SIARAN PERS KSPI 8 SEPTEMBER 2014
ADANYA UPAH MURAH DI INDONESIA, INILAH PENYEBABNYA
KSPI–Rendahnya upah minimum di Indonesia di banding negara lain
tentunya menjadi pertanyaan besar kita semua, dimana problemnya.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) pun dengan cermat telah
menemukan akar permasalahan upah murah untuk para buruh. Oleh Sekertaris
Jenderal KSPI Muhammad Rusdi, Inilah analisa terkait 3 masalah utama
adanya upah murah di Indonesia tersebut :
1. Jumlah komponen Kebutuhan hidup layak ( KHL) yang disurvey sebagai
dasar penetapan upah minimum, berjumlah 60 item masih jauh dari
kebutuhan riil pekerja lajang, setidaknya masih ada 24 kebutuhan pekerja
lajang yang belum masuk.
2. Penetapan KHL hanya berdasar pada survey hanya sampai bulan
Oktober tanpa menggunakan sistem Proyeksi dan Regresi untuk
memproyeksikan kebutuhan hidup ditahun berikutnya (tahun yang riil).
Akibatnya hasilnya pasti tidak sesuai, karena survey KHL pada tahun
sebelumnya digunakan untuk kebutuhan hidup di tahun depan.
Alhasil,segala KHL yang telah disurvei oleh pemerintah pada tahun
sebelumnya, takakan lagi berguna untuk tahun mendatang karena segala
harga KHL telah mengalami banyak perubahan. Contoh kasusnya
adalah,apakah logis harga kebutuhan pokok yang telah disurvei pada bulan
Maret 2014 akan tetap sama nantinya pada tahun 2015. Apakah segala
sesuatunya tidak mengalami perubahan yang significant seiring waktu yang
berjalan.
3. Penetapan upah dengan KHL yang bermasalah diperparah dengan adanya
kebijakan penetapan upah minimum yang selama bertahun-tahun, senantiasa
ditetapkan jauh dibawah angka KHL.
UPAH MINIMUM HARUS NAIK 30%
Rusdi pun menambahkan, efek dari permasalahan KHL tersebut, sangat
merugikan buruh Indonesia karena senantiasa mendapat upah dibawah
kehidupan layak, yang sesungguhnya, komponen KHL nya sendiri masih
bermasalah. Karenanya, KSPI menuntut pemerintah menaikkan upah minimum
2015 minimal 30% untuk mengejar ketertinggalan upah dengan Negara lain,
dengan mengambil langkah serius:
1. Menambah komponen KHL dari 60 item menjadi 84 item dengan merevisi Permenaker 13/2012
tentang Komponen kebutuhan hidup layak.
2. Setelah survey KHL dilakukan, maka gunakan mekanisme Proyeksi dan Regresi + inflasi tahun
depan untuk memproyeksi kebutuhan hidup di tahun berikutnya,
3. Tidak lagi menetapkan Upah minimum dibawah angka KHL+Proyeksi+Inflasi+Pertumbuhan
Ekonomi,
4. Perketat pengawasan penangguhan upah dengan memberi konpensasi atas upah yang
ditangguhkan atau dihapuskan saja kebijakan penangguhan upah jika tidak ada proteksi
konpensasi
5. Cabut Regulasi kebijakan upah murah,yakni :
a. Permenakertrans no 7/2013 tentang upah minimum
b. Inpres No 9/2013 tentang kebijakan upah minimum dalam rangka keberlangsungan usaha dan
peningkatan kesejahteraan pekerja.
c. Tolak konsep RPP Pengupahan yang menguskan kenaikan upah minimum ditinjau per 2 tahun
sekali.
Terima Kasih
Tim Media KSPI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar