Minggu, 23 November 2014

Daftar UMK Kabupaten Kota Jawa Barat 2015

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj0agsIXxYG0wweouPhc24tPqxJrIgDfZGxvxxXMZmeTB_5uznxinZJBTBkwAKz1QH2w4feVKoyqADkfbYdMkvnRyMKhU9T5us-yEHXx5SBB-5LqqaK4kIrdsgq-iU04vXolJhAwgPOKmh7/s1600/UMK+2015.jpg
UMK Jawa Barat Tahun 2015 | Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan telah resmi mengumumkan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang baru untuk 27 kabupaten kota di Provinsi Jawa Barat. Kabupaten Karawang menjadi wilayah dengan UMK tertinggi yakni Rp 2.957.450,- sedangkan terendah adalah Kabupaten Ciamis dengan Rp 1.131.862,-.

UMK 2015 yang telah di putuskan oleh Gubernur Jabar tersebut ditetapkan dalam surat keputsan dengan nomor surat 560/Kep.1581-Bangsos/2014, dan akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2015 mendatang.

Berikut adalah rincian kenaikan UMK 27 Kabupaten / Kota di Provinsi Jawa Barat tahun 2015 yang telah ditetapkan:

  1. Kabupaten Garut, naik 15,21 persen menjadi Rp 1.250.000,-
  2. Kabupaten Tasikmalaya, naik 12,17 persen menjadi Rp 1.435.000,-
  3. Kota Tasikmalaya, naik 17,22 persen menjadi Rp 1.450.000,-
  4. Kabupaten Ciamis, naik 8,74 persen menjadi Rp 1.131.862,-
  5. Kota Banjar, naik 13,95 persen menjadi Rp 1.168.000,-
  6. Kabupaten Pangandaran, 11,92 persen menjadi Rp 1.165.000,-
  7. Kabupaten Majalengka, naik 24,50 persen menjadi Rp 1.245.000,-
  8. Kota Cirebon, naik 15,37 persen menjadi Rp 1.415.000,-
  9. Kabupaten Cirebon, naik 15,44 persen menjadi Rp 1.400.000,-
  10. Kabupaten Indramayu, naik 14,78 persen menjadi Rp 1.465.000,-
  11. Kabupaten Kuningan, naik 20,36 persen menjadi Rp 1.206.000,-
  12. Kota Bandung, naik 15,50 persen menjadi Rp 2.310.000,-
  13. Kabupaten Bandung,  naik 15,31 persen menjadi Rp 2.001.195,-
  14. Kabupaten Bandung Barat, naik 15,31 persen menjadi Rp 2.004.637,-
  15. Kabupaten Sumedang, naik 15,31 persen menjadi Rp 2.001.195,-
  16. Kota Cimahi, naik 15,31 persen menjadi Rp 2.001.200,-
  17. Kota Depok, naik 12,85 persen menjadi Rp 2.705.000,-
  18. Kabupaten Bogor, naik 15,51 persen menjadi Rp 2.590.000,-
  19. Kota Bogor, naik 13 persen menjadi Rp 2.658.155,-
  20. Kabupaten Sukabumi,  naik 23,89 persen menjadi Rp 1.940.000,-
  21. Kota Sukabumi, naik 16,44 persen menjadi Rp 1.572.000,-
  22. Kabupaten Cianjur, naik 6,67 persen menjadi Rp 1.600.000,-
  23. Kota Bekasi, naik 20,97 persen menjadi Rp 2.954.031,-
  24. Kabupaten Bekasi, naik 16,04 persen menjadi Rp 2.840.000,-
  25. Kabupaten Karawang, naik 20,84 persen  menjadi Rp 2.957.450,-
  26. Kabupaten Purwakarta, naik 23,81 persen menjadi Rp 2.600.000,-
  27. Kabupaten Subang, naik 20,41 persen menjadi Rp 1.900.000,-
Penetapan UMK 27 Kabupaten / Kota Provinsi Jawa Barat Tahun 2015 mengalami kenaikan bervariatif. Rata-rata UMK di Jawa Barat ini naik 16,18 persen, atau naik sekitar Rp 265.657.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Total Pageviews