Minggu, 23 November 2014

Penetapan UMK 27 Kabupaten/Kota di Jabar 2015, Karawang Tertinggi

Bandung - Gubernur Jabar Ahmad Heryawan akhirnya mengesahkan Upah minimum kota dan kabupaten (UMK) se-Jabar tahun 2015, Jumat (21/11/2014). Kabupaten Karawang tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi dengan nilai Rp 2.957.450.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, kali ini Aher menandatangani penetapan UMK tersebut di Markas Pussenif di Jalan Supratman Bandung. Pengumuman dilakukan setengah menjelang pergantian hari.

"Yang penting masih di Jabar. Yang penting aman, jadi keputusan diambil dengan jernih tanpa tekanan," ujar Aher.

UMK Jabar tahun 2014 itu dikeluarkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) bernomor 560/kep.1581-Bangsos/2014 tertanggal 21 November 2014. Dari 27 kabupaten dan kota di Jabar, Kabupaten Kabupaten Ciamis tercatat menjadi yang terendah dengan UMK Rp 1.131.862.

"Semua sudah ditandatangani. Tidak ada yang terlewat," katanya.

Aher menyebutkan jumlah kabupaten kota yang UMK-nya telah mencapai KHL atau lebih yaitu ada 23 kabupaten. Dengan capaian UMK terhadap KHL tertinggi yaitu Kabupaten Purwakarta yaitu sebesar 132,95 persen.

"Hanya 4 kota dan kabupaten saja yang UMK-nya dibawah KHL yaitu Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Ciamis, Koya Banjar dan Kabupaten Garut," sebutnya.

Nilai rata-rata UMK di Jabar tahun 2014 yaitu Rp 1.887.619,44 dengan prosentase kenaikan rata-rata UMK 16,18 persen serta prosentase capaian rata-rata UMK terhadap KHL sebesar 108,83 persen.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Total Pageviews