BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pada
dasarnya organisasi pekerja baik dalam bentuk SP/SB adalah untuk
melaksanakan salah satu hak asasi manusia yaitu kebebasan mengeluarkan
pendapat dan berorganisasi, yang selanjutnya diharapkan terpenuhinya hak
dasar buruh akan upah yang layak, tanpa diskriminasi dalam kerja dan
jabatan, adanya jaminan sosial, adanya perlindungan dan pengawasan kerja
yang baik, dan sebagainya.[1]
Sejak
negara ini didirikan, bangsa Indonesia telah menyadari bahwa kebebasan
berserikat dan berkumpul merupakan kebutuhan hak asasi manusia
sebagaimana telah diamanatkan dalam Pasal 28 UUD 1945 yang menyatakan “
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan
dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Serikat
Pekerja atau Serikat Buruh merupakan bentuk pelaksanaan dari hak
seseorang untuk berserikat dan berkumpul. Adanya serikat Pekerja / Buruh
sangat penting bagi kelangsungan hubungan industrial. Serikat Pekerja
diharapkan dapat melaksanakan fungsinya secara maksimal dalam rangka
meningkatkan hubungan industrial di tingkat perusahaan.[2]
Kebebasan berserikat dan perlindungan hak berorganisasi juga dituangkan dalam Konvensi ILO No. 87 Tahun 1956 (Freedom Of Association and Protection Of The Right to Organise) dimana pemerintah Indonesia telah meratifikasinya melalui Keppres No. 83 tahun 1998; pasal (2) Para Pekerja dan Pengusaha, tanpa perbedaan apapun, berhak untuk mendirikan dan, menurut aturan organisasi masing – masing, bergabung dengan organisasi – organisasi lain atas pilihan mereka sendiri tanpa pengaruh pihak lain; pasal (4) Organisasi pekerja dan pengusaha tidak boleh dibubarkan atau dilarang kegiatannya oleh penguasa administratif.
Sejak
diratifikasinya Konvensi ILO No. 87 Tahun 1956 dengan Keppres No. 83
Tahun 1998, kemudian dikeluarkan UU. No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat
Pekerja/Buruh. Dalam Pasal 1 angka 1 menyebutkan antara lain : “Serikat
pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan
untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang
bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna
memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan
pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan
keluarganya.
Tujuan
dari pada serikat pekerja/serikat buruh ini dapat dilihat dalam Pasal 4
ayat 1 UU. No. 21 Tahun 2000 yang menyatakan : Serikat pekerja/serikat
buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh bertujuan
memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta
meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan
keluarganya.
Dari uraian di atas, perlu di tinjau kembali bagaimana penerapan Konvensi ILO. No. 87 tahun 1956 1956 (Freedom Of Association and Protection Of The Right to Organise) yang telah diratifikasi dengan Keppres No. 83 Tahun 1998 tentang kebebasan berserikat dan perlindungan berorganisasi ini.
BAB II
PERMASALAHAN
A. Bagaimana Penerapan Konvensi ILO Tentang Kebebasan Berserikat dan Berorganisasi di Indonesia?
B. Bagaimana Peranan Serikat Pekerja/Buruh Dalam Hubungan Industrial?
BAB III
PEMBAHASAN
- Pengertian Hubungan Industrial
Hubungan
industrial Pancasila adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara
para pelaku dalam proses produksi barang dan jasa yang didasarkan atas
nilai-nilai yang merupakan manifestasi dari keseluruhan sila-sila dari
Pancasila dan UUD 1945, yang tumbuh dan berkembang di atas kepribadian
bangsa dan kebudayaan nasional Indonesia.
Hubungan
industrial pada dasarnya adalah proses terbinanya komunikasi,
konsultasi musyawarah serta berunding serta berunding dan ditopang oleh
kemampuan dan komitmen tinggi dari semua elemen yang ada di dalam
perusahaan. Undang-undang ketenagakerjaan telah mengatur prinsip-prinsip
dasar yang perlu kita kembangkan dalam bidang hubungan industrial.
Arahnya adalah untuk mencipatakan sistem dan kelembagaan yang ideal,
sehingga tercipat kondisi kerja yang produktif, harmonis, dinamis dan
berkeadilan.
Hubungan
industrial juga mencakup hal yang dikaitkan dengan interaksi manusia di
tempat kerja. Hal tersebut sangat nyata ketika terjadi berbagai gejolak
dan permasalahan. Dampaknya adalah akan mengganggu suasana kerja dan
berakibat pada penurunan kinerja serta produksi di tempat kerja. Semua
itu terkait dengan keberhasilan atau kegagalan mengelola hubungan
industrial dalam perusahaan.[3]
Dr.
Payaman J. Simanjuntak, APU mengemukakan bahwa hubungan industrial
adalah hubungan antara semua pihak yang terkait atau berkepentingan atas
proses produksi barang atau jasa pelayanan jasa disuatu perusahaan.
Tujuannya adalah untuk menciptakan hubungan yang aman dan harmonis
antara pihak-pihak tersebut sehingga dapat meningkatkan produktivitas
usaha. Dengan demikian pembinaan hubungan industrial merupakan bagian
atau salah satu aspek dari manajemen sumber daya manusia.[4]
Pengangkatan
kesejahteraan pekerja/buruh dan pertumbuhan ekonomi dilakukan dalam
rangka mengangkat derajat nila-nilai kemanusiaan. Untuk itu penanganan
penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan PHK di perusahaan
merupakan persoalan yang penting dan mendasar. Dalam rangka untuk
menjamin terwujudnya ketenangan bekerja dan berusaha bagi pekerja.buruh
dan pengusaha maka adanya sistem penyelesaian perselisihan hubungan
industrial yang efektif, efisien, dan cepat perlu secara terus menerus
diupayakan seoptimal mungkin.
Memang
tidak mudah membangun kondisi hubungan industrial yang benarbenar ideal
menurut ukuran masing-masing pihak, namun di sisi lain bukan sesuat
yang mustahil untuk mencari pendekatan-pendekatan yang adil terhadap
semua permasalahan ketenagakerjaan secara menyeluruh. Untuk itu perlu
dilakukan diskusi secara berkesinambungan guna mengatasi semua yang
muncul baik saat sekarang maupun untuk masa yang akan datang. Atas
pertimbangan bahwa manajemen dan serikat pekerja/serikat buruh merupakan
intisel atau elemen yang paling pokok dalam penyelesaian perselisihan
hubungan industrial dan PHK serta faktor kunci modernisasi hubungan
industrial di perusahaan.
- Serikat Buruh Sebagai Wujud Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul Serta Mengeluarkan Pendapat
Dengan
Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat melalui
Keputusan Presiden R.I. Nomor 83 tahun 1998. dimulailah babak baru dalam
berorganisasi di kalangan pekerja/buruh di Indonesia. Ratifikasi
tersebut menanamkan fondasi yang teguh bagi demokratisasi gerakan
pekerja/buruh, sejalan dengan tuntutan reformasi di segala bidang
kegiatan bangsa Indonesia. Sebagai salah satu langkah reformasi bidang
Hubungan Industrial dan sejalan pula dengan ratifikasi konvensi ILO
tersebut, maka negara Indonesia telah mengundangkan Undang-undang Nomor
21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh pada tanggal 4
Agustus 2000.
Pada
perjalananya, memang ditemukan beberapa kondisi yang tidak mudah dalam
pelaksanaan Undang-undang Nomor 21 tahun 2000 tersebut. Namun tentunya
kesulitan-kesulitan tersebut tidak boleh menyurutkan tekad kita bersama
untuk terus menegakkan dan menumbuhkan spirit demokrasi di kalangan
pekerja/buruh sebagai instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan
pekerja/buruh masyarakat Indonesia pada umumnya.
Serikat Pekerja Menurut Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh Bab
satu berisi definisi umum. Serikat pekerja/serikat buruh adalah
organisasi yang didirikan oleh, dari dan untuk pekerja di dalam atau di
luar perusahaan, milik negara atau pribadi, yang bersifat tidak terikat,
terbuka, independen dan demokratis dan dapat dipertanggungjawabkan
untuk memperjuangkan, membela dan melindungi hak-hak dan kepentingan
pekerja, maupun untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan
keluarganya. Istilah pekerja/buruh. mengacu pada setiap orang yang
bekerja untuk memperoleh upah atau bentuk pendapatan yang lain. Serikat
harus bersifat tidak terikat, terbuka, independen, demokratis dan dapat
dipertanggungjawabkan, maksudnya adalah:
1.Tidak terikat.
Dalam
melaksanakan hak dan kewajibannya serikat tidak dipengaruhi atau
dikendalikan oleh .pihak-pihak lain. Sebagai contoh, serikat harus bebas
menentukan rencana kerjanya. Namun apabila sebuah serikat menjadi
anggota federasi atau konfederasi, ia terikat oleh peraturan organisasi
federasi dan konfederasi tersebut. Dengan demikian wajar bila federasi
dan konfederasi, yang termasuk dalam kategori .pihak-pihak lain, akan
mempengaruhi perkembangan rencana kerja serikat tersebut.
2.Terbuka.
Dalam
menerima anggota dan/atau membela kepentingan pekerja, serikat tidak
boleh melakukan diskriminasi berdasarkan aliran politik, agama, suku
atau gender.
3.Independen.
Pengoperasian
dan pengembangan organisasi harus didasarkan pada kemandirian tanpa
dikendalikan oleh pihak diluar organisasi. Seperti telah dijelaskan,
pihak-pihak lain tidak termasuk federasi dan konfederasi dimana ia
berafiliasi.
4.Demokratis.
Prinsip-prinsip
demokrasi ditegakkan dalam pembentukan, pemilihan pengurus dan dalam
mempertahankan serta menjalankan hak dan kewajiban organisasi. Karena
pembentukan serikat merupakan perwujudan demokratisasi dalam sebuah
masyarakat yang lahir dari kebebasan berserikat dan kebebasan menyatakan
pendapat, maka dengan sendirinya prinsip-prinsip demokrasi harus
ditegakkan dalam penataan atau pengoperasian serikat.
5.Dapat Dipertanggungjawabkan.
Dapat
bertanggung jawab kepada anggotanya, masyarakat dan negara dalam
mencapai tujuannya dan melaksanakan hak dan kewajibannya. Bertanggung
jawab kepada masyarakat termasuk bertanggung jawab untuk menjamin
kelangsungan aliran produksi dan jasa, baik dalam bentuk barang maupun
jasa, demi kebaikan konsumen/masyarakat secara umum.
Tujuan
dibentuknya serikat adalah untuk melindungi anggotanya dan untuk
membela hak dan kepentingan maupun meningkatkan kesejahteraan pekerja
dan keluarganya hingga ke tingkat yang wajar. Tujuan ini tidak dapat
tercapai apabila perusahaan tempat para pekerja dipekerjakan tidak
produktif. Oleh karenanya, pekerja yang ingin meningkatkan kesejahteraan
diri dan keluarganya diharapkan pula menyumbang pada peningkatan
kinerja perusahaan.
Tujuan
serikat ialah untuk memperbaiki kesejahteraan anggotanya atau pekerja
secara keseluruhan. Oleh karena itu, serikat harus bersifat terbuka
dalam menerima anggota dan tidak melakukan diskriminasi atas dasar
aliran politik, agama, etnis atau gender. Sedangkan fungsi utama serikat
adalah:
- Menyusun PKB atau dokumen penyelesaian perselisihan;
- Mewakili pekerja dalam forum kerja sama ketenagakerjaan manapun;
- Sebagai fasilitator hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan adil;
- Sebagai wahana untuk menyalurkan aspirasi dalam membela hak dan kepentingan anggotanya;
- Perencanaan, pelaksana dan bertanggung jawab selama berlangsungnya pemogokan, sesuai ketentuan hukum;
- Mewakili pekerja dalam membela hak kepemilikan bersama dalam perusahaan.[5]
- Peran Serikat Pekerja Dalam Perselisihan Hubungan Industrial
Serikat
pekerja dibentuk oleh para pekerja dengan memastikan bahwa kedudukan
dan hak mereka sebagai pekerja dapat seimbang dengan kewajiban yang
mereka lakukan untuk pengusaha. dalam hubungan pekerja dan majikan atau
pengusaha, tidak dapat dipungkiri bahwa kedudukan pekerja lebih tinggi.
dan kadangkala itu mengakibatkan kesewenang-wenangan para majikan
terhadap pekerjanya.
Untuk
mengurangi dan menghadapi kemungkinan kesewenang-wenangan tersebut,
para pekerja sebaiknya mempunyai sebuah perkumpulan ang biasanya
dinamakan serikat pekerja. dengan serikat pekerja, para pekerja dapat
bersatu padu sehingga menyeimbangkan posisi mereka dengan pengusaha.
Oleh karena itulah wajar apabila tiap orang memiliki hak untuk bergabung
dengan serikat buruh yang ia pilih secara bebas untuk bergabung,
meningkatkan dan melindungi kepentingannya. negara diizinkan melakukan
pembatasan yang masuk akal terhadap hak ini, untuk melindungi orang
lain.
Pada
dasarnya organisasi pekerja baik dalam bentuk Serikat Pekerja atau
Serkat Buruh adalah untuk melaksanakan salah satu hak asasi manusia
yaitu kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pikiran
yang selanjutnya diharapkan terpenuhinya hak dasar buruh akan upah yang
layak, tanpa diskriminasi dalam kerjaan atau jabatan, adanya jaminan
sosial, adanya perlindungan dan pengawasan kerja yang baik, dan
sebagainya.
Dalam
Undang-undang nomor 21 Tahun 2000 dijabarkan apa yang menjadi tujuan
serikat pekerja/ serikat buruh yaitu guna memberikan perlindungan,
pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang
layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya. Peran serikat buruh dalam
menyuarakan aspirasi dan partisipasi dalam pembangunan pada dasarnya
termasuk hak atas pembangunan. Partisipasi dalam pembangunan mengandung
arti bahwa individu atau kelompok akan menikmati hasil-hasil pembangunan
dengan hak berserikat yang terjamin. Secara konseptual maka melalui
serikat pekerja/serikat buruh diharapkan bahwa:
-
Dapat berpartisipasi secara efektif dalam perumusan kebijaksanaan dan
keputusan serta pelaksanaannya baik di tingkat lokal maupun nasional.
sehingga aspirasi mereka benar-benar diperhatikan.
-
Merumuskan dan melakukan tugas ekonomi, sosial, politik dan budaya
atas dasar pilihan sendiri berdasarkan kebijaksanaan-kebijaksanaan guna
memperbaiki standard dan kualitas kehidupan mereka serta melestarikan
dan mengembangkan kebudayaannya.
- Berpartisipasi dalam memantau dan meninjau kembali proses pembangunan.
Adapun implikasi dari adanya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah:
-
Bagi badan pemerintah di bidang perburuhan tingkat nasional dan
propinsi: administrasi peraturan termasuk: penerimaan surat
pemberitahuan tentang pembentukan serikat; memastikan dipenuhinya
persyaratan pendaftaran oleh serikat; mengeluarkan nomor pendaftaran;
serta menyimpan dan memperbaharui data-data pendaftaran serikat.
-
Bagi pekerja dan serikat: memahami hak dan kewajibannya sehubungan
dengan surat pemberitahuan; mengembangkan AD/ART organisasi;
administrasi dan laporan keuangan yang tepat; dan peran serikat dalam
mewakili anggota membuat PKB dan menyelesaikan perselisihan industrial.
-
Untuk pengusaha: memahami kewajiban mereka untuk tidak ikut campur
dalam pembentukan atau pengoperasian serikat, ataupun melakukan tindakan
diskriminasi terhadap anggota dan pengurus serikat, dan untuk
berhubungan dengan serikat-serikat yang baru dalam setiap masalah
industrial dan perundingan.
Dalam
hubungan industrial di tingkat perusahaan, banyak lembaga yang dapat
dijadikan sarana untuk membangun kerja sama. Dua di antaranya yang
terpenting adalah membentuk lembaga kerja sama Bipartit dan membuat
perjanjian kerja bersama (PKB) tentunya dengan anggapan di perusahaan
telah berdiri serikat pekerja.[6]
a. Lembaga Kerja Sama Bipartit
Lembaga
kerja sama Bipartir adalah suatu badan pada tingkat perusahaan atau
unit produksi dibentuk oleh pekerja bersama-sama dengan pengusaha.
Anggota Bipartit ditunjuk berdasar kesepakatan dan keahlian. Lembaga
Bipartiti merupakan forum konsultasi, komunikasi, dan musyawarah dengan
tugas utama sebagai media penerapan hubungan industrial dalam praktik
kehidupan kinerja sehari-hari, khususnya dalam kaitan upaya untuk
meningkatkan produktivitas kerja, ketenangan kerja dan usaha, serta
peningkatan partisipasi pekerja dalam penetapan kerja.
b. Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Perjanjian
Kerja Bersama merupakan kelembagaan partisipasi yang berorientasi pada
usaha-usaha untuk melestarikan dan mengembangkan keserasian hubungan
kerja, usaha dan kesejahteraan bersama. Berdasarkan peran yang
diharapkan dari perjanjina kerja bersama tersebut.organisasi pekerja dan
pengusaha/organisasi pengusaha dalam menyusun secara bersama-sama
syarat-syarat kerja harus melandaskan ciri pada sikap-sikap keterbukaan
yang berorientasi ke depan, kekeluargaan, gotong royong, musyawarah dan
mufakat, serta bertanggung jawab atas pelaksanaan perjanjian yang telah
dibuat.
c. Pengupahan yang Adil dan Layak
Pengupahan
yang adil dan layak adalah pengupahan yang mampu menghargai seseorang
karena prestasi dan pengabdiannya terhadap perusahaan. Upah yang adil
adalah upah yang diberikan dengan memperhatikan pendidikan, pengalaman
dan keterampilan seorang pekerja. Adapun upah yang layak adalah upah
yang dapat memberikan jaminan kepastian hidup dalam memenuhi kebutuhan
pekerja beserta seluruh keluarganya, baik kebutuhan materil maupun
spritual.
d. Pendidikan dan Latihan
Hubungan
industrial tidak saja memerlukan perubahan sikap mental maupun sikap
sosial para pelakunya, tetapi juga pengetahuan dan keterampilan di
bidang pengelolaan teknis dan manajemen perusahaan. Oleh karena itu,
perusahaan yang ingin siap bersaing di pasar bebas harus pula menyiapkan
konsepsi pendidikan dan latihan seumur hidup di perusahannya.
e. Membangun Komunikasi
Komunikasi
membangun perkembangan motivasi dengan menjelaskan kepada karyawan apa
yang harus dilakukan, bagaimana mereka bekerja, dan apa yang dapat
dikerjakan untuk memperbaiki kinerja guna memperbaiki kualitas kerja.
Apabila
unsur-unsur ketahanan perusahaan telah berjalan dengan baik, hal itu
akan dapat mencegah gejolak sosial. Tujuan utama hubungan industria,
ingin menciptakan ketenangan usaha, meningkatkan produktivitas dan
meningkatkan kesejahteraan pekerja serta derajatnya sesuai dengan
martabat manusia. Hubungan yang harmonis dan berkesinambungan, akan
menyingkirkan jauh-jauh konsep perimbangan atau pertentangan.
Selanjutnya yang akan ditumbuhkembangkan adalah hubungan industrial yang
ingin meningkatkan produktivitas, sikap kebersamaan, kepatutan, dan
rasa keadilan. Dengan demikian para pihak tidak akan saling bermusuhan
dalam berproduksi, tetap saling menghormati, saling mengerti hal dan
kewajiban dalam proses produksi, dan saling membantu untuk meningkatkan
nilai tambah perusahaan, dalam menghadapi persaingan bebas.
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari uraian di atas maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
- Bahwa kemerdekaan
berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran baik secara lisan maupun
secara tulisan, memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan, serta mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum merupakan
hak setiap warga negara.
- Dalam rangka
mewujudkan kemerdekaan berserikat pekerja,/buruh berhak membentuk dan
mengembangkan serikat pekerja/serikat buruh yang bebas, terbuka,
mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab.
- Serikat
pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan
untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun diluar perusahaan, guna
memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja dan
buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
- Serikat
pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat
buruh menerima Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-undang Dasar
1945 sebagai Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Serikat pekerja
dibentuk oleh para pekerja dengan memastikan bahwa kedudukan dan hak
mereka sebagai pekerja dapat seimbang dengan kewajiban yang mereka
lakukan untuk pengusaha. dalam hubungan pekerja dan majikan atau
pengusaha, tidak dapat dipungkiri bahwa kedudukan pekerja lebih tinggi.
dan kadangkala itu mengakibatkan kesewenang-wenangan para majikan
terhadap pekerjanya.
B. Saran
1.
Posisi Serikat pekerja/serikat buru harus lebih diperkuat sehingga
dalam menjalankan fungsinya dapat maksimal dalam menyelesaikan
perselisihan hubungan industrial, sehingga dapat mewujudkan hubungan
industrial yang harmonis sesuai dengan cita-cita hubungan industrial
pancasila.
2.
Serikat pekerja/serikat buruh sendiri tentunya harus memperjuangkan
hak-hak pekerja/buruh sehingga kedudukan dan hak mereka sebagai pekerja
dapat seimbang dengan kewajiban yang mereka lakukan untuk pengusaha.
[1] Agusmidah. Peran Serikat Pekerja/ Serikat Buruh Menghadapi Era Globalisasi. USU Repository, 2005
[2] Asri Wijayanti, Fungsi Serikat Pekerja Dalam Peningkatan Hubungan Industrial, dapat di lihat di http://ejournal.umm.ac.id/index.php/legality/article/view/290.
[3] Adrian Sutedi, SH, MH. Hukum Perburuhan, Sinar Grafika, Jakarta, 2009, hlm. 23
[4] Supomo Suparman, SH. Hukum Acara Peradilan Hubungan Industrial, hlm 3
[5] Rezafaraby, Peran Serikat Pekerja dalam Upaya Menjamin Pemenuhan Hak Pekerja, dapat di lihat di http://stasiunhukum.wordpress.com/2009/11/02/peran-serikat-pekerja-dalam-upaya-menjamin-pemenuhan-hak-pekerja/
[6] Adrian Sutedi, SH, MH. opcit hlm 41
Tidak ada komentar:
Posting Komentar