UMK Jawa Barat Tahun 2015 | Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan telah resmi mengumumkan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang baru untuk 27 kabupaten kota di Provinsi Jawa Barat. Kabupaten Karawang menjadi wilayah dengan UMK tertinggi yakni Rp 2.957.450,- sedangkan terendah adalah Kabupaten Ciamis dengan Rp 1.131.862,-.
UMK 2015 yang telah di putuskan oleh Gubernur Jabar tersebut ditetapkan dalam surat keputsan dengan nomor surat 560/Kep.1581-Bangsos/2014, dan akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2015 mendatang.
Berikut adalah rincian kenaikan UMK 27 Kabupaten / Kota di Provinsi Jawa Barat tahun 2015 yang telah ditetapkan:
- Kabupaten Garut, naik 15,21 persen menjadi Rp 1.250.000,-
- Kabupaten Tasikmalaya, naik 12,17 persen menjadi Rp 1.435.000,-
- Kota Tasikmalaya, naik 17,22 persen menjadi Rp 1.450.000,-
- Kabupaten Ciamis, naik 8,74 persen menjadi Rp 1.131.862,-
- Kota Banjar, naik 13,95 persen menjadi Rp 1.168.000,-
- Kabupaten Pangandaran, 11,92 persen menjadi Rp 1.165.000,-
- Kabupaten Majalengka, naik 24,50 persen menjadi Rp 1.245.000,-
- Kota Cirebon, naik 15,37 persen menjadi Rp 1.415.000,-
- Kabupaten Cirebon, naik 15,44 persen menjadi Rp 1.400.000,-
- Kabupaten Indramayu, naik 14,78 persen menjadi Rp 1.465.000,-
- Kabupaten Kuningan, naik 20,36 persen menjadi Rp 1.206.000,-
- Kota Bandung, naik 15,50 persen menjadi Rp 2.310.000,-
- Kabupaten Bandung, naik 15,31 persen menjadi Rp 2.001.195,-
- Kabupaten Bandung Barat, naik 15,31 persen menjadi Rp 2.004.637,-
- Kabupaten Sumedang, naik 15,31 persen menjadi Rp 2.001.195,-
- Kota Cimahi, naik 15,31 persen menjadi Rp 2.001.200,-
- Kota Depok, naik 12,85 persen menjadi Rp 2.705.000,-
- Kabupaten Bogor, naik 15,51 persen menjadi Rp 2.590.000,-
- Kota Bogor, naik 13 persen menjadi Rp 2.658.155,-
- Kabupaten Sukabumi, naik 23,89 persen menjadi Rp 1.940.000,-
- Kota Sukabumi, naik 16,44 persen menjadi Rp 1.572.000,-
- Kabupaten Cianjur, naik 6,67 persen menjadi Rp 1.600.000,-
- Kota Bekasi, naik 20,97 persen menjadi Rp 2.954.031,-
- Kabupaten Bekasi, naik 16,04 persen menjadi Rp 2.840.000,-
- Kabupaten Karawang, naik 20,84 persen menjadi Rp 2.957.450,-
- Kabupaten Purwakarta, naik 23,81 persen menjadi Rp 2.600.000,-
- Kabupaten Subang, naik 20,41 persen menjadi Rp 1.900.000,-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar