Bandung - Gubernur Jabar Ahmad Heryawan akhirnya
mengesahkan Upah minimum kota dan kabupaten (UMK) se-Jabar tahun 2015,
Jumat (21/11/2014). Kabupaten Karawang tercatat sebagai daerah dengan
UMK tertinggi dengan nilai Rp 2.957.450.
Berbeda dengan
tahun-tahun sebelumnya, kali ini Aher menandatangani penetapan UMK
tersebut di Markas Pussenif di Jalan Supratman Bandung. Pengumuman
dilakukan setengah menjelang pergantian hari.
"Yang penting masih di Jabar. Yang penting aman, jadi keputusan diambil dengan jernih tanpa tekanan," ujar Aher.
UMK
Jabar tahun 2014 itu dikeluarkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub)
bernomor 560/kep.1581-Bangsos/2014 tertanggal 21 November 2014. Dari 27
kabupaten dan kota di Jabar, Kabupaten Kabupaten Ciamis tercatat menjadi
yang terendah dengan UMK Rp 1.131.862.
"Semua sudah ditandatangani. Tidak ada yang terlewat," katanya.
Aher
menyebutkan jumlah kabupaten kota yang UMK-nya telah mencapai KHL atau
lebih yaitu ada 23 kabupaten. Dengan capaian UMK terhadap KHL tertinggi
yaitu Kabupaten Purwakarta yaitu sebesar 132,95 persen.
"Hanya 4
kota dan kabupaten saja yang UMK-nya dibawah KHL yaitu Kabupaten
Pangandaran, Kabupaten Ciamis, Koya Banjar dan Kabupaten Garut,"
sebutnya.
Nilai rata-rata UMK di Jabar tahun 2014 yaitu Rp
1.887.619,44 dengan prosentase kenaikan rata-rata UMK 16,18 persen serta
prosentase capaian rata-rata UMK terhadap KHL sebesar 108,83 persen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar