Tampilkan postingan dengan label Berita Buruh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita Buruh. Tampilkan semua postingan

Kamis, 23 Januari 2014

Bulan Depan FSPMI Rayakan ulang Tahun Ke-15

Ultah FSPMIFebruari, 15 tahun silam, barangkali menjadi momen yang tak terlupakan bagi para pendiri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI). Ketika itu, panggung serikat buruh Indonesia mencatat sejarah baru. Sejarah itu adalah terkait dengan diselenggarakan Musyawarah Nasional Luar Biasa Serikat Pekerja Logam, Elektronika dan Mesin (SP LEM) SPSI Reformasi, tepatnya pada tanggal 4 s.d 7 Pebruari 1999 di Garut- Jawa Barat. Adapun semangatnya adalah untuk mengkonsolidasi gerakan buruh reformis. Memurnikan kembali gerakan buruh di Indonesia sesuai cita-cita dan ciri universal gerakan buruh yang demokratis, independen, bebas dan representatif.
Kelak, peristiwa ini menjadi tonggak sejarah terbentuknya organisasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI)  yang kemudian ditetapkan sebagai Kongres Pertama.
Tanggal 6 Februari 1999, kemudian ditetapkan sebagai hari lahirnya FSPMI.
Perkembangan selanjutnya, pada tanggal 29 Agustus s.d 1 September 2001 diselenggarakan Kongres II SPMI di Lembang – Bandung. Kali ini, Kongres diselenggarakan untuk mengkonsolidasikan organisasi guna mencapai tujuan organisasi serta merespon secara kreatif tantangan dan hambatan multi dimensi yang dihadapi kini dan di masa depan yang antara lain menetapkan suatu kebijakan dan trategi  organisasi, yaitu memperkuat peran dan fungsi sekretaris jendral dan serikat pekerja anggota.
Untuk ituah, dalam Kongres Kedua ini,  SPMI yang bersifat Unitaris berubah menjadi federatif sebagai gabungan dari 5 (lima) Serikat Pekerja yaitu Serikat Pekerja Elektronik-Elektrik (SPEE); Serikat Pekerja Logam (SPL); Serikat Pekerja Automotif, Mesin dan Komponen (SPAMK); Serikat Pekerja Dok dan Galangan Kapal (SPDG); serta Serikat Pekerja Dirgantara (SPD) dengan otoritas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga masing-masing.
Sekarang, FSPMI memiliki 6 (enam) Serikat Pekerja Anggota: Serikat Pekerja Elektronik-Elektrik (SPEE FSPMI); Serikat Pekerja Logam (SPL FSPMI); Serikat Pekerja Automotif, Mesin dan Komponen (SPAMK FSPMI); Serikat Perkapalan dan Jasa Maritim (SPPJM FSPMI); Serikat Pekerja Dirgantara (SPD FSPMI) dan Serikat Pekerja Aneka Industri (SPAI FSPMI).
* * *
Tanggal 15 Januari 2014 yang lalu, DPP FSPMI mengirimkan surat instruksi organisasi kepada seluruh perangkat organisasi se-Indonesia. Instruksi ini terkaitan dengan HUT FSPMI, pembukaan Rapat Pimpinan FSPMI 2014 dan aksi FSPMI yang akan diselenggarakan pada tanggal 12 Januari 2014.
Dalam surat instruksi nomor 01514/Org/DPP FSPMI/I/2014 itu ditegaskan, HUT FSPMI 2014 akan diperingati dengan aksi demonstrasi yang diikuti oleh anggota FSPMI untuk wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten.
“Aksi ini akan kita lakukan pada hari Rabu, tanggal 12 Pebruari 2014,” ujar Presiden FSPMI Said Iqbal saat memberikan penjelasan terkait dengan perkembangan BPJS di Tangerang, Banten.
Sehubungan dengan hal itu, DPP FSPMI telah mentargetkan jumlah peserta aksi sebagai berikut: Jakarta = 2.000 orang, Bogor = 3.500 orang, Depok = 1.000, Tangerang = 4.000 orang, Bekasi = 25.000 orang, Serang/Cilegon = 500 orang, Karawang = 3.500 orang, Purwakarta = 1.000 orang, dan Bandung Raya = 500 orang.
Direncanakan, peserta aksi akan berkumpul di bundaran Hotel Indonesia  pada pukul 09.30 Wib, kemudian bergerak/rally menuju istana Presiden. Dari Istana Negara RI, tepatnya pukul 13.00 Wib, seluruh anggota FSPMI peserta aksi bergerak menuju Istora Senayan. Disini, kegiatan selanjutnya adalah perayaan HUT FSPMI ke-15, pembukaan Rapim FSPMI Tahun 2014 dan pagelaran pentas seni buruh.
Said Iqbal menegaskan, ada dua isu utama yang diangkat dalam demonstrasi 12 Februari nanti adalah. Pertama, jalankan jaminan kesehatan seluruh rakyat. Tidak ada lagi rakyat termasuk buruh ditolak berobat di Rumah Sakit. Sedangkan isu yang kedua adalah,  naikan upah minimun 2015 sebesar 30% dan rubah komponen KHL menjadi 84 item.
Disaat belum semua serikat pekerja selesai merundingkan upah 2014, tutuntan agar upah tahun depan naik 30% tentu menarik. FSPMI percaya, bahwa upah adalah hak asasi. Karena itulah, ia harus diperjuangkan sepenuh hati. Tidak boleh lagi, perjuangan upah hanya menjadi perjuangan diakhir tahun. Perjuangan upah adalah perjuangan sepanjang tahun.
* * *
Terkait dengan aksi ini, PUK SPA FSPMI diwajibkan untuk berunding dengan Pihak Manajemen bahwa pada tanggal 12 Pebruari 2014 pekerja akan mengikuti aksi demonstrasi ke Istana Negara dan rangkaian
perayaan HUT FSPMI 2014. Karena itu, anggota FSPMI tidak bekerja dan hari kerjanya diganti pada hari lainnya.
Dalam mengikuti aksi ini, seluruh anggota dan perangkat FSPMI yang mengikuti rally wajib memakai jaket atau kaos/kemeja yang disablon logo FSPMI, membawa bendera FSPMI dan atribut
FSPMI lainnya.
“Tiap PUK SPA FSPMI diharuskan membawa minimal 20 bendera FSPMI ukuran besar dan puluhan bendera ukuran standar,” begitu diinstruksikan oleh DPP FSPMI.
Sedangkan acara syukuran HUT FSPMI Ke-15 untuk wilayah DKI Jakarta, Jawa barat, dan Banten akan diselenggarakan pada tanggal 6 Februari 2014 bertempat di Kantor FSPMI Kabupaten/Kota
Bekasi. Disini, selain menggelar syukuran, juga akan dilakukan peresmian kantor FSPMI Bekasi.
Sementara untuk daerah lain (diluar DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten), juga diinstruksikan untuk melakukan aksi serentak pada tanggal 12 Februari 2014 di masing-masing daerah. Aksi ini dibawah koordinasi DPW FSPMI dan KC FSPMI setempat, dengan mengangkat isu/tema yang sama.
Tak hanya itu, mulai tanggal 6 s/d 19 Pebruari 2014, setiap PUK SPA FSPMI di seluruh Indonesia
juga diwajibkan untuk memasang bendera dan spanduk ucapan “Selamat HUT FSPMI Ke-15” di pabriknya masing-masing. Sementara untuk, pada tanggal yang sama, KC/PC SPA FSPMI dan DPW FSPMI di seluruh Indonesia diharuskan memasang bendera FSPMI dan spanduk “Selamat HUT FSPMI Ke-15” di tempat-tempat strategis.
FSPMI memang masih muda. Baru 15 Tahun usianya. Tetapi diusia yang belia ini, FSPMI bertekad menjadi organisasi yang kuat dan disegani di Indonesia.
Dirgahayu FSPMI-ku…. (Kascey)
Sumber : http://fspmi.or.id/bulan-depan-fspmi-rayakan-hut-ke-15.html

Jumat, 17 Januari 2014

Serikat Pekerja Buka Posko Pengaduan BPJS

KAJS is Back. Suasana Rakor Gabungan KAJS pada tanggal 16 - 17 Juli 2013 di Cisarua, Bogor. Foto: Fb Maxie

Sejumlah serikat pekerja yang tergabung dalam Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) membuka posko pengaduan BPJS. Menurut Sekjen KAJS, Said Iqbal, saat ini posko fokus menerima pengaduan masyarakat atas penyelenggaraan BPJS Kesehatan. Ia yakin banyak warga yang belum mengetahui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang digelar BPJS Kesehatan sejak 1 Januari 2014 itu.
Sampai saat ini posko pengaduan sudah terbentuk di 12 provinsi dan 120 kabupaten/kota. Posko itu terletak di kantor serikat pekerja di berbagai daerah yang tergabung dengan KAJS. Seperti sekretariat KSPI, FSPMI, SPSI, OPSI, FSBI dan FSP TSK. Untuk memudahkan masyarakat, posko membuka call center di nomor 021-87796916 dan fax 021-8413954.
Pekerja membuka posko lantaran menilai pemerintah setengah hati menyelenggarakan BPJS. Misalnya, terkait fasilitas kesehatan, penganggaran, regulasi dan transformasi PT Askes dan Jamsostek menjadi BPJS. Masalah ini diyakini akan berpengaruh pada pelayanan. Iqbal mencatat 10,3 juta warga miskin dan tidak mampu bakal ditolak Puskesmas, Klinik dan Rumah Sakit (RS
UU SJSN dan BPJS menegaskan peserta BPJS wajib membayar iuran. PBI seharusnya menjadi tanggungan pemerintah. Namun, pemerintah hanya mau menanggung 86,4 juta orang peserta PBI. Data Tim Nasional Percepatan Pengentasan Kemiskinan (TNP2K) menunjukan jumlah orang miskin dan tidak mampu ada 96,7 juta orang. “Pemerintah setengah hati jalankan BPJS Kesehatan karena 10,3 juta orang terancam tidak mendapat pelayanan kesehatan,” katanya dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (03/1).
Ketidakseriusan itu juga tampak dari belum terbit atau dipublikasikannya seluruh peraturan pelaksana BPJS seperti revisi Perpres tentang Jaminan Kesehatan. Akibatnya, pelaksanaan BPJS Kesehatan, khususnya bagi peserta penerima upah menjadi tidak jelas. Iqbal mengingatkan, regulasi itu perlu mengatur perusahaan yang mampu membayar iuran jaminan kesehatan lebih dari yang ditetapkan. Misalnya, besaran iuran untuk penerima upah sebesar 4,5 persen dari upah sebulan, tapi perusahaan yang bersangkutan selaku pemberi kerja mau membayar iuran lebih dari itu. Oleh karenanya, butuh regulasi yang mengatur agar perusahaan tersebut tidak menurunkan besaran iuran jaminan kesehatan bagi pekerjanya. Atau bagi perusahaan yang mau menanggung iuran BPJS Kesehatan sebesar 4,5 persen maka pekerja tidak perlu mengiur.
Pada kesempatan yang sama presidium KAJS sekaligus koordinator advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, mencatat pemerintah luput memperhatikan berbagai hal dalam menyiapkan peluncuran BPJS. Misalnya, bagaimana dengan nasib anak jalanan dan terlantar yang sulit diketahui asal-usul keluarganya. Atau anak-anak yang ada di panti asuhan. Menurut Timboel pemerintah berkewajiban menanggung beban mereka dan mendaftarkannya menjadi peserta BPJS Kesehatan. Baginya hal itu sejalan dengan pidato Presiden SBY dalam peluncuran BPJS pada 1 Januari 2014 lalu yang menyebut tidak ada lagi rakyat miskin yang ditolak RS.
Persoalan lainnya menurut Timboel berkaitan dengan sistem rujukan yang digunakan BPJS Kesehatan. Sebab dari advokasi yang dilakukan BPJS Watch, Timboel menemukan seorang PNS golongan IV berusia lanjut yang jatuh sakit dan keadaannya kritis tidak mendapat pelayanan rujukan yang baik. Sebab, rujukan yang diberikan Puskesmas di Kalimantan Tengah itu untuk RS tipe C. Ketika di bawa ke RS tipe C, pasien yang bersangkutan tidak mendapat pelayanan yang memadai.
Alhasil, Timboel menandaskan, beberapa hari kemudian pasien tersebut meninggal dunia. Atas dasar itu Timboel mengingatkan agar proses rujukan harus disesuaikan dengan kondisi peserta. Jika kondisi kesehatan peserta tergolong buruk dan butuh ditangani cepat maka harus dirujuk ke RS yang tepat tanpa proses yang berbelit. “Mekanisme rujukan ini jangan kaku, harus melihat kondisi pasien (peserta BPJS Kesehatan,-red),” tegasnya.
Lalu terkait Pekerja Rumah Tangga (PRT), menurut Timboel pemberi kerja atau majikan harus mendaftarkannya lewat skema peserta penerima upah. Sehingga besaran iuran yang ditanggung sebesar 4,5 persen dari upah sebulan. Untuk pekerja sektor formal yang belum terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan, Timboel mengimbau agar mereka segera mendaftar sendiri. Hal itu menurutnya sesuai dengan putusan MK. Usai mendaftar maka BPJS Kesehatan bertugas menagih iuran kepada pemberi kerja.
Sedangkan anggota Presidium KAJS dari FSP TSK, Indra Munaswar, mengaku dalam tiga hari beroperasinya BPJS Kesehatan sudah menerima banyak pengaduan dari masyarakat. Misalnya, peserta mandiri Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) Jamsostek ternyata tidak beralih secara otomatis menjadi peserta BPJS Kesehatan. Selain itu ketika BPJS Kesehatan bergulir mereka harus membayar iuran lebih mahal.
Indra menemukan ada rakyat miskin yang mencoba mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan tapi kebingungan kemana harusmendaftar. Kebingungan itu bisa terjadi karena regulasi tak jelas. Tak ada juga amanat bagi pejabat pemerintah seperti camat dan lurah untuk membantu warga mengakses BPJS. Padahal untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan, warga yang bersangkutan harus mendapat kartu BPJS. Menurutnya, BPJS harus merujuk praktik Kartu Jakarta Sehat (KJS) yang melibatkan pejabat lokal sehingga memudahkan masyarakat.
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt52c6b2743dfe9/serikat-pekerja-buka-posko-pengaduan-bpjs

Rabu, 18 Desember 2013

Jamsostek Ganti Kartu Peserta dengan "Smart Card"

http://fspmi.or.id/wp-content/uploads/2013/11/banner34_Prind-Ad-Jamsostek-ALT-3.gifMenjelang bertransformasi menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, PT Jamsostek (Persero) memperkenalkan smart card sebagai pengganti kartu peserta Jamsostek.
Direktur Utama Jamsostek Elvyn G Masassya menjelaskan kartu ini bersifat multifungsi. Dengan kartu tersebut, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan berbagai macam transaksi, mulai dari tarik tunai hingga menggunakan transportasi publik.
“Smart card ini nantinya akan seperti kartu kredit. Dulu kartu berwarna putih saja, pakai plastik. Sekarang seperti kartu kredit. Bisa untuk ATM, bisa belanja, cek saldo, untuk bayar tol, dan bisa untuk busway. Ini bagian dari transformasi kami,” kata Elvyn dalam konferensi pers di kantor pusat Jamsostek, Kamis (12/12/2013).
Lebih lanjut Elvyn mengatakan, terkait penggunaan kartu pintar tersebut, Jamsostek menggandeng kurang lebih 6 perbankan, yakni Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, Bank Bukopin, dan Bank BJB. “Untuk sementara ini 6 bank itu dulu,” ujar dia.
Kartu pintar tersebut, kata Elvyn, akan siap diluncurkan pada awal tahun 2014 mendatang seiring dengan transformasi Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaaan. Selain meluncurkan kartu, Jamsostek juga membuat call center terkait kepesertaan.
Dengan menghubungi call center tersebut, masyarakat atau peserta dapat bertanya apapun terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kita juga sudah siapkan customer relationship management untuk keperluan kepesertaan. Bisa juga daftar di registrasi elektronik. Kami juga punya call center. Call center ini bisa ditanya apa saja di nomor telepon 500-910,” jelasnya.
Peluncuran beberapa fasilitas tersebut, menurut Evlyn, adalah serangkaian persiapan operasional dalam rangka transformasi Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan.
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2013/12/12/1935340/Jamsostek.Ganti.Kartu.Peserta.dengan.Smart.Card.

BPJS Ketenagakerjaan Berkelas Dunia Bukan Mengada-ada

http://fspmi.or.id/wp-content/uploads/2013/11/banner34_Prind-Ad-Jamsostek-ALT-3.gif
Direktur Utama PT Jamsostek (Persero), Elvyn G Masassya menegaskan, transformasi PT Jamsostek menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan berkelas dunia pada 1 Januari 2014, bukanlah retorika. Transformasi itu dilandasi sejumlah fundamen yang sudah digarap meliputi layanan yang prima, kecepatan layanan klaim, registrasi elektronika dan luasnya cakupan kepesertaan, karena bukan hanya menjangkau sektor formal tapi sektor informal sehingga potensi pesertanya mencapai 117 juta orang.
“Nanti peserta tak perlu tunggu lama-lama lagi berurusan dengan BPJS Ketenagakerjaan, karena ada standar dan sistem yang diterapkan merata ke seluruh cabang dan kantor cabang pembantu,” kata Elvyn dalam acara seminar bertema, ‘Urgensi Jaminan Sosial bagi Masyarakat Indonesia Apa dan Bagaimana ?’ di kampus Universitas Indonesia (UI), Depok, Rabu (11/12).
Elvyn mengatakan, sejak BPJS Ketenagakerjaan berlaku sejak 1 Januari 2014, semua pelayanan dilakukan secara elektronik, seperti registrasi, mengajukan klaim, dan sebagainya. “Karena pelayanan seperti inilah maka BPJS Ketenagakerjaan nanti disebut BPJS berkelas dunia. Ini bukan mengada-ada,”terangnya.
Elvyn mengatakan, selama ini PT Jamsostek menyelenggarakan empat jenis program yakni jaminan hari tua (JHT), jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JK) dan jaminan pemeliharaan kesehatan. Namun, sesuai dengan amanat UU 40/2000 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), sejak 1 Januari 2014 jaminan pemeliharaan kesejahatan akan beralih kepada BPJS Kesehatan. Sekalipun begitu, pada 2 Juli 2015 akan dibuka program Jaminan Pensiun.
Elvyn menambahkan, jangkauan pelayanan BPJS Ketenagakerjaan jauh lebih luas dibanding PT Jamsostek selama ini yang hanya mengkover tenaga kerja formal sebanyak 40 juta orang. Namun BPJS nanti akan mengkover semua tenaga kerja baik formal dan informal yang jumlahnya sekitar 117 juta orang.
Elvyn menegaskan, semua perusahaan wajib mengikutkan pekerja atau karyawannya dalam program BPJS. “Kalau tak diikutkan sanksinya tegas sebagaimana diatur dalam UU 24 2011 tentang BPJS,” kata dia.
Menurut Elvyn, BPJS Ketenagakerjaan merupakan jembatan menuju hidup sejahtera. Artinya, BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan sosial yang bisa membuat masyarakat Indonesia bisa hidup sejahtera.
Sedangkan Dosen Fakultas Hukum dan Kesejahteraan Sosial, UI, Heru Susetyo, mengatakan, jaminan sosial sangat penting keberadaannya di sebuah negara. Pasalnya, jaminan sosial adalah hak asasi semua warga negara.
Karena betapa pentingnya jaminan sosial ini, kata dia, maka tidak heran Presiden AS Barak Obama berjuang keras sampai mempertaruhkan jabatannya sebagai Presiden agar program jaminan sosial yang diprogramkan disyahkan anggota DPR.
http://www.jamsostek.co.id/content/news.php?id=4931

Kamis, 21 November 2013

Gubernur Jabar sahkan penetapan UMK 2014


Bandung (ANTARA News) - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengesahkan penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2014 Provinsi Jawa Barat melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.1636-Bangsos/2014 di Gedung Sate Bandung, Kamis malam.

Ahmad Heryawan mengatakan Kabupaten Karawang menjadi daerah dengan UMK 2014 tertinggi di Provinsi Jawa Barat yakni Rp2.447.450 dan UMK terendah ialah Kabupaten Majalengka Rp1.000.000.

"Pada saat ini UMK tertinggi ialah Kabupaten Karawang, sementara terendah itu Kabupaten Majalengka yakni Rp1 juta pas," kata Heryawan.

Dikatakannya, saat ini ada 20 kabupaten/kota di Jawa Barat yang angka kebutuhan hidup layaknya (KHL) mencapai 100 persen lebih.

"Yang sudah sesuai KHL 100 persen lebih, kan dulu teman-teman pekerja minta minimal 100 persen KHL, nah sekarang yang sudah melebihi 100 persen KHL itu ada 20 kabupaten/kota," katanya.

Akan tetapi, lanjut dia, ada beberapa kabupaten/kota di Jawa Barat yang di wilayahnya sedikit terdapat industri kecil maka angka KHL-nya di bawah 100 persen.

"Kecuali kabupaten yang sedikit industri besarnya seperti Kabupaten Garut 94 persen, Kota Banjar 93,63 persen, Kabupaten Ciamis 88 persen, Kabupaten Kuningan 87,73 persen, Kabupaten Majalengka 88,42 persen dan Kabupaten Indramayu 96,87 persen," katanya.

Dikatakan dia, khusus untuk Kabupaten Kuningan capai UMK terhadap KHL-nya ialah terendah di Jawa Barat.

Menurut dia, di wilayah yang nilai KHL-nya di bawah 100 persen kebanyakan terdapat industri rumah tangga, transportasi buruh menuju tempat kerjanya tidak ada.

Ia mengatakan, nilai KHL tertinggi tahun 2013 di Jawa Barat ialah Kabupaten Karawang yakni Rp2.102.000 sedangkan terendah ialah Kabupaten Majalengka Rp1.130.975.000. (*)

Berikut adalah daftar nilai UMK 2014 2/ kabupaten/kota yang ada di Provinsi Jawa Barat,

1. Kota Bandung                Rp 2.000.000
2.Kota Cimahi                    Rp 1.735.473.000
3.Kabupaten Bandung        Rp 1.735.473.000
4.Kab. Bandung Barat         Rp 1.738.476.000
5.Kabupaten Sumedang       Rp 1.735.473.000
6.Kabupaten Subang           Rp 1.577.956.000
7.Kabupaten Purwakarta     Rp 2.100.000
8.Kabupaten Karawang       Rp 2.447.450.000
9.Kabupaten Bekasi             Rp 2.447.445.000
10.Kota Bekasi                    Rp 2.441.954.000
11. Kota Depok                   Rp 2.397.000.000
12.Kabupaten Bogor            Rp 2.242.240
13.Kota Bogor                     Rp 2.352.350
14.Kabupaten Sukabumi      Rp 1.565.922
15.Kota Sukabumi               Rp 1.350.000
16.Kabupaten Cianjur          Rp 1.500.000
17.Kabupaten Garut            Rp 1.085.000
18.Kabupaten Tasikmalaya  Rp 1.279.329
19.Kota Tasikmalaya           Rp 1.237.000
20.Kabupaten Ciamis          Rp 1.040.928
21.Kota Banjar                   Rp 1.025.000
22.Kabupaten Majalengka  Rp 1.000.000
23.Kabupaten Cirebon        Rp 1.212.750
24.Kota Cirebon                 Rp 1.226.500
25.Kabupaten Kuningan      Rp 1.002.000
26.Kabupaten Indramayu    Rp 1.276.320

Senin, 18 Februari 2013

Koalisi Perjuangan Hak Sipil dan Buruh Tolak RUU Ormas


KAPAS Buruh
(Koalisi Perjuangan Hak Sipil dan Buruh)

Siaran Pers
19 Februari 2013

Februari 2013 ini, DPR akan menyelenggarakan rapat paripurna yang mengagendakan pengesahan Rancangan Undang Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas), menggantikan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas).

Sepanjang periode pembahasan, Panitia Khusus (Pansus) RUU Ormas telah mendapatkan sangat banyak masukan, baik dari para ahli hukum tata negara maupun kalangan organisasi masyarakat sipil, agar tidak melanjutkan pembahasan RUU Ormas ini karena akan melanggar prinsip-prinsip hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia. Pada kesempatan itu pula, Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) dan Koalisi Perjuangan Hak Sipil dan Buruh (KAPAS Buruh) menyampaikan masukan dan menuntut agar pemerintah dan DPR mencabut UU Ormas dan mengembalikan pengaturan mengenai organisasi masyarakat kepada kerangka hukum yang benar dan relevan, yaitu badan hukum Yayasan (untuk organisasi tanpa anggota/non-membership organization) dan badan hukum Perkumpulan (untuk organisasi dengan anggota/membership-based organization).

Publik telah terkecoh. Banyak yang terkecoh dan setuju RUU Ormas karena mengira RUU Ormas adalah solusi atas marakny a tindak kekerasan yang melibatkan Ormas. Padahal solusi atas persoalan itu adalah penegakan hukum yang adil dan profesional. Alih-alih membahas RUU Perkumpulan yang benar secara hukum, DPR malah memproses RUU Ormas yang jelas bermasalah secara hukum, politik, maupun sejarah.

Apabila RUU Ormas disahkan, maka dapat timbul paling tidak 3 kekacauan mendasar:

  1. RUU Ormas mengembalikan politik sebagai panglima, RUU Ormas akan menyeret seluruh bentuk organisasi sosial, keagamaan, kemanusiaan ke ranah politik di bawah pengawasan Kementerian Dalam Negeri, khususnya Ditjen Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

  1. RUU Ormas memukul rata dan membatasi seluruh jenis organisasi, RUU Ormas secara sapu jagat mencampuradukkan semua jenis organisasi baik berbadan hukum maupun tidak. Kebebasan berserikat berkumpul yang telah dijamin UUD 1945 dikebiri dengan mengharuskan pendaftaran bagi seluruh organisasi bahkan bagi yang tidak berbadan hukum.

  1. RUU Ormas membuka peluang kembalinya sejarah represi tehadap kebebasan berserikat berkumpul di Indonesia, RUU Ormas memiliki sejarah kelam yang sangat mungkin berulang. UU Ormas pernah dijadikan alat represi untuk membubarkan Pelajar Islam Indonesia (PII) dan Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) pada 10 Desember 1987. RUU Ormas yang baru membuka peluang pembekuan dan pembubaran atas dasar yang sangat rancu seperti “memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa” atau “mengembangkan paham yang bertentangan dengan Pancasila”.

Pada kesempatan ini, KKB dan KAPAS Buruh bersama dengan para tokoh masyarakat ingin terus menegaskan urgensi untuk segera menghentikan pembahasan RUU Ormas dan menggantinya dengan UU Perkumpulan, sekaligus mencabut UU 8/1985. Apabila Pemerintah dan DPR bersikeras melanjutkan pembahasan dan mengesahkan RUU Ormas, maka:

  1. a.       Pemerintah dan DPR telah melakukan pemborosan anggaran untuk menghasilkan sebuah kebijakan yang jelas-jelas akan menghambat kemerdekaan berserikat dan berorganisasi masyarakat;
  2. b.      Pemerintah dan DPR mengacaukan sistem hukum dan mengganggu independensi sistem peradilan Indonesia dalam menentukan keabsahan suatu perikatan termasuk di dalamnya badan hukum;
  3. c.       Pemerintah dan DPR mengabaikan sejarah ormas-ormas yang telah berkontribusi pada pembentukan dan kemerdekaan Indonesia; dan
  4. d.      Pemerintah dan DPR  melakukan tindakan yang menurunkan citra dan kredibilitas Indonesia di mata dunia internasional sebagai negara demokratis.

Oleh karena itu, kami mendesak Pemerintah dan DPR untuk:

  1. 1.       Mencabut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) dan mengembalikan pengaturan mengenai organisasi masyarakat kepada kerangka hukum yang benar dan relevan, yaitu berdasarkan keanggotaan (membership-based organization) yang akan diatur dalam UU Perkumpulan dan tidak berdasarkan keanggotaan (non membership-based organization) melalui UU Yayasan.

  1. 2.       Menghentikan pembahasan dan pengesahan RUU Ormas, serta mendorong pembahasan RUU Perkumpulan yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2010-2014. Rancangan Undang-Undang Perkumpulan secara hukum lebih punya dasar, namun telah tergeser dengan RUU Ormas yang salah arah.

Jakarta, 19 Februari 2013
KAPAS Buruh (Koalisi Perjuangan Hak Sipil dan Buruh)

  1. MPBI (Majelis Perjuangan Buruh Indonesia)
  2. Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI)
  3. Aliansi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi (YAPPIKA)
  4. Pusat Studi Hukum &  Kebijakan Indonesia (PSHK)
  5. The Wahid Institute
  6. Imparsial
  7. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
  8. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta
  9. Indonesia Parliamentary Center (IPC)
  10. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)
  11. Kelompok Peduli Penghapusan Tindak Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (Keppak Perempuan)
  12. Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika (ANBTI)
  13. Yayasan Bina Desa
  14. Indonesia Corruption Watch (ICW)
  15. Human Rights Working Group (HRWG)
  16. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KONTRAS)
  17. Wahana Lingkungan Hidup (WALHI)
  18. Green Peace Indonesia
  19. Arus Pelangi
  20. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)
  21. Perempuan AMAN
  22. MAARIF Institute for Culture and Humanity
  23. Pusat Telaah Informasi Regional (PATTIRO)
  24. LSPP (Lembaga Studi Pers Pembangunan)
  25. KRHN (Konsorsium Reformasi Hukum Nasional)
  26. FITRA – Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran.
  27. Dompet Dhuafa

 image  : http://www.baratamedia.com/read/2013/01/09/4043/kemenham-optimistis-ruu-kamnas-disahkan

Deklarasi Koalisi Perjuangan Hak Sipil dan Buruh (KAPAS)



Deklarasi Koalisi Perjuangan Hak Sipil dan Buruh (KAPAS)
Seiring makin meningkatnya kekerasan dan kontrol negara terhadap berbagai bentuk gerakan perjuangan masyarakat sipil untuk pemenuhan hak-hak konstitusional sebagai warga Negara yang berdaulat, kami elemen-elemen perjuangan masyarakat sipil dengan ini sepakat membentuk Koalisi Perjuangan Hak Sipil dan Buruh (KAPAS), sebagai sebuah koalisi perjuangan gerakan buruh – Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) bersama gerakan masyarakat sipil lainnya (KontraS, Imparsial, YLBHI, LBH Jakarta, TURC, dll) untuk memperjuangkan tegaknya hak-hak warga negara Indonesia sepenuh-penuhnya, yang dirumuskan dalam tiga tuntutan kebebasan (3B), sebagai berikut:
1.Kebebasan untuk berorganisasi, berkumpul dan menyatakan pendapat. Menuntut Negara menjamin kebebasan untuk berorganisasi, berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat secara demokratis, serta menolak kriminalisasi dan kekerasan terhadap buruh, pemimpin buruh, perempuan, masyarakat adat, petani, mahasiswa, masyarakat miskin kota, dan nelayan, baik yang dilakukan oleh Negara maupun melalui premanisme dengan mengatasnamakan “masyarakat”.
2.   2. Kebebasan dari kemiskinan. Menuntut Negara menjamin hak setiap warga negara untuk bebas dari kemiskinan, dengan menghapuskan politik dan kebijakan upah murah yang memiskinkan rakyat, menghapuskan outsourcing pekerja yang melegitimasi penindasan manusia atas manusia, serta memberlakukan Jaminan Sosial bagi seluruh rakyat tepat waktu sesuai amanat UUD 1945, UU No. 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, terhitung tanggal 1 Januari 2014 untuk Jaminan Kesehatan bagi seluruh Rakyat Indonesia, dan tanggal 1 Juli tahun 2015 untuk Jaminan Pensiun untuk seluruh buruh/pekerja.
3.    3. Kebebasan dari rasa takut. Menuntut Negara menjamin hak setiap warga negara untuk bebas dari rasa takut, dengan menolak berbagai kebijakan negara yang mengancam dan meneror rasa aman masyarakat, seperti Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Nasional dan RUU Organisasi Massa, UU No. 7/2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, UU No. 17/2011 tentang Intelejen Negara, Instruksi Presiden No. 2 tahun 2013 tentang Penanganan Konflik Sosial, serta Nota Kesepahaman antara Polri dan TNI untuk Penanggulangan Gangguan Keamanan dalam Negeri.

Koalisi Perjuangan Hak Sipil dan Buruh (KAPAS) akan terus melakukan seruan demokratis dan aksi serta mobilisasi massa untuk ketiga butir tuntutan kebebasan di atas, dengan puncaknya di tahun ini pada MAY DAY (Hari Buruh Sedunia) 1 Mei 2013, di seluruh wilayah Indonesia.

Jakarta, 12 Februari 2013
Deklarator KAPAS (Koalisi Perjuangan Hak Sipil dan Buruh):
1.       Andi Gani Nena Wea (Presiden KSPSI)
2.       Said Iqbal (Presiden KSPI)
3.       Mudhofir (Presiden KSBSI)
4.       Indra Munaswar (Sek Jen SP TSK)
5.       Bayu Murnianto (Presiden FSBI)
6.       Timboel Siregar (Sek Jen OPSI)
7.       Sofiati R (Ketua Umum SPIN)
8.       Erwin Maulana (Koordinator Database Imparsial)
9.       Haris Azhar (Koordinator Kontras)
10.   Alvon Kurnia Palma (Ketua YLBHI)
11.   Febi Yonesta (Direktur LBH Jakarta)
12.   Surya Tjandra (Direktur TURC)
Sekretariat: Majelis Pekerja Buruh Indonesia
Jl. MH. Thamrin, Gedung Sarinah Lt. 13, Jakarta Pusat – Indonesia.
image : www.lensaindonesia.com

Jumat, 08 Februari 2013

FSPMI Rayakan Ulang Tahun ke 14

 
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) merayakan hari ulang tahun ke 14 yang jatuh tepatnya pada 6 Februari 2013. Perayaan Milad FSPMI ke 14 diisi dengan pertandingan futsal, paduan suara, seminar internasional dan acara puncak: aksi long march (seluruh pengurus dan anggota) pada Rabu (6/02) menuju istana negara dan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). . Untuk aksi long march ini, Presiden FSPMI Said Ikbal telah mengintruksikan agar seluruh anggota dan pengurus all out dari pabrik dengan mekanisme ganti hari. Buruh FSPMI dari Bekasi, Jakarta, Bogor, Tangerang dan sekitarnya akan memadati Bundaran Hotel Indonesia sebagai titik kumpul massa sebelum menuju istana.
Selain itu, seluruh cabang FSPMI di berbagai kota akan melakukan aksi yang sama. FSPMI Batam akan menggelar aksi menuju kantor walikota Batam. FSPMI di berbagai kota, seperti Sidoarjo, Medan, Surabaya, Mojokerto, dan Bintan akan melakukan aksi memperingati ulang tahun FSPMI yang ke 14.
Pertandingan Futsal dan perlombaan paduan suara diselenggarakan seminggu sebelum tanggal 6 Februari. Sementara, FSPMI menyelenggarakan seminar internasional di gedung Yayasan Tenaga Kerja Indonesia (YTKI), Selasa (5/2), yang menghadirkan pembicara calon presiden RI Prabowo Subianto dan ketua Komisi IV DPR-RI Hidayat Nur Wahid. Pembicara lainnya yaitu Wakil Sekjen IndustriALL Global Union dari Brazil Fernando Lopez dan Sekjen IndustriALL Jepang Wakamatsu.

Rabu, 06 Februari 2013

Siaran Pers KSPI 2 Februari 2013

oleh Roni Fspmi Febrianto

 “KSPI Akan Mem-PTUN kan Keputusan Penangguhan Upah serta penetapan Komisaris Jamsostek yang baru dan Menolak RUU Keamanan Nasional “
Rapat Kerja Nasional I KSPI di Hotel Grand Cempaka 1 dan 2 Februari 2013. Dihadiri oleh 100 orang peserta yang terdiri dari Dewan Eksekutif Nasional, Majelis Nasional dan Perwakilan Daerah 14 propinsi di Indonesia. Kontribusi buruh selama tahun 2012 bukanlah kontribusi yang kecil. Hal ini ditunjukan dari berbagai keberhasilan di tahun 2012 seperti : aksi penolakan kenaikan harga BBM, aksi hapus outsourcing dan tolak upah murah (HOSTUM), aksi pengawalan Peraturan Pelaksana dari UU BPJS dan mogok nasional tanggal 3 Oktober 2012. Dalam rapat kerja nasional ini, KSPI membahas program kerja tahun 2013 dimana intinya adalah KSPI berkomitmen untuk menjadikan gerakan buruh dari gerakan pabrik menjadi gerakan kebangsaan.

Kamis, 06 Desember 2012

Aksi Buruh MPBI 5 Oktober 2012

Siaran Pers MPBI
Lawan Keijabkan Anti Seerikat Pekrja & Kriminalisasi Aktivis Buruh

Kepada yth
Rekan rekan media cetak dan elektronika
Di tempat

Dengan Hormat
Terkait dengan adanya tindakan union busting dan kriminalisasi pemimpin serikat pekerja, maka dengan ini MPBI akan melakukan kampanye melawan kebijakan anti-serikat dan kriminalisasi pemimpin serikat pekerja. Kami akan mengadakan aksi damai pada :
Hari/tanggal                :  Rabu  5 Desember 2012 (Titik Kumpul Bundaran HI)
Waktu                        :  Jam 10:00 s/d 16:00
Tempat                       :  Kedubes Korea Selatan, Kedubes Jepang, Mabes Polri
Agenda                       :
1) Tindak Tegas Terhadap Perusahaan yang Melanggar Hukum
2) Lawan Kriminalisasi Terhadap Pemimpin Serikat Pekerja
Mohon kerja sama dan bantuannya untuk peliputan Aksi Damai  MPBI.
Atas perhatian dan bantuannya diucapkan terima kasih.
Roni Febrianto
Infokom – MPBI :0818965660

Kontak Person :    1. M.Rusdi ( Sek Jen KSPI ):

                             2. Subiyanto (Sek Jen KSPSI ) :

                             3. Togar Marbun ( Sek Jen KSBSI )  :


Para pekerja PT Samsung Elektronik Indonesia (SEIN ) Bekasi  mendirikan Serikat yang tergabung dalam SPEE-FSPMI, pada 21 Oktober 2012 mendapatkan surat pencatatan dari Dinas Tenaga kerja Kabupaten Bekasi pada 30 Oktober 2012 dengan 13 orang pengurus dan 195 anggota, Tanggal 27 s/d 29 Oktober mulai mendapatkan intimidasi dari pihak manajemen yang diindikasikan menggunakan preman bayaran (MBB) secara sistemik manajemen PT Samsung menekan pengurus dan anggota untuk keluar dari SPEE-FSPMI,  terbukti akhirnya pada tanggal 22 November 2012 seluruh anggota SPEE-FSPMI PT Samsung di PHK secara sepihak, dibawah tekanan pengusaha  para pengurus mengundurkan diri dari FSPMI.

Senin, 19 November 2012

UMK Karawang 2013



Inilah hasil Ketetapan Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Untuk UMK 2013 Karawang pada hari Senin 19 Nopember 2012 jam 22.00 WIB dengan Rincian Sebagai berikut:
UMK               : Rp 2.000.000,-
TSK                 : Rp 2.030.000,-
UMK Sektor 1 : Rp 2.100.000,-
UMK Sektor 2 : Rp 2.200.000,-
UNK Sektor  3 : Rp 2.422.000,-
Angka tersebut keluar setelah ribuan Buruh dari berbagai perusahaan dan serikat pekerja mendatangi kantor Pemkab Karawang, tempat berlangsungnya rapat Depekab yang membahas nominal UMK 2013.

Selain berunjukrasa dengan berorasi di depan kantor Pemkab Karawang, para Buruh juga melakukan aksi pemblokiran jalan Ahmad Yani dan melakukan aksi pemblokiran jalan di Perempatan Karang Indah yang merupakan akses menuju jalan "interchange" Karawang Barat dalam mendesak agar UMK 2013 Rp2 juta segera ditetapkan

Upah minimum Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada 2013 ditetapkan Rp2 juta. Ketetapan ini sesuai dengan pemungutan suara saat rapat Dewan Pengupahan Kabupaten, di ruang rapat kantor pemerintah daerah setempat, Senin (19/11) sore.

Dari 21 peserta yang hadir dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab), sebanyak 15 suara setuju menaikkan upah minimum kabupaten (UMK) pada 2013 hingga Rp2 juta. Sedangkan lima suara tidak setuju atau hanya setuju dinaikkan Rp1,7 juta. Sedangkan satu suara menyatakan absen.

Sesuai dengan survei, angka kebutuhan hidup layak (KHL) 2012 di Karawang mencapai Rp1.690.502 dan KHL pada tahun sebelumnya Rp1.387.133. Dengan begitu, UMK Karawang pada 2012 ditetapkan Rp1,2 juta dan UMK pada 2013 akhirnya ditetapkan Rp2 juta atau lebih 100 persen KHL.

Ketua PUK SPAMK FSPMI PT.Daido Indonesia Mfg Aang Ruhaedin SE mengatakan :"Syukur Alhamdullilah, akhirnya perjuangan kami selama berhari-hari agar UMK naik menjadi Rp 2 juta ditetapkan juga," katanya di Karawang, Senin. Ketua PUK SPAMK FSPMI PT.Daido Indonesia Mfg mengingatkan bahwa angka ini belum Final sampai ditetapkannya oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, dan disahkan dengan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat.

Minggu, 18 November 2012

Perkembangan Keputusan Dewan Pengupahan di beberapa wilayah di Indonesia

Bayangkan bila kekuatan gerakan buruh merata di semua kota; atau kota-kota yang gerakan buruhnya kuat, tak mudah kompromi atau menyerah:
Keputusan Dewan Pengupahan :
1.UMP DKI Jakarta Rp. 2.216.243,68
2.UMK Kabupaten Bekasi 2013 :
UMK : Rp. 2.002.000
Kelompok 3 : Rp. 2.042.040
Kelompok 2 : Rp. 2.302.300
Kelompok 1 : Rp. 2.402.400
3.UMK Kabupaten Purwakarta 2013 :
UMK :RP 1.693.167
Kelompok 1 : RP. 1.777.825
Kelompok 2 : RP. 1.862.464
Kelompok 3 : Rp. 1.947.142
Kelompok 4 : Rp. 2.031.800
4.UMK Kabupaten Bogor sama dengan Kabupaten Bekasi
5.UMK Kota Bandung Rp.1.538.702
Tabel Besaran UMK Jawa Tengah 2013
(Berdasarkan urutan UMK terbesar ke terkecil)
1. Kota Semarang : Rp 1.209.100
2. Kabupaten Semarang : Rp 1.051.000
3. Kabupaten Demak : Rp 995.000
4. Kabupaten Kudus : Rp 990.000
5. Cilacap Kota: Rp 986.000
6. Kota Pekalongan : Rp 980.000
7. Kota Salatiga : Rp 974.000
8. Kabupaten Batang : Rp 970.000
9. Kabupaten Pekalongan : Rp 962.000
10. Kabupaten Kendal : Rp 953.100
11. Kabupaten Magelang: Rp 942.000
12. Kabupaten Temanggung : Rp 940.000
13. Kabupaten Blora : Rp 932.000
14. Kabupaten Pati : Rp 927.600
15. Kota Surakarta : Rp 915.900
16. Kabupaten Pemalang : Rp 908.000
17. Kabupaten Sukoharjo : Rp 902.000
18. Kota Magelang : Rp 901.500
19. Kabupaten Karanganyar : Rp 896.500
20. Kabupaten Purbalingga : Rp 896.500
21. Kabupaten Rembang : Rp 896.000
22. Kabupaten Boyolali : Rp 895.000
23. Kabupaten Wonosobo : Rp 880.000
24. Kabupaten Banyumas : Rp 877.500
25. Kabupaten Jepara : Rp 875.000
26. Kabupaten Klaten : Rp 871.500
27. Kabupaten Sragen : Rp 864.000
28. Cilacap Timur : Rp Rp 861.000
29. Kota Tegal : Rp 860.000
30. Kabupaten Brebes : Rp 859.000
31. Kabupaten Tegal : Rp 850.000
32. Kabupaten Purworejo: Rp 849.000
33. Kabupaten Grobogan : Rp 842.000
34. Kabupaten Banjarnegara : Rp 835.000
35. Kabupaten Kebumen : Rp 835.000
36. Kabupaten Wonogiri : Rp 830.000
37. Cilacap Barat : Rp 816.000
38.UMK Kota Surabaya
Tahun 2011 Rp 1.115.000
Tahun 2012 Rp 1.257.000
Tahun 2013 Rp 1.567.000
39.UMK Kota Gresik Rp 1.567.000
40.UMK Kota Sidoarjo Rp 1.560.000
41.UMK Kabupaten Pasuruan Rp 1.552.500
42.UMK Kabupaten Mojokerto Rp 1.408.000
43.UMP Sulawesi Selatan Rp.1.440.000
44.UMK Makassar Rp.1.500.000
45.UMK Karawang
UMK               : Rp 2.000.000,-
TSK                 : Rp 2.030.000,-
UMK Sektor 1 : Rp 2.100.000,-
UMK Sektor 2 : Rp 2.200.000,-
UNK Sektor  3 : Rp 2.422.000,-

Rabu, 24 Oktober 2012

Hasil Rapat Komisi IX Terkait-Mogok Nasional

Perundingan antara Anggota Komis IX DPR RI yang membidangi masalah Ketenagakerjaan dengan unsur-insur Lembaga Kerjasama ( LKS) Tripartit Nasional yang di hadiri oleh unsur serikat pekerja, perwakilan pengusaha serta pemerintah menghasilkan beberapa rekomendasi terkait tuntutan buruah pada aksi mogok nasional 3 Oktober lalu.
Beberapa kesimpulan dari pertemuan tersebut antara lain :

Surat Edaran KSPI Tentang Penolakan Hasil Survey KHL

Jakarta, 15 Oktober 2012
Perihal : Surat Edaran Tentang Penolakan Hasil Survey KHL

Menggunakan Permenakertrans No. 13 Tahun 2012

Nomor : 148/DEN-KSPI/X/2012Kepada Yth.
  1. DPP/DPN/PB Federasi Afiliasi KSPI
  2. Perwakilan Daerah KSPI
  3. Anggota Dewan Pengupahan Propinsi/Kabupaten/Kota Unsur KSPI
        di Tempat
Dengan hormat,Sehubungan dengan aksi Mogok Nasional pada 3 Oktober 2012 oleh KSPI yang tergabung dalam MPBI, dengan salah satu tuntutannya adalah tolak upah murah dan revisi Permenakertrans No. 13 Tahun 2012, yang kemudian di respon oleh Menko Perekonomian dan Komisi IX DPR RI yang meminta revisi Permenakertrans No. 13 Tahun 2012, untuk itu Dewan Eksekutif Nasional KSPI menyatakan sikap :
 1. Menolak hasil survey KHL Dewan Pengupahan yang menggunakan Permenakertrans No. 13 Tahun 2012.

Rabu, 17 Oktober 2012

Tata Cara Membentuk Serikat Pekerja / Mendirikan Serikat Pekerja Buruh

Bila Anda ingin mendirikan serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan, langkah-langkah berikut bisa Anda terapkan.
Pertama, baca dan pelajarilah UU No. 21/2000 dan UU No. 13/ 2003, pasal 104 sebelum Anda mendirikan serikat pekerja/serikat buruh. Usahakanlah memahami hal-hal penting tentang serikat pekerja/serikat buruh. Dengan membaca undang-undang tersebut, Anda punya pemahaman tentang serikat pekerja/serikat buruh, tujuannya dan keuntungan dengan hadirnya serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan.
Kedua, tidak perlu takut mendirikan serikat pekerja/serikat buruh. Banyak orang takut membentuk serikat pekerja/serikat buruh, apalagi menjadi pengurus; takut kalau perusahaan akan memecat atau menekan pekerja/buruh. Itu tidak sepatutnya terjadi. Undang-undang melindungi pekerja dari ancaman-ancaman pimpinan perusahaan. Pasal 28, UU No. 21/2000 berbunyi, “Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara:

Minggu, 14 Oktober 2012

Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah



Aksi nasional HOSTUM, Hapus OutSourcing Tolak Upah Murah, adalah gerakan untuk menagih janji dari keberhasilan pertumbuhan ekonomi positif Indonesia. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sendiripun mengakui bahwa perekonomian di Indonesia yang terus tumbuh dan berkembang, maka upah buruh juga perlu ditingkatkan (Kompas, 12 Juli 2012). Tapi sepertinya peningkatan ekonomi ini tidak dinikmati oleh buruh walaupun pada hakekatnya buruhlah yang berperan penting dalam terciptanya pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui peningkatan produksi sektor industri.

Total Pageviews