Tampilkan postingan dengan label uu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label uu. Tampilkan semua postingan

Selasa, 13 November 2012

Dispensasi Serikat Pekerja


Dispensasi Serikat Pekerja
UU 21 Tahun 2000
Pasal 29

(1) Pengusaha harus memberi kesempatan kepada pengurus dan/atau anggota serikat pekerja/serikat buruh untuk menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dalam jam kerja yang disepakati oleh kedua belah pihak dan/atau yang diatur dalam perjanjian kerja bersama.
 
(2) Dalam kesepakatan kedua belah pihak dan/atau perjanjian kerja bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

harus diatur mengenai:

a. jenis kegiatan yang diberikan kesempatan;

b. tata cara pemberian kesempatan;

c. pemberian kesempatan yang mendapat upah dan yang tidak mendapat upah.
Dispensasi Serikat Pekerja bisanya lebih jelas di aturan dalam PKB ( Perjanjian Kerja Bersama ) yang di buat antara serikat pekerja dengan Perusahaan.

UPAH



Pengertian Upah adalah :

Pengertian "UPAH" dalam UU 13/2003 Pasal 1 angka (30) :

Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang
sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang
ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan
perundangundangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Untuk Bahan referensi & Nambah wawasan :
PENGERTIAN GAJI, UPAH, DAN KOMPENSASI

Beberapa pengertian tentang gaji sebagaimana yang dinyatakan Dessler (1998:
85) dalam bukunya yang berjudul "Sumber Daya Manusia" mengatakan Gaji adalah
uang atau sesuatu yang berkaitan dengan uang yang diberikan kepada pegawai.

Total Pageviews