesai merundingkan upah 2014, tutuntan agar upah tahun depan naik 30% tentu menarik. FSPMI percaya, bahwa upah adalah hak asasi. Karena itulah, ia harus diperjuangkan sepenuh hati. Tidak boleh lagi, perjuangan upah hanya menjadi perjuangan diakhir tahun. Perjuangan upah adalah perjuangan sepanjang tahun.
* * *
Terkait dengan aksi ini, PUK SPA FSPMI diwajibkan untuk berunding dengan Pihak Manajemen bahwa pada tanggal 12 Pebruari 2014 pekerja akan mengikuti aksi demonstrasi ke Istana Negara dan rangkaian
perayaan HUT FSPMI 2014. Karena itu, anggota FSPMI tidak bekerja dan hari kerjanya diganti pada hari lainnya.
Dalam mengikuti aksi ini, seluruh anggota dan perangkat FSPMI yang mengikuti rally wajib memakai jaket atau kaos/kemeja yang disablon logo FSPMI, membawa bendera FSPMI dan atribut
FSPMI lainnya.
“Tiap PUK SPA FSPMI diharuskan membawa minimal 20 bendera FSPMI ukuran besar dan puluhan bendera ukuran standar,” begitu diinstruksikan oleh DPP FSPMI.
Sedangkan acara syukuran HUT FSPMI Ke-15 untuk wilayah DKI Jakarta, Jawa barat, dan Banten akan diselenggarakan pada tanggal 6 Februari 2014 bertempat di Kantor FSPMI Kabupaten/Kota
Bekasi. Disini, selain menggelar syukuran, juga akan dilakukan peresmian kantor FSPMI Bekasi.
Sementara untuk daerah lain (diluar DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten), juga diinstruksikan untuk melakukan aksi serentak pada tanggal 12 Februari 2014 di masing-masing daerah. Aksi ini dibawah koordinasi DPW FSPMI dan KC FSPMI setempat, dengan mengangkat isu/tema yang sama.
Tak hanya itu, mulai tanggal 6 s/d 19 Pebruari 2014, setiap PUK SPA FSPMI di seluruh Indonesia
juga diwajibkan untuk memasang bendera dan spanduk ucapan “Selamat HUT FSPMI Ke-15” di pabriknya masing-masing. Sementara untuk, pada tanggal yang sama, KC/PC SPA FSPMI dan DPW FSPMI di seluruh Indonesia diharuskan memasang bendera FSPMI dan spanduk “Selamat HUT FSPMI Ke-15” di tempat-tempat strategis.
FSPMI memang masih muda. Baru 15 Tahun usianya. Tetapi diusia yang belia ini, FSPMI bertekad menjadi organisasi yang kuat dan disegani di Indonesia.
Dirgahayu FSPMI-ku…. (Kascey)
Sumber : http://fspmi.or.id/bulan-depan-fspmi-rayakan-hut-ke-15.html

Jumat, 17 Januari 2014

Serikat Pekerja Buka Posko Pengaduan BPJS

KAJS is Back. Suasana Rakor Gabungan KAJS pada tanggal 16 - 17 Juli 2013 di Cisarua, Bogor. Foto: Fb Maxie

Sejumlah serikat pekerja yang tergabung dalam Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) membuka posko pengaduan BPJS. Menurut Sekjen KAJS, Said Iqbal, saat ini posko fokus menerima pengaduan masyarakat atas penyelenggaraan BPJS Kesehatan. Ia yakin banyak warga yang belum mengetahui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang digelar BPJS Kesehatan sejak 1 Januari 2014 itu.
Sampai saat ini posko pengaduan sudah terbentuk di 12 provinsi dan 120 kabupaten/kota. Posko itu terletak di kantor serikat pekerja di berbagai daerah yang tergabung dengan KAJS. Seperti sekretariat KSPI, FSPMI, SPSI, OPSI, FSBI dan FSP TSK. Untuk memudahkan masyarakat, posko membuka call center di nomor 021-87796916 dan fax 021-8413954.
Pekerja membuka posko lantaran menilai pemerintah setengah hati menyelenggarakan BPJS. Misalnya, terkait fasilitas kesehatan, penganggaran, regulasi dan transformasi PT Askes dan Jamsostek menjadi BPJS. Masalah ini diyakini akan berpengaruh pada pelayanan. Iqbal mencatat 10,3 juta warga miskin dan tidak mampu bakal ditolak Puskesmas, Klinik dan Rumah Sakit (RS
UU SJSN dan BPJS menegaskan peserta BPJS wajib membayar iuran. PBI seharusnya menjadi tanggungan pemerintah. Namun, pemerintah hanya mau menanggung 86,4 juta orang peserta PBI. Data Tim Nasional Percepatan Pengentasan Kemiskinan (TNP2K) menunjukan jumlah orang miskin dan tidak mampu ada 96,7 juta orang. “Pemerintah setengah hati jalankan BPJS Kesehatan karena 10,3 juta orang terancam tidak mendapat pelayanan kesehatan,” katanya dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (03/1).
Ketidakseriusan itu juga tampak dari belum terbit atau dipublikasikannya seluruh peraturan pelaksana BPJS seperti revisi Perpres tentang Jaminan Kesehatan. Akibatnya, pelaksanaan BPJS Kesehatan, khususnya bagi peserta penerima upah menjadi tidak jelas. Iqbal mengingatkan, regulasi itu perlu mengatur perusahaan yang mampu membayar iuran jaminan kesehatan lebih dari yang ditetapkan. Misalnya, besaran iuran untuk penerima upah sebesar 4,5 persen dari upah sebulan, tapi perusahaan yang bersangkutan selaku pemberi kerja mau membayar iuran lebih dari itu. Oleh karenanya, butuh regulasi yang mengatur agar perusahaan tersebut tidak menurunkan besaran iuran jaminan kesehatan bagi pekerjanya. Atau bagi perusahaan yang mau menanggung iuran BPJS Kesehatan sebesar 4,5 persen maka pekerja tidak perlu mengiur.
Pada kesempatan yang sama presidium KAJS sekaligus koordinator advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, mencatat pemerintah luput memperhatikan berbagai hal dalam menyiapkan peluncuran BPJS. Misalnya, bagaimana dengan nasib anak jalanan dan terlantar yang sulit diketahui asal-usul keluarganya. Atau anak-anak yang ada di panti asuhan. Menurut Timboel pemerintah berkewajiban menanggung beban mereka dan mendaftarkannya menjadi peserta BPJS Kesehatan. Baginya hal itu sejalan dengan pidato Presiden SBY dalam peluncuran BPJS pada 1 Januari 2014 lalu yang menyebut tidak ada lagi rakyat miskin yang ditolak RS.
Persoalan lainnya menurut Timboel berkaitan dengan sistem rujukan yang digunakan BPJS Kesehatan. Sebab dari advokasi yang dilakukan BPJS Watch, Timboel menemukan seorang PNS golongan IV berusia lanjut yang jatuh sakit dan keadaannya kritis tidak mendapat pelayanan rujukan yang baik. Sebab, rujukan yang diberikan Puskesmas di Kalimantan Tengah itu untuk RS tipe C. Ketika di bawa ke RS tipe C, pasien yang bersangkutan tidak mendapat pelayanan yang memadai.
Alhasil, Timboel menandaskan, beberapa hari kemudian pasien tersebut meninggal dunia. Atas dasar itu Timboel mengingatkan agar proses rujukan harus disesuaikan dengan kondisi peserta. Jika kondisi kesehatan peserta tergolong buruk dan butuh ditangani cepat maka harus dirujuk ke RS yang tepat tanpa proses yang berbelit. “Mekanisme rujukan ini jangan kaku, harus melihat kondisi pasien (peserta BPJS Kesehatan,-red),” tegasnya.
Lalu terkait Pekerja Rumah Tangga (PRT), menurut Timboel pemberi kerja atau majikan harus mendaftarkannya lewat skema peserta penerima upah. Sehingga besaran iuran yang ditanggung sebesar 4,5 persen dari upah sebulan. Untuk pekerja sektor formal yang belum terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan, Timboel mengimbau agar mereka segera mendaftar sendiri. Hal itu menurutnya sesuai dengan putusan MK. Usai mendaftar maka BPJS Kesehatan bertugas menagih iuran kepada pemberi kerja.
Sedangkan anggota Presidium KAJS dari FSP TSK, Indra Munaswar, mengaku dalam tiga hari beroperasinya BPJS Kesehatan sudah menerima banyak pengaduan dari masyarakat. Misalnya, peserta mandiri Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) Jamsostek ternyata tidak beralih secara otomatis menjadi peserta BPJS Kesehatan. Selain itu ketika BPJS Kesehatan bergulir mereka harus membayar iuran lebih mahal.
Indra menemukan ada rakyat miskin yang mencoba mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan tapi kebingungan kemana harusmendaftar. Kebingungan itu bisa terjadi karena regulasi tak jelas. Tak ada juga amanat bagi pejabat pemerintah seperti camat dan lurah untuk membantu warga mengakses BPJS. Padahal untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan, warga yang bersangkutan harus mendapat kartu BPJS. Menurutnya, BPJS harus merujuk praktik Kartu Jakarta Sehat (KJS) yang melibatkan pejabat lokal sehingga memudahkan masyarakat.
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt52c6b2743dfe9/serikat-pekerja-buka-posko-pengaduan-bpjs

Rabu, 18 Desember 2013

Jamsostek Ganti Kartu Peserta dengan "Smart Card"

http://fspmi.or.id/wp-content/uploads/2013/11/banner34_Prind-Ad-Jamsostek-ALT-3.gifMenjelang bertransformasi menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, PT Jamsostek (Persero) memperkenalkan smart card sebagai pengganti kartu peserta Jamsostek.
Direktur Utama Jamsostek Elvyn G Masassya menjelaskan kartu ini bersifat multifungsi. Dengan kartu tersebut, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan berbagai macam transaksi, mulai dari tarik tunai hingga menggunakan transportasi publik.
“Smart card ini nantinya akan seperti kartu kredit. Dulu kartu berwarna putih saja, pakai plastik. Sekarang seperti kartu kredit. Bisa untuk ATM, bisa belanja, cek saldo, untuk bayar tol, dan bisa untuk busway. Ini bagian dari transformasi kami,” kata Elvyn dalam konferensi pers di kantor pusat Jamsostek, Kamis (12/12/2013).
Lebih lanjut Elvyn mengatakan, terkait penggunaan kartu pintar tersebut, Jamsostek menggandeng kurang lebih 6 perbankan, yakni Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, Bank Bukopin, dan Bank BJB. “Untuk sementara ini 6 bank itu dulu,” ujar dia.
Kartu pintar tersebut, kata Elvyn, akan siap diluncurkan pada awal tahun 2014 mendatang seiring dengan transformasi Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaaan. Selain meluncurkan kartu, Jamsostek juga membuat call center terkait kepesertaan.
Dengan menghubungi call center tersebut, masyarakat atau peserta dapat bertanya apapun terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kita juga sudah siapkan customer relationship management untuk keperluan kepesertaan. Bisa juga daftar di registrasi elektronik. Kami juga punya call center. Call center ini bisa ditanya apa saja di nomor telepon 500-910,” jelasnya.
Peluncuran beberapa fasilitas tersebut, menurut Evlyn, adalah serangkaian persiapan operasional dalam rangka transformasi Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan.
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2013/12/12/1935340/Jamsostek.Ganti.Kartu.Peserta.dengan.Smart.Card.

BPJS Ketenagakerjaan Berkelas Dunia Bukan Mengada-ada

http://fspmi.or.id/wp-content/uploads/2013/11/banner34_Prind-Ad-Jamsostek-ALT-3.gif
Direktur Utama PT Jamsostek (Persero), Elvyn G Masassya menegaskan, transformasi PT Jamsostek menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan berkelas dunia pada 1 Januari 2014, bukanlah retorika. Transformasi itu dilandasi sejumlah fundamen yang sudah digarap meliputi layanan yang prima, kecepatan layanan klaim, registrasi elektronika dan luasnya cakupan kepesertaan, karena bukan hanya menjangkau sektor formal tapi sektor informal sehingga potensi pesertanya mencapai 117 juta orang.
“Nanti peserta tak perlu tunggu lama-lama lagi berurusan dengan BPJS Ketenagakerjaan, karena ada standar dan sistem yang diterapkan merata ke seluruh cabang dan kantor cabang pembantu,” kata Elvyn dalam acara seminar bertema, ‘Urgensi Jaminan Sosial bagi Masyarakat Indonesia Apa dan Bagaimana ?’ di kampus Universitas Indonesia (UI), Depok, Rabu (11/12).
Elvyn mengatakan, sejak BPJS Ketenagakerjaan berlaku sejak 1 Januari 2014, semua pelayanan dilakukan secara elektronik, seperti registrasi, mengajukan klaim, dan sebagainya. “Karena pelayanan seperti inilah maka BPJS Ketenagakerjaan nanti disebut BPJS berkelas dunia. Ini bukan mengada-ada,”terangnya.
Elvyn mengatakan, selama ini PT Jamsostek menyelenggarakan empat jenis program yakni jaminan hari tua (JHT), jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JK) dan jaminan pemeliharaan kesehatan. Namun, sesuai dengan amanat UU 40/2000 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), sejak 1 Januari 2014 jaminan pemeliharaan kesejahatan akan beralih kepada BPJS Kesehatan. Sekalipun begitu, pada 2 Juli 2015 akan dibuka program Jaminan Pensiun.
Elvyn menambahkan, jangkauan pelayanan BPJS Ketenagakerjaan jauh lebih luas dibanding PT Jamsostek selama ini yang hanya mengkover tenaga kerja formal sebanyak 40 juta orang. Namun BPJS nanti akan mengkover semua tenaga kerja baik formal dan informal yang jumlahnya sekitar 117 juta orang.
Elvyn menegaskan, semua perusahaan wajib mengikutkan pekerja atau karyawannya dalam program BPJS. “Kalau tak diikutkan sanksinya tegas sebagaimana diatur dalam UU 24 2011 tentang BPJS,” kata dia.
Menurut Elvyn, BPJS Ketenagakerjaan merupakan jembatan menuju hidup sejahtera. Artinya, BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan sosial yang bisa membuat masyarakat Indonesia bisa hidup sejahtera.
Sedangkan Dosen Fakultas Hukum dan Kesejahteraan Sosial, UI, Heru Susetyo, mengatakan, jaminan sosial sangat penting keberadaannya di sebuah negara. Pasalnya, jaminan sosial adalah hak asasi semua warga negara.
Karena betapa pentingnya jaminan sosial ini, kata dia, maka tidak heran Presiden AS Barak Obama berjuang keras sampai mempertaruhkan jabatannya sebagai Presiden agar program jaminan sosial yang diprogramkan disyahkan anggota DPR.
http://www.jamsostek.co.id/content/news.php?id=4931

Kamis, 21 November 2013

Gubernur Jabar sahkan penetapan UMK 2014


Bandung (ANTARA News) - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengesahkan penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2014 Provinsi Jawa Barat melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.1636-Bangsos/2014 di Gedung Sate Bandung, Kamis malam.

Ahmad Heryawan mengatakan Kabupaten Karawang menjadi daerah dengan UMK 2014 tertinggi di Provinsi Jawa Barat yakni Rp2.447.450 dan UMK terendah ialah Kabupaten Majalengka Rp1.000.000.

"Pada saat ini UMK tertinggi ialah Kabupaten Karawang, sementara terendah itu Kabupaten Majalengka yakni Rp1 juta pas," kata Heryawan.

Dikatakannya, saat ini ada 20 kabupaten/kota di Jawa Barat yang angka kebutuhan hidup layaknya (KHL) mencapai 100 persen lebih.

"Yang sudah sesuai KHL 100 persen lebih, kan dulu teman-teman pekerja minta minimal 100 persen KHL, nah sekarang yang sudah melebihi 100 persen KHL itu ada 20 kabupaten/kota," katanya.

Akan tetapi, lanjut dia, ada beberapa kabupaten/kota di Jawa Barat yang di wilayahnya sedikit terdapat industri kecil maka angka KHL-nya di bawah 100 persen.

"Kecuali kabupaten yang sedikit industri besarnya seperti Kabupaten Garut 94 persen, Kota Banjar 93,63 persen, Kabupaten Ciamis 88 persen, Kabupaten Kuningan 87,73 persen, Kabupaten Majalengka 88,42 persen dan Kabupaten Indramayu 96,87 persen," katanya.

Dikatakan dia, khusus untuk Kabupaten Kuningan capai UMK terhadap KHL-nya ialah terendah di Jawa Barat.

Menurut dia, di wilayah yang nilai KHL-nya di bawah 100 persen kebanyakan terdapat industri rumah tangga, transportasi buruh menuju tempat kerjanya tidak ada.

Ia mengatakan, nilai KHL tertinggi tahun 2013 di Jawa Barat ialah Kabupaten Karawang yakni Rp2.102.000 sedangkan terendah ialah Kabupaten Majalengka Rp1.130.975.000. (*)

Berikut adalah daftar nilai UMK 2014 2/ kabupaten/kota yang ada di Provinsi Jawa Barat,

1. Kota Bandung                Rp 2.000.000
2.Kota Cimahi                    Rp 1.735.473.000
3.Kabupaten Bandung        Rp 1.735.473.000
4.Kab. Bandung Barat         Rp 1.738.476.000
5.Kabupaten Sumedang       Rp 1.735.473.000
6.Kabupaten Subang           Rp 1.577.956.000
7.Kabupaten Purwakarta     Rp 2.100.000
8.Kabupaten Karawang       Rp 2.447.450.000
9.Kabupaten Bekasi             Rp 2.447.445.000
10.Kota Bekasi                    Rp 2.441.954.000
11. Kota Depok                   Rp 2.397.000.000
12.Kabupaten Bogor            Rp 2.242.240
13.Kota Bogor                     Rp 2.352.350
14.Kabupaten Sukabumi      Rp 1.565.922
15.Kota Sukabumi               Rp 1.350.000
16.Kabupaten Cianjur          Rp 1.500.000
17.Kabupaten Garut            Rp 1.085.000
18.Kabupaten Tasikmalaya  Rp 1.279.329
19.Kota Tasikmalaya           Rp 1.237.000
20.Kabupaten Ciamis          Rp 1.040.928
21.Kota Banjar                   Rp 1.025.000
22.Kabupaten Majalengka  Rp 1.000.000
23.Kabupaten Cirebon        Rp 1.212.750
24.Kota Cirebon                 Rp 1.226.500
25.Kabupaten Kuningan      Rp 1.002.000
26.Kabupaten Indramayu    Rp 1.276.320

Selasa, 05 November 2013

Penyerangan terhadap Buruh di Cikarang diadukan ke internasional

Selain akan melaporkan ke Mabes Polri terkait tindakan kekerasan berdarah yang dilakukan oleh Organisasi Masyarakat (Ormas), Buruh yang tengah melakukan aksi Unjuk rasa di Cikarang pada Kamis lalu, juga akan melaporkan kejadian tersebut Ke Serikat Buruh Internasional, atau International Trade Union Confederation (ITUC).
Perwakilan Kontras, LBH dan Presiden KSPI menengok kondisi korban Pembacokan buruh“Kami sudah lapor ke ITUC di Brussel terkait kekerasan dan pembunuhan berencana ini,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal di KontraS, Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2013).
Dikatakannya, ITUC direncanakan mengunjungi para korban dan akan Advokasi serta investigasi, selain itu mereka juga akan mengadakan kampanye internasional, terkait aksi premanisme yang menyebabkan puluhan buruh luka-luka. “Kalau sampai kampanye internasional, habis sudah Presiden SBY. Padahal SBY enggak tahu apa-apa kan,” ujarnya.
Ditambahkannya, dari aksi kekerasan tersebut menyisakan 17 orang yang harus dirawat secara intensif di Rumah Sakit Hosana, Cikarang Bekasi, tiga orang diantaranya dalam kondisi kritis, bahkan salah satunya terancam meninggal dunia.
“Ade Nurdin terancam meninggal dunia. Tulang tengkoraknya harus dioperasi, sedangkan dua orang lainnya adalah Wawan dan Rohmat. Wawan mengalami luka tusuk sementara Rohmat diseret sepanjang 100 meter dari motor,” tambahnya.
Said Menuturkan, hingga saat ini pihaknya juga memperkirakan biaya untuk perawatan tersebut, hingga mencapai angka yang fantastis.
“Biaya operasi Ade sekitar Rp 400 juta. Bayangkan, dari mana uang sebanyak itu?, siapa yang harus bertanggung jawab?” tutupnya.
http://jakarta.okezone.com/read/2013/11/04/500/891640/kekerasan-buruh-di-cikarang-diadukan-ke-internasional

Daftar UMP 2014

Info UMP / UMK/ UMSK 2014 terbaru


1. DKI Jakarta Rp2.441.000


naik 9% dari UMP 2013 Rp 2,2 juta.

2. Papua Rp1.900.000

naik 11,11% dari UMP 2013 Rp 1,71 juta

 3. Kalimantan Timur Rp1.886.315

naik 7,66% dari UMP 2013 Rp 1,76 juta.
 
4. Kalimantan Tengah Rp1.723.970

5. Kalimantan Selatan Rp1.620.000

6. Kepulauan Riau Rp1.665.000

7. Riau Rp1.700.000


naik 21,97% dari UMP 2013 Rp 1,36 juta.
8. Bangka Belitung Rp1.640.000

9. Sumatra Utara Rp1.505.850

10. Kalimantan Barat Rp1.380.000

11. Jambi Rp1.502.300

12. Sulawesi Utara Rp1.400.000

13. Sumatra Barat Rp1.490.000

14. Bengkulu Rp1.350.000

15. NTB Rp1.210.000

16. Banten Rp1.325.000


naik 13,25% dari UMP 2013 Rp 1,17 juta.

Said Iqbal Terpilih Jadi Pemimpin Serikat Pekerja Terbaik Dunia

Said Iqbal Terpilih Jadi Pemimpin Serikat Pekerja Terbaik Dunia
Liputan6.com, Jakarta : Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang juga Presiden Konfedrasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal terpilih menjadi pemimpin serikat pekerja terbaik di dunia.

Hal itu ditandai dengan pemberian penghargaan The Febe Elisabeth Velasquez award dari Presiden FNV Mondiaal Mr Ton Heerts. Penghargaan diberikan tiap dua tahun sekali oleh serikat pekerja Belanda, FNV bagi mereka para pemimpin buruh dan aktifis buruh yang berjuang demi tegaknya hak-hak buruh dinegara mereka.
Nama Febe Elisabeth Velasqueza diabadikan karena dia adalah pimpinan serikat pekerja di El Salvador yang terbunuh saat berjuang pada 1989 akibat tragedi pengeboman saat makan siang bersama 10 orang anggotanya.
Seperti dikutip dari keterangan tertulis FSPMI, Kamis (23/5/2013), Said Iqbal terpilih dari 200 kandidat pemimpin serikat pekerja seluruh dunia karena bisa membangun kesadaran kelas buruh Indonesia khususnya di FSPMI dan KSPI untuk berjuang secara militan mengawal Demokrasi di Indonesia.
Menurut Iqbal, hal ini merupakan penghargaan terbesar bagi FSPMI, KSPI dan juga seluruh buruh Indonesia. Sejak 2008, Iqbal bersama anggotanya di FSPMI dan KSPI konsisten memperjuangan tiga tuntutan utamanya yaitu jaminan sosial, upah layak dan penghapusan outsourcing ilegal yang melanggar aturan ketenagakerjaan.
Dengan strategi konsep-lobi–aksi atau disingkat KLA membuat konsep untuk jaminan sosial, upah layak dan mengajukan pada parlemen dan kementerian terkait dilanjutkan lobi ke tokoh masyarakat, tokoh agama, masyarakat umum yang ada di jalan-jalan, di pertokoan di warung warung dan juga para buruh yang ada dipabrik pabrik.
Rapat umum pekerja dilakukan secara rutin tiap tiga bulan untuk membangun kesadaran berjuangan dan mensosialisasikan tuntutan perjuangan walaupun sering mendapatkan intimidasi dari oknum keamanan dan preman.
"Bila kedua langkah tersebut tak mendapatkan hasil maka pilihan terakhir adalah mobilisasi massa anggota melalui aksi damai agar suara buruh bisa didengar oleh pemerintah dan parlemen," tutur dia. (Ndw)

Sabtu, 20 April 2013

Buruh karawang Bersiap Mogok Daerah !!

Carut marut dunia ketenagakerjaan di Karawang semakin parah dengan adanya oknum pengusaha nakal yang melibatkan atau menggunakan jasa preman berkedok ormas.

Untuk menyikapi hal tersebut, Aliansi Buruh Karawang pun bersatu untuk melakukan perlawanan dengan cara melakukan Mogok kerja Daerah yang  rencananya akan dilakukan pada tanggal 29 April - 1 Mei 2013.

Berikut adalah butir-butir Tuntutan Aliansi Besar Karawang :

1. Ada Penyataan Sikap dalam bentuk tertulis dari Pengusaha yang tergabung menjadi anggota APINDO dan dari bukan anggota APINDO untuk tidak menggunakan Jasa ORMAS, TNI, POLRI dan Aparat Desa Ketika terjadi perselisihan dengan Pekerja/Buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh.


2. Pemerintah Daerah wajib menindak tegas Pengusaha yang melanggar ketentuan perundang-undangan yang berhubungan dengan ketenagakerjaan dengan berani mencabut perijinan bila pengusahanya tidak menghiraukan Nota Dinas yang telah dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Karawang.


3. Pemerintah Daerah berani menindak tegas Aparat Desa yang digunakan oleh atau yang bekerjasama dengan pengusaha untuk melawan Pekerja/Buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang sedang memperjuangkan Hak-haknya.


4. Pemerintah Daerah mengajukan perubahan anggaran melalui APBD tahun 2013 untuk penegakan Perda No.1 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan Ketenagakerjaan.


5. Pemerintah Daerah memutasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya yang berhubungan dengan ketenagakerjaan, dan memecat Aparat Desa yang melakukan tindakan perlawanan terhadap Pekerja/Buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang sedang memperjuangkan hak-haknya.


6. Pemerintah Daerah Karawang menyetujui bahwa kenaikan upah minimum kabupaten untuk tahun 2014 sebesar 30% (tiga puluh persen).


7. Pemerintah Daerah membuat Surat Edaran bahwa setiap tanggal 1 Mei ditetapkan sebagai Hari Libur Daerah.


8. Kepolisian wajib menindak tegas perbuatan yang terindikasi TINDAKAN PIDANA yang dilakukan oleh Pengusaha, Ormas atau Anggota Ormas dan Aparat Desa yang berkenaan dengan ketenagakerjaan sesegera mungkin dan tuntas.


9. Ketua DPRD dan Ketua Komisi D kab. Karawang wajib mengajukan dan atau menyetujui anggaran perubahan yang berkenaan dengan penegakan Perda No.1 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.


10. DPRD Kab. Karawang melakukan tugasnya yaitu melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Daerah dalam hal ketenagakerjaan, dan memanggil Pengusaha dan Pejabat Pemerintah yang tidak taat pada Peraturan Perundang-undangan yang berhubungan dengan ketenagakerjaan.


11. Jaksa Penuntut Umum Kab. Karawang tidak memutarbalikkan tuntutan pidana ketenagakerjaan menjadi Perselisihan Hubungan Industrial.


Karawang, 7 April 2013
TTD
FSPMI, FSPEK KASBI dan DPC PPMI Kab. Karawang


* sumber info & foto dari Group FB Karawang

Kamis, 07 Maret 2013

5 Kiat Praktis Mengelola Gaji Agar Bisa Kaya ala Safir Senduk



Tulisan ini aku resume dari buku Safir Senduk yang berjudul ”Siapa Bilang Karyawan Nggak Bisa Kaya ? ”
3 pemikiran yang harus Anda miliki sebagai seorang karyawan:
1. Berapa pun gaji yang diberikan perusahaan kepada Anda, tidak─sekali lagi tidak─menjamin apakah Anda bisa menumpuk kekayaan.
Berapa pun gaji yang Anda dapat, tidak menjamin apakah Anda bisa menumpuk kekayaan, yang menjamin adalah bagaimana cara Anda mengelola gaji tersebut, termasuk kalau gaji itu benar memang ngepas dengan kondisi Anda sekarang.
2. Jangan selalu menjadikan kondisi Anda di rumah─entah Anda banyak tanggungan, banyak utang, atau boros─sebagai alasan untuk selalu minta naik gaji
Perusahaan hanya akan memberi Anda gaji sesuai dengan job description Anda, bukan disesuaikan dengan situasi dan kondisi di rumah Anda. Artinya, kalau anda merasa bahwa gaji Anda koq sepertinya nggak cukup untuk membiayai keluarga Anda yang anaknya banyak, yah, itu bukan salah perusahaan Anda. Toh ketika anda menambah anak, Anda nggak minta izin dulu ‘kan ke perusahaan?
3. Menjadi kaya bergantung 100% pada apa yang Anda lakukan terhadap keuangan Anda, tidak selalu pada apa yang diberikan perusahaan kepada Anda.
Kalau Anda mau kaya, itu semua bergantung pada apa yang Anda lakukan terhadap penghasilan dan fasilitas yang Anda dapatkan.

3 TRIK UNTUK BISA MENYISIHKAN PENGHASILAN
1. Menabunglah dimuka, jangan dibelakang.
Loh, nanti penghasilan saya habis dong?” begitu mungkin kata Anda. Ya biar saja, toh Anda sudah sisihkan dulu sebelum penghasilan itu dipakai, kan? “Lho, nanti uang untuk biaya hidup saya dan keluarga berkurang dong?” Hallah, kalaupun penghasilan Anda naik, toh penghasilan itu akan habis juga, kan? Jadi, sebelum habis, kenapa Anda tidak selamatkan dulu sebagian, daripada nabungnya di belakang terus habis? Ya nggak
2. Minta tolong kantor yang memotongnya untuk Anda.
Pada beberapa kasus, Anda mungkin bisa minta tolong kantor Anda untuk memotong penghasilan Anda dan melakukan proses menabungnya buat Anda.
3. Pakai celengan.
Eit, jangan kaget, yang namanya celengan itu tidak selalu buat anak kecil, tapi juga untuk orang dewasa. Bedanya adalah apa yang Anda celeng. Kalau anak kecil nyeleng koin, entah seratus, lima ratus, atau seribu, Anda bisa nyeleng─katakan─lembaran dua puluh ribu rupiah. Lho, bagaimana caranya? Gampang: setiap kali Anda mendapatkan lembaran uang dua puluh ribu rupiah, tetapkan tekad: JANGAN PERNAH MENGGUNAKAN UANG ITU UNTUK BELANJA. Langsung saja masukkan ke celengan.

RAHASIA MENJADI KAYA SEBAGAI SEORANG KARYAWAN
A. Beli dan Miliki Sebanyak Mungkin Harta Produktif
Bagaimana Melakukannya?
1. Tentukan Harta Produktif yang ingin Anda miliki.
2. Tulis pos-pos Harta Produktif yang Anda inginkan tersebut di kolom Harta Produktif. Contohnya seperti pada tabel di halaman berikut.
3. Segera setelah mendapatkan gaji, prioritaskan untuk memiliki pos-pos Harta Produktif sebelum Anda membayar pengeluaran Anda yang lain. Kalau perlu, pelajari seluk-beluk masing-masing Harta Produktif tersebut.
HARTA PRODUKTIF
HARTA KONSUMTIF
Tabungan di Bank Niaga
Deposito di Bank Mandiri
Reksadana Pendapatan Tetap (dari
Trimegah)
Rencana Harta Produktif Lain:
Deposito di Bank Danamon
Unit Link dari Prudential
Emas Koin
Reksadana Saham Shcroeder
Motor (disewakan ke tukang ojek
dekat rumah)
Bisnis Laundry (perantara saja)
Bisnis Burger Edam (Franchise)
Teve
Radio tape
Perabot rumah
Hiasan dinding (5 buah)
Meja makan
Handphone
Sofa (3 buah)
Komputer
Perangkat makan
Ranjang (4 buah)
Perhiasan
Peralatan masak
Busana (banyak sekali)
Kaset dan CD (banyak sekali)
VCD dan DVD (banyak sekali)
Setumpuk buku
Rumah
Mobil Kijang
Motor Yamaha
Tabungan di BCA (untuk belanja)
B. Atur Pengeluaran Anda
Tiga hal yang harus Anda perhatikan dalam mengatur pengeluaran.
1. Bedakan kebutuhan dan keinginan.
2. Pilihlah prioritas terlebih dahulu.
3. Ketahui cara yang baik dalam mengeluarkan uang untuk setiap pos pengeluaran.

C. Hati-hati dengan Utang
Tahukah Anda perbedaan ngutang dan nabung?
Menabung berarti bersusah-susah dulu, bersantai-santai kemudian. Artinya, Anda bekerja keras di depan, setelah itu merasakan nikmatnya di belakang. Kalau ngutang, berarti Anda bersantai-santai dulu, baru merasakan susahnya di belakang. Sekali lagi, nabung berarti Anda bekerja keras dulu, baru mendapatkan nikmatnya di belakang, sedangkan ngutang berarti Anda menikmati nikmatnya di depan, setelah itu melakukan kerja keras.
Kebanyakan orang Indonesia lebih senang ngutang daripada nabung.

Kapan BOLEH Berutang
1. Ketika utang itu akan digunakan untuk sesuatu yang produktif.
Misalnya, untuk bisnis. Bisnis jelas produktif, biarpun hasilnya kadang tidak selalu bisa langsung dinikmati. Harapannya sih , hasil bisnis bisa lebih besar dibandingkan dengan bunga dan cicilan yang Anda bayar.
2. Ketika utang itu akan dibelikan barang yang nilainya hampir pasti akan naik.
Contohnya, rumah. Rumah adalah tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya. Nilai bangunan biasanya akan menurun dalam jangka waktu 10─15 tahun. Sebaliknya, nilai tanah justru akan naik dari tahun ke tahun. Bahkan, kenaikan harga tanah ini sering kali jauh lebih besar daripada penurunan nilai bangunan. Di sini, Anda boleh berutang karena hampir bisa dipastikan persentase kenaikan nilai rumah Anda lebih besar daripada persentase suku bunga KPR.
3. Ketika Anda tidak punya cukup uang tunai untuk membeli barang-barang yang benar-benar Anda butuhkan, walaupun nilai barang itu menurun.
Misalnya, barang elektronik. Kulkas deh. Kulkas nilainya cenderung menurun dari tahun ke tahun. Akan tetapi, barang ini penting dan pembeliannya sering kali tidak bisa ditunda. Bahasa kerennya: urgent. Nah, kalau tidak punya uang tunai yang cukup untuk membelinya, Anda bisa memanfaatkan fasilitas utang yang ada di sekitar Anda.

Kapan Sebaiknya TIDAK Berutang
Ketika barang yang Anda beli nilainya menurun dan Anda punya uang untuk membelinya secara tunai.
Kembali ke contoh kulkas yang urgent itu. Kalau Anda memiliki uang tunai, lebih baik beli cash. Kenapa? Membeli secara kredit akan lebih mahal dibanding kalau Anda membeli secara tunai. Bagaimana dengan rumah? Apa harus tunai juga? Memang, membeli rumah secara tunai akan lebih murah. Akan tetapi, khusus untuk rumah, tidak apa-apa kalau Anda membelinya secara kredit. Berbeda dengan kendaraan atau barang elektronik yang nilainya menurun, nilai rumah biasanya naik sehingga kalaupun Anda membayar lebih mahal dalam bentuk pembelian secara kredit, toh persentase kenaikan nilai rumah Anda biasanya lebih besar daripada persentase suku bunga KPR.

Berikut sejumlah tip bila Anda ingin membeli sesuatu dengan cara berutang.
1. Pilih dengan siapa Anda berutang.
2. Ambil cicilan utang yang sesuai dengan penghasilan Anda.
3. Perhatikan prosedur pembayaran utang Anda.

Kalau sudah punya hutang
1. Tinjau kembali kemampuan Anda dalam membayar cicilan.
2. Jalin hubungan dengan si pemberi utang.
3. Kadang-kadang, tidak apa-apa melakukan gali lubang tutup lubang.

D. Sisihkan untuk Pos-pos Pengeluaran di Masa Yang Akan Datang
Ada empat alasan mengapa orang tidak mempersiapkan dana sejak sekarang untuk
membayar pos-pos pengeluaran yang penting di masa depan.
1. Merasa belum urgent, toh masih lama.
2. Merasa sudah tidak perlu lagi, toh sekarang sudah punya cukup dana.
3. Merasa sudah tidak perlu lagi, toh sekarang penghasilan saya sudah cukup besar.
4. Pasrah. Biarkan saja hidup ini mengalir seperti air, toh nanti uangnya pasti akan datang sendiri.

Pos-pos Pengeluaran di Masa Depan yang Umumnya Harus Dipersiapkan Sejak Sekarang
1. Pendidikan Anak
2. Pensiun
3. Properti
4. Bisnis
5. Liburan dan Perjalanan Ibadah


E. Miliki Proteksi
Risiko-risiko yang mungkin bisa terjadi pada kehidupan Anda antara lain adalah:
1. Kematian
2. Kecelakaan
3. Sakit
4. Musibah pada rumah
5. Musibah pada kendaraan
6. Pemutusan Hubungan Kerja

Apa yang bisa Anda Lakukan untuk memproteksi risiko-risiko tersebut? Jawabnya ada tiga, yaitu:
1. Miliki asuransi.
2. Miliki dana cadangan.
3. Miliki sumber penghasilan di luar gaji yang kalau bisa didapat secara terusmenerus.

“MILIKI PROTEKSI” Bagaimana melakukannya?
1. Miliki asuransi, entah asuransi jiwa, asuransi kesehatan, atau asuransi kerugian. Syukur kalau dari beberapa dari jenis jasa asuransi itu sudah dibayari oleh kantor. Kalau tidak, beli saja dengan biaya sendiri.
2. Miliki dana cadangan sebagai proteksi jangka pendek kalau Anda kehilangan penghasilan dan tidak mendapatkan uang pesangon, atau kalau uang pesangonn Anda sangat kecil.
3. Miliki Sumber Penghasilan Lain di Luar Gaji yang kalau bisa didapat secara terus-menerus, sebagai proteksi jangka panjang dari gaji Anda yang sewaktu-waktu bisa saja terancam berhenti

Sumber : http://windalove.wordpress.com

Total Pageviews