BPJS INFO - SEMARANG—
BPJS Kesehatan menggandeng 30 perusahaan asuransi komersial untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat yang ingin memperoleh layanan lebih dari
yang dijamin oleh BPJS.
"Sesuai dengan peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 yang menyebutkan
bahwa manfaat kebutuhan dasar sudah kami penuhi melalui program BPJS
Kesehatan ini, tetapi nyatanya banyak masyarakat menginginkan layanan
lebih dari yang kami jamin," ujar Kepala Bidang Pemasaran dan
Kepesertaan BPJS Kesehatan Regional VI Jateng dan DIY, Maya Susanti, di
Semarang, Kamis (11/9/2014).Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang menginginkan layanan kesehatan pada level tertentu, maka pemerintah pusat memberi kebijakan melalui program Coordination of Benefit (CoB) antara perusahaan asuransi komersial dengan BPJS Kesehatan.
"Pada dasarnya program ini untuk memberikan manfaat tambahan. Ada sebagian masyarakat yang biasa menggunakan layanan kesehatan pada level tertentu, misalnya ketika rawat inap biasa menggunakan kamar VIP tetapi melalui BPJS Kesehatan maksimal untuk rawat inap menggunakan kamar kelas I," jelasnya.
Menurutnya, bagi masyarakat yang ingin menggunakan kamar VIP atau lebih dari itu sudah menjadi bagian dari asuransi komersial, dan bukan lagi ranah BPJS Kesehatan.
"Program ini juga merupakan salah satu upaya kami untuk tidak mematikan perusahaan asuransi komersial, tetapi justru menggandeng mereka untuk memenuhi batasan kami," jelasnya.
Dikatakann, masyarakat tidak wajib untuk mengikuti layanan asuransi komersial, karena bukan merupakan suatu keharusan dari pemerintah. (Antara)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar