Rabu, 18 Desember 2013

BPJS Ketenagakerjaan Berkelas Dunia Bukan Mengada-ada

http://fspmi.or.id/wp-content/uploads/2013/11/banner34_Prind-Ad-Jamsostek-ALT-3.gif
Direktur Utama PT Jamsostek (Persero), Elvyn G Masassya menegaskan, transformasi PT Jamsostek menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan berkelas dunia pada 1 Januari 2014, bukanlah retorika. Transformasi itu dilandasi sejumlah fundamen yang sudah digarap meliputi layanan yang prima, kecepatan layanan klaim, registrasi elektronika dan luasnya cakupan kepesertaan, karena bukan hanya menjangkau sektor formal tapi sektor informal sehingga potensi pesertanya mencapai 117 juta orang.
“Nanti peserta tak perlu tunggu lama-lama lagi berurusan dengan BPJS Ketenagakerjaan, karena ada standar dan sistem yang diterapkan merata ke seluruh cabang dan kantor cabang pembantu,” kata Elvyn dalam acara seminar bertema, ‘Urgensi Jaminan Sosial bagi Masyarakat Indonesia Apa dan Bagaimana ?’ di kampus Universitas Indonesia (UI), Depok, Rabu (11/12).
Elvyn mengatakan, sejak BPJS Ketenagakerjaan berlaku sejak 1 Januari 2014, semua pelayanan dilakukan secara elektronik, seperti registrasi, mengajukan klaim, dan sebagainya. “Karena pelayanan seperti inilah maka BPJS Ketenagakerjaan nanti disebut BPJS berkelas dunia. Ini bukan mengada-ada,”terangnya.
Elvyn mengatakan, selama ini PT Jamsostek menyelenggarakan empat jenis program yakni jaminan hari tua (JHT), jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JK) dan jaminan pemeliharaan kesehatan. Namun, sesuai dengan amanat UU 40/2000 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), sejak 1 Januari 2014 jaminan pemeliharaan kesejahatan akan beralih kepada BPJS Kesehatan. Sekalipun begitu, pada 2 Juli 2015 akan dibuka program Jaminan Pensiun.
Elvyn menambahkan, jangkauan pelayanan BPJS Ketenagakerjaan jauh lebih luas dibanding PT Jamsostek selama ini yang hanya mengkover tenaga kerja formal sebanyak 40 juta orang. Namun BPJS nanti akan mengkover semua tenaga kerja baik formal dan informal yang jumlahnya sekitar 117 juta orang.
Elvyn menegaskan, semua perusahaan wajib mengikutkan pekerja atau karyawannya dalam program BPJS. “Kalau tak diikutkan sanksinya tegas sebagaimana diatur dalam UU 24 2011 tentang BPJS,” kata dia.
Menurut Elvyn, BPJS Ketenagakerjaan merupakan jembatan menuju hidup sejahtera. Artinya, BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan sosial yang bisa membuat masyarakat Indonesia bisa hidup sejahtera.
Sedangkan Dosen Fakultas Hukum dan Kesejahteraan Sosial, UI, Heru Susetyo, mengatakan, jaminan sosial sangat penting keberadaannya di sebuah negara. Pasalnya, jaminan sosial adalah hak asasi semua warga negara.
Karena betapa pentingnya jaminan sosial ini, kata dia, maka tidak heran Presiden AS Barak Obama berjuang keras sampai mempertaruhkan jabatannya sebagai Presiden agar program jaminan sosial yang diprogramkan disyahkan anggota DPR.
http://www.jamsostek.co.id/content/news.php?id=4931

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Total Pageviews