REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menetapkan revisi upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2015. UMK ini, mulai diberlakukan per 1 Januari 2015.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Hening Widiatmoko, interval Prosentase Kenaikan/Koreksi UMK Tahun 2015 sebesar 1 persen sampai 4,64 persen. Kenaikan terendah 1 persen yaitu Kabupaten Karawang, Kota Bekasi, Kab. Purwakarta, dan Kota Depok. Sedangkan kenaikan tertinggi, menurut Hening, sebesar 4,64 persen yaitu Kota Sukabumi dengan rata-rata kenaikan/koreksi di Jawa Barat sebesar 2,02 persen. ''Kenaikan UMK tersebut, ditetapkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub),'' ujar Hening akhir pekan lalu.
Menurut Hening, Kepgub tersebut No 561/Kep.1746-Bangsos/2014 tanggal 24 Desember 2014. Isinya, tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1581-Bangsos/2014 Tentang Upah Minimum Kabupaten / Kota Di Jawa Barat Tahun 2015. Ini artinya, kata Hening, untuk Data UMK tahun 2015 setelah dikoreksi, UMK Kabupaten Karawang sebesar Rp 2.987.000 sebagai UMK tertinggi di Jabar. Sedangkan UMK terrendah di Jabar, adalah Kabupaten Ciamis, sebesar Rp 1.177.000.
Untuk capaian UMK terhadap KHL, kata dia, tertinggi adalah Kabupaten Purwakarta sebesar 134,28 persen. Terrendah adalah Kabupaten Pangandaran 92,71 persen. ''Rata-ratanya, sebesar 111,30 persen,'' katanya. Dikatakan Hening, untuk prosentase kenaikan UMK di Jabar pada rentang waktu 2014 – 2015, tertinggi adalah Kabupaten Majalengka sebesar 26,40 persen. Terrendah, adalah Kabupaten Cianjur sebesar 9,87 persen. ''Rata-rata kenaikan UMK di Jabar adalah 18,51 persen,” katanya.
Hening menjelaskan dasar koreksi upah minimum kabupaten/kota tahun 2015 adalah Hasil Focus Group Discussion (FGD) Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat. Yakni, dihadiri oleh Tim Pengendali Inflasi Daerah, Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Barat, Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Jawa Barat, dan Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat, pada 10 Desember 2014. Berita Acara Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat, tanggal 16 dan 17 Desember 2014 mengenai Dampak Kenaikan Bahan Bakar Minyak terhadap Kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2015 di Jawa Barat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar