Kamis, 10 September 2015

Mengatasi Konflik Dalam Perusahaan

Perusahaan manapun, baik itu yang besar atau bahkan yang kecil sekalipun pasti pernah mengalami suatu konflik didalamnya.  Konflik didalam perusahaan biasanya dapat muncul dari tingkat individu, kelompok hingga tingkat unit. Ruang lingkup munculnya suatu konflik pun terbagi menjadi dua, yakni lingkup konflik yang besar serta lingkup konflik yang kecil.
Sebuah konflik pada dasarnya adalah suatu proses saling mempengaruhi antar satu individu satu dengan yang lain. Di sisi lain adanya sebuah konflik sebenarnya memiliki nilai positif yakni antar anggota perusahaan dapat saling mengenal pribadinya masing-masing, serta menguji sejauh mana tingkat kepemimpinan seorang leader atau boss dalam mengambil keputusan paling bijaksana dalam mengatasi konflik dalam perusahaan.
Rahasia Mengatasi Konflik Dalam Perusahaan
Beberapa faktor yang mendasari munculnya sebuah konflik dalam perusahaan antara lain :
  1. Perbedaan sudut pandang
  2. Kurangnya komunikasi
  3. Perbedaan status
  4. Perbedaan persepsi
Dari sudut pandang sosiologi, konflik dapat diartikan sebagai suatu proses social antar satu orang dengan yang lain atau bahkan antar kelompok diman salah satu pihak berusaha untuk menyingkirkanpihak yang lain dengan jalan menghancurkannya. Meski begitu, sesulit apapun konflik yang sedang dihadapi dapat diatasi. Berikut adalah beberapa rahasia mengatasi konflik dalam perusahaan, mari kita simak informasinya :
  1. Mengakui adanya konflik.
Langkah awal dari rahasia mengatasi konflik dalam perusahaan yang harus dilakukan adalah mengakui bahwa didalam perusahaan telah terjadi suatu konflik. Dalam proses ini, tidak hanya atasan sebagai pemimpin perusahaan yang harus mengakui adanya konflik namun juga semua pihak yang terkait atau terlibat dalam konflik tersebut harus mengakui adanya konflik dalam perusahaan. Dengan adanya pengakuan bahwa suatu konflik dalam perusahaan sedang terjadi maka akan memudahkan proses pemecahan masalahnya.
  1. Mengidentifikasi konflik.
Hal kedua untuk mengatasi sebuah konflik dalam perusahaan adalah memulai mengidentifikasi masalah secara mendalam. Dalam proses identifikasi konflik, dibutuhkan pengelolaan emosi yang baik, dengan pengelolaan emosi yang baik maka konflik dalam perusahaan dapat diatasi dengan mudah. Apabila pengelolaan emosi tidak dilakukan dengan baik bisa jadi hal tersebut justru semakin memperkeruh konflik yang sedang terjadi dalam perusahaan.
  1. Sharing pendapat atau saran
Rahasia mengatasi konflik dalam perusahaan yang ketiga adalah dengan memperhatikan pendapat atau saran merupakan hasil pemikiran atau sudut pandang seseorang. Didalam proses tukar pendapat atau saran haruslah melibatkan semua pihak yang terlibat dalam konflik, maksudnya adalah agar pihak-pihak yang bersangkutan dapat saling mengungkapkan pendapatnya secara terbuka. Didalam proses sharing pendapat atau saran hendaknya masing-masing individu menghindari kepentingan pribadi agar ranah pembicaraan tidak keluar dari jalur yang ingin dituju, selain itu hindari pula pandangan salah benar dalam proses sharing pendapat.
  1. Mencari solusi
Selanjutnya dalam rahasia mengatasi konflik dalam perusahaan, setelah semua pendapat atau saran ditampung, bersama-sama dengan semua pihak yang terlibat  mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan konflik dengan cara musyawarah. Mencari solusi bukanlah sesuatu hal yang mudah untuk dilakukan karena mencari sebuah solusi diharapkan tidak menimbulkan kerugian bagi satu pihak atau justru menimbulkan perpecahan dalam perusahaan. Dalam menentukan solusi dibutuhkan pula solusi alternative bila solusi awal tidak berjalan dengan baik. Adanya rasa saling percaya antar pihak juga sangat diperlukan guna menumbuhkan kembali hubungan yang sehat antar pihak yang bersangkutan.
Permasalahan atau konflik yang terjadi dalam perusahaan hendaknya dapat diatasi dengan baik. Tidak hanya pemimpin, namun semua anggotapun harus saling menempatkan diri dan mengambil peran dalam perusahaan. Hindari perasaan kecil hati dan merasa tidak berperan penting didalam perusahaan. Dengan selalu menjaga komunikasi yang baik serta terus berpikiran positif satu dengan yang lain maka kemungkinan terjadinya konflik dalam perusahaan dapat diminimalisir. Demikian paparan mengenai rahasia mengatasi konflik dalam perusahaan semoga bermanfaat.
Jika anda menginginkan untuk mendapatkan rahasia mengatasi konflik dalam perusahaan yang lebih powerful dan mampu untuk mengatasi segala konflik yang ada, maka anda membutuhkan bantuan dari energi kasih sayang. Energi kasih sayang ini berasal dari dalam diri anda sendiri. Tapi jika anda menginginkan hasil yang instan akan kami bantu untuk memberikan atau memaparkan energi tersebut ke seluruh karyawan anda yang ada dalam perusahaan tempat anda berada. Dengan energi kasih sayang segala konflik akan bisa diredam.

Rabu, 09 September 2015

Tuntutan Tidak Mendapat Respon Positif dari Pemerintah, Buruh Siapkan Aksi Lanjutan

Jakarta,FSPMI- Hasil pertemuan hari ini, Selasa 1 September 2015 dengan Menkopolhukam, Menaker dan Menkes, sangat tidak memuaskan buruh.
Karena pertemuan tersebut, lebih banyak kepada penjelasan kondisi ekonomi Indonesia terkini dan penjelasan teknis menteri terkait tuntutan buruh. Tetapi kesemuanya tidak memberikan solusi terhadap apa yang dituntut 10 tuntutan buruh dalam aksi hari ini.
11947483_10206237963382371_2455014233560986430_n
Oleh karena itu,posisi dan sikap GBI dan buruh Indonesia adalah melihat Apa kebijakan pemerintah yang akan dijalani,Apakah rupiah akan menguat? apakah PHK besar-besaran akan terjadi? Apakah daya beli buruh dan masyarakat akan kembali meningkat? Apakah pekerja asing unskill akan berkurang? Bila semua jawabannya adalah”TIDAK,maka buruh akan mempersiapkan mogok nasional.
Bahkan tuntutan teknis pun (seperti isu Jaminan pensiun,Jaminan Kesehatan,Outsourcing BUMN,Kasus Meninggalnya 27 buruh PT Mandom) tidak ada solusinya kecuali sekedar penjelasan.
Buruh tidak puas dan masih jauh dari harapan dari hasil pertemuan dengan 3 menteri tersebut di kantor Kemenko Polhukam.

Aksi Serentak Buruh di 20 Propinsi, Ini 3 Faktor Dasarnya

Tuntutan Gerakan Buruh 1 September 2015
Jakarta,FSPMI-Selasa 1 September 2015, para buruh di 20 provinsi ini meliputi Aceh, Sumatera Utara (Medan), Kepulauan Riau (Batam), Lampung, Banten, DKI Jakarta,Jawa Barat (Bandung), Jawa Tengah (Semarang), Jawa Timur (Surabaya),Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan (Makasar),Gorontalo,Sulawesi Utara (Manado) dll. Secara serentak melakukan aksi besar –besaran.  Dalam aksi ini, 3 faktor yang mendasari buruh untuk kembali bergerak. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sebagai motor penggerak, menyikapi 3 hal penting yang menjadi acuan aksi serentak ini.

1. Soal isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang menjadi mimpi buruk bagi para buruh. Nyata sudah,kini, 100 ribu buruh terancam ter-PHK oleh perusahaannya akibat dampak serius yang dialami oleh para pengusaha. Seperti banyaknya perusahaan yang telah tutup (Sektor Padat karya), pengurangan karyawan akibat melemahnya rupiah (Sektor Baja,Elektronik dan Otomotif), serta potensi PHK (dirumahkan tanpa kejelasan, pengurangan jam kerja dan lembur yang ditiadakan).

2. Daya beli buruh dan masyarakat yang kian menurun akibat kenaikan BBM dan barang/sembako. Bagaimana tidak, dengan kenaikan dua material tersebut. Upah yang diterima oleh buruh masih saja kecil sehingga menyebabkan daya beli pun menurun. KSPI pun mendesak pemerintah dalam mengatasi hal tersebut agar menaikkan upah buruh/pekerja sebesar 22 % agar daya beli tetap terjaga. Dan untuk rakyat miskin, pemerintah harus memberika bantuan sosial seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT).

3. Belum lagi selesai permasalahan yang dialami oleh para buruh didalam negeri. Kini pemerintah dengan seenaknya memberikan kemudahan kepada Tenaga Kerja Asing (TKA) dapat masuk ke Indonesia yang notabenenya adalah pekerja yang Unskill serta dihapuskannya syarat wajib khusus bagi TKA untuk bisa berbahasa Indonesia. untuk itu, KSPI pun dengan tegas mendesak pemerintah untuk menunda pemberlakuan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) pada 2016 nanti.
Jelas sudah permasalahan mendasar aksi tersebut, oleh karena itu dalam aksi tersebut, KSPI akan menyampaikan tuntutannya, antara lain:

Tuntutan Gerakan Buruh 1 September 2015


1.Tolak PHK terhadap buruh akibat rupiah melemah dan perlambatan ekonomi.

2.Turunkan harga barang Pokok (sembako) dan harga BBM.

3.Tolak masuknya Tenaga Kerja  Asing (TKA) dan menolak dihapuskannya  kewajiban berbahasa Indonesia bagi TKA.

4.Naikkan upah minimal 22% pada 2016 serta Revisi KHL menjadi 84 item.

5. Revisi PP tentang Jaminan Pensiun, manfaat pensiun sama dengan PNS bukan Rp 300/bulan setelah 15 tahun.

6. Perbaiki pelayanan BPJS Kesehatan.

7. Bubarkan pengadilan buruh/PPHI dengan merevisi UU PPHI no 2 tahun 2004 tahun ini juga.

8. Angkat para pekerja Outsourcing & kontrak jadi karyawan tetap serta Guru & pekerja Honorer jadi PNS

9. Pidanakan Pimpinan perusahaan  yang melanggar K3 & menyebabkan buruh meninggal serta copot Menaker.

10. Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT).

11. Mendesak pemerintah untuk menunda pelaksanaan MEA pada akhir Desember. Jika pada awal November ekonomi kian memburuk dan melambat serta PHK massal betul – betul terjadi,maka KSPI akan melakukan aksi Mogok Nasional di seluruh Indonesia.
Sumber : http://fspmi.or.id

Selasa, 30 Desember 2014

Ini Daftar Lengkap UMK 2015 Jawa Barat

Pemerintah Provinsi Jawa Barat akhirnya menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Jawa Barat 2015.  Besaran UMK 2015 Jawa Barat ini disahkan oleh Gubernur Jabar Ahmad Heryawan, Jumat (21/11/) yang tertuang dalam keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.1581-Bangsos/2014.
Besaran UMK tertinggi tercatat untuk Kabupaten Karawang dengan besaran Rp. 2.957.450, jauh lebih tinggi dibandingkan UMK Jakarta. Adapun UMK terendah untuk kabupaten Ciamis sebesar Rp. Rp 1.131.862.
Berikut Daftar Lengkap UMK Jawa Barat 2015
1. Kota Bandung Rp 2.310.000 (naik Rp 310.000 atau 15,5 persen dari 2014 Rp 2.000.000)
2. Kota Cimahi Rp 2.001.200 (naik Rp 265.727 atau 15,31 persen dari 2014 Rp 1.735.473)
3. Kabupaten Bandung Rp 2.001.195 (naik Rp 265.722 atau 15,31 persen dari 2014 Rp 1.735.473)
4. Kabupaten Bandung Barat Rp 2.004.637 (naik Rp 266.161 atau 15,31 persen dari 2014 Rp 1.738.476)
5. Kabupaten Sumedang Rp 2.001.195 (naik Rp 265.722 atau 15,31 persen dari 2014 Rp 1.735.473)
6. Kabupaten Subang Rp 1.900.000 (naik Rp 322.041 atau 20,41 persen dari 2014 Rp 1.577.959)
7. Kabupaten Purwakarta Rp 2.600.000 (naik Rp 500.000 atau 23,81 persen dari 2014 Rp 2.100.000)
8. Kabupaten Karawang Rp 2.957.450 (naik Rp 510.000 atau 20,84 persen dari 2014 Rp 2.447.450)
9. Kabupaten Bekasi Rp 2.840.000 (naik Rp 392.555 atau 16,04 persen dari 2014 Rp 2.447.445)
10. Kota Bekasi Rp 2.954.031 (naik Rp 512.077 atau 20,97 persen dari 2014 Rp 2.441.954)
11. Kota Depok Rp 2.705.000 (naik Rp 308.000 atau 12,85 persen dari 2014 Rp 2.397.000)
12. Kabupaten Bogor Rp 2.590.000 (naik Rp 347.760 atau 15,51 persen dari 2014 Rp 2.242.240)
13. Kota Bogor Rp 2.658.155 (naik Rp 305.805 atau 13 persen dari 2014 Rp 2.352.350)
14. Kab Sukabumi Rp 1.940.000 (naik Rp 374.078 atau 23,89 persen dari 2014 Rp 1.565.922)
15. Kota Sukabumi Rp 1.572.000 (naik Rp 222.000 atau 16,44 persen dari 2014 Rp 1.350.000)
16. Kab Cianjur Rp 1.600.000 (naik Rp 100.000 atau 6,67 persen dari 2014 Rp 1.500.000)
17. Kab Garut Rp 1.250.000 (naik Rp 165.000 atau 15,21 persen dari 2014 Rp 1.085.000)
18. Kab Tasikmalaya Rp 1.435.000 (naik Rp 155.671 atau 12,17 persen dari 2014 Rp 1.279.329)
19. Kota Tasikmalaya Rp 1.450.000 (naik Rp 213.000 atau 17,22 persen dari 2014 Rp 1.237.000)
20. Kab Ciamis Rp 1.131.862 (naik Rp 90.934 atau 8,74 persen dari 2014 Rp 1.040.928)
21. Kota Banjar Rp 1.168.000 (naik Rp 143.000 atau 13,95 persen dari 2014 Rp 1.025.000)
22. Kab Majalengka Rp 1.245.000 (naik Rp 245.000 atau 24,5 persen dari 2014 Rp 1.000.000)
23. Kab Cirebon Rp 1.400.000 (naik Rp 187.250 atau 15,44 persen dari 2014 Rp 1.212.750)
24. Kota Cirebon Rp 1.415.000 (naik Rp 188.500 atau 15,37 persen dari 2014 Rp 1.226.500)
25. Kab Kuningan Rp 1.206.000 (naik Rp 204.000 atau 20,36 persen dari 2014 Rp 1.002.000)
26. Kab Indramayu Rp 1.465.000 (naik Rp 188.680 atau 14,78 persen dari 2014 Rp 1.276.320)
27 Kab Pangandaran Rp 1.165.000 (naik Rp 124.074 atau 11,92 persen dari 2014 Rp 1.040.928)

Gubernur Jabar Tetapkan Revisi UMK 2015

Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menetapkan revisi upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2015.  UMK ini, mulai diberlakukan per 1 Januari 2015.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Hening Widiatmoko, interval Prosentase Kenaikan/Koreksi UMK Tahun 2015  sebesar 1 persen sampai  4,64 persen.  Kenaikan terendah 1 persen yaitu Kabupaten Karawang, Kota Bekasi, Kab. Purwakarta, dan Kota Depok. Sedangkan kenaikan tertinggi, menurut Hening, sebesar 4,64 persen yaitu Kota Sukabumi dengan rata-rata kenaikan/koreksi di Jawa Barat sebesar 2,02 persen. ''Kenaikan UMK tersebut, ditetapkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub),'' ujar Hening akhir pekan lalu.
Menurut Hening, Kepgub tersebut No 561/Kep.1746-Bangsos/2014 tanggal 24 Desember 2014. Isinya, tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jawa Barat  Nomor 561/Kep.1581-Bangsos/2014 Tentang Upah Minimum Kabupaten / Kota  Di Jawa Barat Tahun 2015. Ini artinya, kata Hening, untuk Data UMK tahun 2015 setelah dikoreksi, UMK Kabupaten Karawang sebesar Rp 2.987.000 sebagai UMK tertinggi di Jabar. Sedangkan UMK terrendah di Jabar, adalah Kabupaten Ciamis, sebesar  Rp 1.177.000.
Untuk capaian UMK terhadap KHL, kata dia, tertinggi adalah Kabupaten Purwakarta sebesar 134,28 persen. Terrendah adalah Kabupaten Pangandaran 92,71 persen.  ''Rata-ratanya, sebesar 111,30 persen,'' katanya. Dikatakan Hening, untuk prosentase kenaikan UMK di Jabar pada rentang waktu 2014 – 2015, tertinggi adalah Kabupaten Majalengka sebesar 26,40 persen. Terrendah, adalah Kabupaten Cianjur sebesar 9,87 persen. ''Rata-rata kenaikan UMK di Jabar adalah 18,51 persen,” katanya.
Hening menjelaskan dasar koreksi upah minimum kabupaten/kota tahun 2015 adalah Hasil Focus Group Discussion (FGD) Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat. Yakni, dihadiri oleh Tim Pengendali Inflasi Daerah, Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Barat, Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Jawa Barat, dan Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat, pada  10 Desember 2014. Berita Acara Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat, tanggal 16 dan 17 Desember 2014 mengenai Dampak Kenaikan Bahan Bakar Minyak terhadap Kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2015 di Jawa Barat.

Minggu, 23 November 2014

Daftar UMK Kabupaten Kota Jawa Barat 2015

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj0agsIXxYG0wweouPhc24tPqxJrIgDfZGxvxxXMZmeTB_5uznxinZJBTBkwAKz1QH2w4feVKoyqADkfbYdMkvnRyMKhU9T5us-yEHXx5SBB-5LqqaK4kIrdsgq-iU04vXolJhAwgPOKmh7/s1600/UMK+2015.jpg
UMK Jawa Barat Tahun 2015 | Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan telah resmi mengumumkan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang baru untuk 27 kabupaten kota di Provinsi Jawa Barat. Kabupaten Karawang menjadi wilayah dengan UMK tertinggi yakni Rp 2.957.450,- sedangkan terendah adalah Kabupaten Ciamis dengan Rp 1.131.862,-.

UMK 2015 yang telah di putuskan oleh Gubernur Jabar tersebut ditetapkan dalam surat keputsan dengan nomor surat 560/Kep.1581-Bangsos/2014, dan akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2015 mendatang.

Berikut adalah rincian kenaikan UMK 27 Kabupaten / Kota di Provinsi Jawa Barat tahun 2015 yang telah ditetapkan:

  1. Kabupaten Garut, naik 15,21 persen menjadi Rp 1.250.000,-
  2. Kabupaten Tasikmalaya, naik 12,17 persen menjadi Rp 1.435.000,-
  3. Kota Tasikmalaya, naik 17,22 persen menjadi Rp 1.450.000,-
  4. Kabupaten Ciamis, naik 8,74 persen menjadi Rp 1.131.862,-
  5. Kota Banjar, naik 13,95 persen menjadi Rp 1.168.000,-
  6. Kabupaten Pangandaran, 11,92 persen menjadi Rp 1.165.000,-
  7. Kabupaten Majalengka, naik 24,50 persen menjadi Rp 1.245.000,-
  8. Kota Cirebon, naik 15,37 persen menjadi Rp 1.415.000,-
  9. Kabupaten Cirebon, naik 15,44 persen menjadi Rp 1.400.000,-
  10. Kabupaten Indramayu, naik 14,78 persen menjadi Rp 1.465.000,-
  11. Kabupaten Kuningan, naik 20,36 persen menjadi Rp 1.206.000,-
  12. Kota Bandung, naik 15,50 persen menjadi Rp 2.310.000,-
  13. Kabupaten Bandung,  naik 15,31 persen menjadi Rp 2.001.195,-
  14. Kabupaten Bandung Barat, naik 15,31 persen menjadi Rp 2.004.637,-
  15. Kabupaten Sumedang, naik 15,31 persen menjadi Rp 2.001.195,-
  16. Kota Cimahi, naik 15,31 persen menjadi Rp 2.001.200,-
  17. Kota Depok, naik 12,85 persen menjadi Rp 2.705.000,-
  18. Kabupaten Bogor, naik 15,51 persen menjadi Rp 2.590.000,-
  19. Kota Bogor, naik 13 persen menjadi Rp 2.658.155,-
  20. Kabupaten Sukabumi,  naik 23,89 persen menjadi Rp 1.940.000,-
  21. Kota Sukabumi, naik 16,44 persen menjadi Rp 1.572.000,-
  22. Kabupaten Cianjur, naik 6,67 persen menjadi Rp 1.600.000,-
  23. Kota Bekasi, naik 20,97 persen menjadi Rp 2.954.031,-
  24. Kabupaten Bekasi, naik 16,04 persen menjadi Rp 2.840.000,-
  25. Kabupaten Karawang, naik 20,84 persen  menjadi Rp 2.957.450,-
  26. Kabupaten Purwakarta, naik 23,81 persen menjadi Rp 2.600.000,-
  27. Kabupaten Subang, naik 20,41 persen menjadi Rp 1.900.000,-
Penetapan UMK 27 Kabupaten / Kota Provinsi Jawa Barat Tahun 2015 mengalami kenaikan bervariatif. Rata-rata UMK di Jawa Barat ini naik 16,18 persen, atau naik sekitar Rp 265.657.

Penetapan UMK 27 Kabupaten/Kota di Jabar 2015, Karawang Tertinggi

Bandung - Gubernur Jabar Ahmad Heryawan akhirnya mengesahkan Upah minimum kota dan kabupaten (UMK) se-Jabar tahun 2015, Jumat (21/11/2014). Kabupaten Karawang tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi dengan nilai Rp 2.957.450.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, kali ini Aher menandatangani penetapan UMK tersebut di Markas Pussenif di Jalan Supratman Bandung. Pengumuman dilakukan setengah menjelang pergantian hari.

"Yang penting masih di Jabar. Yang penting aman, jadi keputusan diambil dengan jernih tanpa tekanan," ujar Aher.

UMK Jabar tahun 2014 itu dikeluarkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) bernomor 560/kep.1581-Bangsos/2014 tertanggal 21 November 2014. Dari 27 kabupaten dan kota di Jabar, Kabupaten Kabupaten Ciamis tercatat menjadi yang terendah dengan UMK Rp 1.131.862.

"Semua sudah ditandatangani. Tidak ada yang terlewat," katanya.

Aher menyebutkan jumlah kabupaten kota yang UMK-nya telah mencapai KHL atau lebih yaitu ada 23 kabupaten. Dengan capaian UMK terhadap KHL tertinggi yaitu Kabupaten Purwakarta yaitu sebesar 132,95 persen.

"Hanya 4 kota dan kabupaten saja yang UMK-nya dibawah KHL yaitu Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Ciamis, Koya Banjar dan Kabupaten Garut," sebutnya.

Nilai rata-rata UMK di Jabar tahun 2014 yaitu Rp 1.887.619,44 dengan prosentase kenaikan rata-rata UMK 16,18 persen serta prosentase capaian rata-rata UMK terhadap KHL sebesar 108,83 persen.

Total Pageviews