Jumat, 19 September 2014

BPJS Kesehatan Gandeng Asuransi Komersial untuk Pelayanan VIP

BPJS Kesehatan/AntaraBPJS INFO -  SEMARANG— BPJS Kesehatan menggandeng 30 perusahaan asuransi komersial untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang ingin memperoleh layanan lebih dari yang dijamin oleh BPJS.
"Sesuai dengan peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 yang menyebutkan bahwa manfaat kebutuhan dasar sudah kami penuhi melalui program BPJS Kesehatan ini, tetapi nyatanya banyak masyarakat menginginkan layanan lebih dari yang kami jamin," ujar Kepala Bidang Pemasaran dan Kepesertaan BPJS Kesehatan Regional VI Jateng dan DIY, Maya Susanti, di Semarang, Kamis (11/9/2014).

Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang menginginkan layanan kesehatan pada level tertentu, maka pemerintah pusat memberi kebijakan melalui program Coordination of Benefit (CoB) antara perusahaan asuransi komersial dengan BPJS Kesehatan.

"Pada dasarnya program ini untuk memberikan manfaat tambahan. Ada sebagian masyarakat yang biasa menggunakan layanan kesehatan pada level tertentu, misalnya ketika rawat inap biasa menggunakan kamar VIP tetapi melalui BPJS Kesehatan maksimal untuk rawat inap menggunakan kamar kelas I," jelasnya.

Menurutnya, bagi masyarakat yang ingin menggunakan kamar VIP atau lebih dari itu sudah menjadi bagian dari asuransi komersial, dan bukan lagi ranah BPJS Kesehatan.

"Program ini juga merupakan salah satu upaya kami untuk tidak mematikan perusahaan asuransi komersial, tetapi justru menggandeng mereka untuk memenuhi batasan kami," jelasnya.

Dikatakann, masyarakat tidak wajib untuk mengikuti layanan asuransi komersial, karena bukan merupakan suatu keharusan dari pemerintah. (Antara)

Rabu, 17 September 2014

ADANYA UPAH MURAH DI INDONESIA, INILAH PENYEBABNYA

SIARAN PERS KSPI 8 SEPTEMBER 2014
ADANYA UPAH MURAH DI INDONESIA, INILAH PENYEBABNYA
Sekjen KSPI dan DEN KSPI saat siaran Pers
Sekjen KSPI dan DEN KSPI saat siaran Pers
KSPI–Rendahnya upah minimum di Indonesia di banding negara lain tentunya menjadi pertanyaan besar kita semua, dimana problemnya. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) pun dengan cermat telah menemukan akar permasalahan upah murah untuk para buruh. Oleh Sekertaris Jenderal KSPI Muhammad Rusdi, Inilah analisa terkait 3 masalah utama adanya upah murah di Indonesia tersebut :
1. Jumlah komponen Kebutuhan hidup layak ( KHL) yang disurvey sebagai dasar penetapan upah minimum, berjumlah 60 item masih jauh dari kebutuhan riil pekerja lajang, setidaknya masih ada 24 kebutuhan pekerja lajang yang belum masuk.
2. Penetapan KHL hanya berdasar pada survey hanya sampai bulan Oktober tanpa menggunakan sistem Proyeksi dan Regresi untuk memproyeksikan kebutuhan hidup ditahun berikutnya (tahun yang riil). Akibatnya hasilnya pasti tidak sesuai, karena survey KHL pada tahun sebelumnya digunakan untuk kebutuhan hidup di tahun depan. Alhasil,segala KHL yang telah disurvei oleh pemerintah pada tahun sebelumnya, takakan lagi berguna untuk tahun mendatang karena segala harga KHL telah mengalami banyak perubahan. Contoh kasusnya adalah,apakah logis harga kebutuhan pokok yang telah disurvei pada bulan Maret 2014 akan tetap sama nantinya pada tahun 2015. Apakah segala sesuatunya tidak mengalami perubahan yang significant seiring waktu yang berjalan.
3. Penetapan upah dengan KHL yang bermasalah diperparah dengan adanya kebijakan penetapan upah minimum yang selama bertahun-tahun, senantiasa ditetapkan jauh dibawah angka KHL.
UPAH MINIMUM HARUS NAIK 30%
Rusdi pun menambahkan, efek dari permasalahan KHL tersebut, sangat merugikan buruh Indonesia karena senantiasa mendapat upah dibawah kehidupan layak, yang sesungguhnya, komponen KHL nya sendiri masih bermasalah. Karenanya, KSPI menuntut pemerintah menaikkan upah minimum 2015 minimal 30% untuk mengejar ketertinggalan upah dengan Negara lain, dengan mengambil langkah serius:
1. Menambah komponen KHL dari 60 item menjadi 84 item dengan merevisi Permenaker 13/2012
tentang Komponen kebutuhan hidup layak.
2. Setelah survey KHL dilakukan, maka gunakan mekanisme Proyeksi dan Regresi + inflasi tahun
depan untuk memproyeksi kebutuhan hidup di tahun berikutnya,
3. Tidak lagi menetapkan Upah minimum dibawah angka KHL+Proyeksi+Inflasi+Pertumbuhan
Ekonomi,
4. Perketat pengawasan penangguhan upah dengan memberi konpensasi atas upah yang
ditangguhkan atau dihapuskan saja kebijakan penangguhan upah jika tidak ada proteksi
konpensasi
5. Cabut Regulasi kebijakan upah murah,yakni :
a. Permenakertrans no 7/2013 tentang upah minimum
b. Inpres No 9/2013 tentang kebijakan upah minimum dalam rangka keberlangsungan usaha dan
peningkatan kesejahteraan pekerja.
c. Tolak konsep RPP Pengupahan yang menguskan kenaikan upah minimum ditinjau per 2 tahun
sekali.
Terima Kasih
Tim Media KSPI

Kamis, 23 Januari 2014

Bulan Depan FSPMI Rayakan ulang Tahun Ke-15

Ultah FSPMIFebruari, 15 tahun silam, barangkali menjadi momen yang tak terlupakan bagi para pendiri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI). Ketika itu, panggung serikat buruh Indonesia mencatat sejarah baru. Sejarah itu adalah terkait dengan diselenggarakan Musyawarah Nasional Luar Biasa Serikat Pekerja Logam, Elektronika dan Mesin (SP LEM) SPSI Reformasi, tepatnya pada tanggal 4 s.d 7 Pebruari 1999 di Garut- Jawa Barat. Adapun semangatnya adalah untuk mengkonsolidasi gerakan buruh reformis. Memurnikan kembali gerakan buruh di Indonesia sesuai cita-cita dan ciri universal gerakan buruh yang demokratis, independen, bebas dan representatif.
Kelak, peristiwa ini menjadi tonggak sejarah terbentuknya organisasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI)  yang kemudian ditetapkan sebagai Kongres Pertama.
Tanggal 6 Februari 1999, kemudian ditetapkan sebagai hari lahirnya FSPMI.
Perkembangan selanjutnya, pada tanggal 29 Agustus s.d 1 September 2001 diselenggarakan Kongres II SPMI di Lembang – Bandung. Kali ini, Kongres diselenggarakan untuk mengkonsolidasikan organisasi guna mencapai tujuan organisasi serta merespon secara kreatif tantangan dan hambatan multi dimensi yang dihadapi kini dan di masa depan yang antara lain menetapkan suatu kebijakan dan trategi  organisasi, yaitu memperkuat peran dan fungsi sekretaris jendral dan serikat pekerja anggota.
Untuk ituah, dalam Kongres Kedua ini,  SPMI yang bersifat Unitaris berubah menjadi federatif sebagai gabungan dari 5 (lima) Serikat Pekerja yaitu Serikat Pekerja Elektronik-Elektrik (SPEE); Serikat Pekerja Logam (SPL); Serikat Pekerja Automotif, Mesin dan Komponen (SPAMK); Serikat Pekerja Dok dan Galangan Kapal (SPDG); serta Serikat Pekerja Dirgantara (SPD) dengan otoritas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga masing-masing.
Sekarang, FSPMI memiliki 6 (enam) Serikat Pekerja Anggota: Serikat Pekerja Elektronik-Elektrik (SPEE FSPMI); Serikat Pekerja Logam (SPL FSPMI); Serikat Pekerja Automotif, Mesin dan Komponen (SPAMK FSPMI); Serikat Perkapalan dan Jasa Maritim (SPPJM FSPMI); Serikat Pekerja Dirgantara (SPD FSPMI) dan Serikat Pekerja Aneka Industri (SPAI FSPMI).
* * *
Tanggal 15 Januari 2014 yang lalu, DPP FSPMI mengirimkan surat instruksi organisasi kepada seluruh perangkat organisasi se-Indonesia. Instruksi ini terkaitan dengan HUT FSPMI, pembukaan Rapat Pimpinan FSPMI 2014 dan aksi FSPMI yang akan diselenggarakan pada tanggal 12 Januari 2014.
Dalam surat instruksi nomor 01514/Org/DPP FSPMI/I/2014 itu ditegaskan, HUT FSPMI 2014 akan diperingati dengan aksi demonstrasi yang diikuti oleh anggota FSPMI untuk wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten.
“Aksi ini akan kita lakukan pada hari Rabu, tanggal 12 Pebruari 2014,” ujar Presiden FSPMI Said Iqbal saat memberikan penjelasan terkait dengan perkembangan BPJS di Tangerang, Banten.
Sehubungan dengan hal itu, DPP FSPMI telah mentargetkan jumlah peserta aksi sebagai berikut: Jakarta = 2.000 orang, Bogor = 3.500 orang, Depok = 1.000, Tangerang = 4.000 orang, Bekasi = 25.000 orang, Serang/Cilegon = 500 orang, Karawang = 3.500 orang, Purwakarta = 1.000 orang, dan Bandung Raya = 500 orang.
Direncanakan, peserta aksi akan berkumpul di bundaran Hotel Indonesia  pada pukul 09.30 Wib, kemudian bergerak/rally menuju istana Presiden. Dari Istana Negara RI, tepatnya pukul 13.00 Wib, seluruh anggota FSPMI peserta aksi bergerak menuju Istora Senayan. Disini, kegiatan selanjutnya adalah perayaan HUT FSPMI ke-15, pembukaan Rapim FSPMI Tahun 2014 dan pagelaran pentas seni buruh.
Said Iqbal menegaskan, ada dua isu utama yang diangkat dalam demonstrasi 12 Februari nanti adalah. Pertama, jalankan jaminan kesehatan seluruh rakyat. Tidak ada lagi rakyat termasuk buruh ditolak berobat di Rumah Sakit. Sedangkan isu yang kedua adalah,  naikan upah minimun 2015 sebesar 30% dan rubah komponen KHL menjadi 84 item.
Disaat belum semua serikat pekerja selesai merundingkan upah 2014, tutuntan agar upah tahun depan naik 30% tentu menarik. FSPMI percaya, bahwa upah adalah hak asasi. Karena itulah, ia harus diperjuangkan sepenuh hati. Tidak boleh lagi, perjuangan upah hanya menjadi perjuangan diakhir tahun. Perjuangan upah adalah perjuangan sepanjang tahun.
* * *
Terkait dengan aksi ini, PUK SPA FSPMI diwajibkan untuk berunding dengan Pihak Manajemen bahwa pada tanggal 12 Pebruari 2014 pekerja akan mengikuti aksi demonstrasi ke Istana Negara dan rangkaian
perayaan HUT FSPMI 2014. Karena itu, anggota FSPMI tidak bekerja dan hari kerjanya diganti pada hari lainnya.
Dalam mengikuti aksi ini, seluruh anggota dan perangkat FSPMI yang mengikuti rally wajib memakai jaket atau kaos/kemeja yang disablon logo FSPMI, membawa bendera FSPMI dan atribut
FSPMI lainnya.
“Tiap PUK SPA FSPMI diharuskan membawa minimal 20 bendera FSPMI ukuran besar dan puluhan bendera ukuran standar,” begitu diinstruksikan oleh DPP FSPMI.
Sedangkan acara syukuran HUT FSPMI Ke-15 untuk wilayah DKI Jakarta, Jawa barat, dan Banten akan diselenggarakan pada tanggal 6 Februari 2014 bertempat di Kantor FSPMI Kabupaten/Kota
Bekasi. Disini, selain menggelar syukuran, juga akan dilakukan peresmian kantor FSPMI Bekasi.
Sementara untuk daerah lain (diluar DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten), juga diinstruksikan untuk melakukan aksi serentak pada tanggal 12 Februari 2014 di masing-masing daerah. Aksi ini dibawah koordinasi DPW FSPMI dan KC FSPMI setempat, dengan mengangkat isu/tema yang sama.
Tak hanya itu, mulai tanggal 6 s/d 19 Pebruari 2014, setiap PUK SPA FSPMI di seluruh Indonesia
juga diwajibkan untuk memasang bendera dan spanduk ucapan “Selamat HUT FSPMI Ke-15” di pabriknya masing-masing. Sementara untuk, pada tanggal yang sama, KC/PC SPA FSPMI dan DPW FSPMI di seluruh Indonesia diharuskan memasang bendera FSPMI dan spanduk “Selamat HUT FSPMI Ke-15” di tempat-tempat strategis.
FSPMI memang masih muda. Baru 15 Tahun usianya. Tetapi diusia yang belia ini, FSPMI bertekad menjadi organisasi yang kuat dan disegani di Indonesia.
Dirgahayu FSPMI-ku…. (Kascey)
Sumber : http://fspmi.or.id/bulan-depan-fspmi-rayakan-hut-ke-15.html

Jumat, 17 Januari 2014

Serikat Pekerja Buka Posko Pengaduan BPJS

KAJS is Back. Suasana Rakor Gabungan KAJS pada tanggal 16 - 17 Juli 2013 di Cisarua, Bogor. Foto: Fb Maxie

Sejumlah serikat pekerja yang tergabung dalam Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) membuka posko pengaduan BPJS. Menurut Sekjen KAJS, Said Iqbal, saat ini posko fokus menerima pengaduan masyarakat atas penyelenggaraan BPJS Kesehatan. Ia yakin banyak warga yang belum mengetahui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang digelar BPJS Kesehatan sejak 1 Januari 2014 itu.
Sampai saat ini posko pengaduan sudah terbentuk di 12 provinsi dan 120 kabupaten/kota. Posko itu terletak di kantor serikat pekerja di berbagai daerah yang tergabung dengan KAJS. Seperti sekretariat KSPI, FSPMI, SPSI, OPSI, FSBI dan FSP TSK. Untuk memudahkan masyarakat, posko membuka call center di nomor 021-87796916 dan fax 021-8413954.
Pekerja membuka posko lantaran menilai pemerintah setengah hati menyelenggarakan BPJS. Misalnya, terkait fasilitas kesehatan, penganggaran, regulasi dan transformasi PT Askes dan Jamsostek menjadi BPJS. Masalah ini diyakini akan berpengaruh pada pelayanan. Iqbal mencatat 10,3 juta warga miskin dan tidak mampu bakal ditolak Puskesmas, Klinik dan Rumah Sakit (RS
UU SJSN dan BPJS menegaskan peserta BPJS wajib membayar iuran. PBI seharusnya menjadi tanggungan pemerintah. Namun, pemerintah hanya mau menanggung 86,4 juta orang peserta PBI. Data Tim Nasional Percepatan Pengentasan Kemiskinan (TNP2K) menunjukan jumlah orang miskin dan tidak mampu ada 96,7 juta orang. “Pemerintah setengah hati jalankan BPJS Kesehatan karena 10,3 juta orang terancam tidak mendapat pelayanan kesehatan,” katanya dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (03/1).
Ketidakseriusan itu juga tampak dari belum terbit atau dipublikasikannya seluruh peraturan pelaksana BPJS seperti revisi Perpres tentang Jaminan Kesehatan. Akibatnya, pelaksanaan BPJS Kesehatan, khususnya bagi peserta penerima upah menjadi tidak jelas. Iqbal mengingatkan, regulasi itu perlu mengatur perusahaan yang mampu membayar iuran jaminan kesehatan lebih dari yang ditetapkan. Misalnya, besaran iuran untuk penerima upah sebesar 4,5 persen dari upah sebulan, tapi perusahaan yang bersangkutan selaku pemberi kerja mau membayar iuran lebih dari itu. Oleh karenanya, butuh regulasi yang mengatur agar perusahaan tersebut tidak menurunkan besaran iuran jaminan kesehatan bagi pekerjanya. Atau bagi perusahaan yang mau menanggung iuran BPJS Kesehatan sebesar 4,5 persen maka pekerja tidak perlu mengiur.
Pada kesempatan yang sama presidium KAJS sekaligus koordinator advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, mencatat pemerintah luput memperhatikan berbagai hal dalam menyiapkan peluncuran BPJS. Misalnya, bagaimana dengan nasib anak jalanan dan terlantar yang sulit diketahui asal-usul keluarganya. Atau anak-anak yang ada di panti asuhan. Menurut Timboel pemerintah berkewajiban menanggung beban mereka dan mendaftarkannya menjadi peserta BPJS Kesehatan. Baginya hal itu sejalan dengan pidato Presiden SBY dalam peluncuran BPJS pada 1 Januari 2014 lalu yang menyebut tidak ada lagi rakyat miskin yang ditolak RS.
Persoalan lainnya menurut Timboel berkaitan dengan sistem rujukan yang digunakan BPJS Kesehatan. Sebab dari advokasi yang dilakukan BPJS Watch, Timboel menemukan seorang PNS golongan IV berusia lanjut yang jatuh sakit dan keadaannya kritis tidak mendapat pelayanan rujukan yang baik. Sebab, rujukan yang diberikan Puskesmas di Kalimantan Tengah itu untuk RS tipe C. Ketika di bawa ke RS tipe C, pasien yang bersangkutan tidak mendapat pelayanan yang memadai.
Alhasil, Timboel menandaskan, beberapa hari kemudian pasien tersebut meninggal dunia. Atas dasar itu Timboel mengingatkan agar proses rujukan harus disesuaikan dengan kondisi peserta. Jika kondisi kesehatan peserta tergolong buruk dan butuh ditangani cepat maka harus dirujuk ke RS yang tepat tanpa proses yang berbelit. “Mekanisme rujukan ini jangan kaku, harus melihat kondisi pasien (peserta BPJS Kesehatan,-red),” tegasnya.
Lalu terkait Pekerja Rumah Tangga (PRT), menurut Timboel pemberi kerja atau majikan harus mendaftarkannya lewat skema peserta penerima upah. Sehingga besaran iuran yang ditanggung sebesar 4,5 persen dari upah sebulan. Untuk pekerja sektor formal yang belum terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan, Timboel mengimbau agar mereka segera mendaftar sendiri. Hal itu menurutnya sesuai dengan putusan MK. Usai mendaftar maka BPJS Kesehatan bertugas menagih iuran kepada pemberi kerja.
Sedangkan anggota Presidium KAJS dari FSP TSK, Indra Munaswar, mengaku dalam tiga hari beroperasinya BPJS Kesehatan sudah menerima banyak pengaduan dari masyarakat. Misalnya, peserta mandiri Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) Jamsostek ternyata tidak beralih secara otomatis menjadi peserta BPJS Kesehatan. Selain itu ketika BPJS Kesehatan bergulir mereka harus membayar iuran lebih mahal.
Indra menemukan ada rakyat miskin yang mencoba mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan tapi kebingungan kemana harusmendaftar. Kebingungan itu bisa terjadi karena regulasi tak jelas. Tak ada juga amanat bagi pejabat pemerintah seperti camat dan lurah untuk membantu warga mengakses BPJS. Padahal untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan, warga yang bersangkutan harus mendapat kartu BPJS. Menurutnya, BPJS harus merujuk praktik Kartu Jakarta Sehat (KJS) yang melibatkan pejabat lokal sehingga memudahkan masyarakat.
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt52c6b2743dfe9/serikat-pekerja-buka-posko-pengaduan-bpjs

Rabu, 18 Desember 2013

Jamsostek Ganti Kartu Peserta dengan "Smart Card"

http://fspmi.or.id/wp-content/uploads/2013/11/banner34_Prind-Ad-Jamsostek-ALT-3.gifMenjelang bertransformasi menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, PT Jamsostek (Persero) memperkenalkan smart card sebagai pengganti kartu peserta Jamsostek.
Direktur Utama Jamsostek Elvyn G Masassya menjelaskan kartu ini bersifat multifungsi. Dengan kartu tersebut, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan berbagai macam transaksi, mulai dari tarik tunai hingga menggunakan transportasi publik.
“Smart card ini nantinya akan seperti kartu kredit. Dulu kartu berwarna putih saja, pakai plastik. Sekarang seperti kartu kredit. Bisa untuk ATM, bisa belanja, cek saldo, untuk bayar tol, dan bisa untuk busway. Ini bagian dari transformasi kami,” kata Elvyn dalam konferensi pers di kantor pusat Jamsostek, Kamis (12/12/2013).
Lebih lanjut Elvyn mengatakan, terkait penggunaan kartu pintar tersebut, Jamsostek menggandeng kurang lebih 6 perbankan, yakni Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, Bank Bukopin, dan Bank BJB. “Untuk sementara ini 6 bank itu dulu,” ujar dia.
Kartu pintar tersebut, kata Elvyn, akan siap diluncurkan pada awal tahun 2014 mendatang seiring dengan transformasi Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaaan. Selain meluncurkan kartu, Jamsostek juga membuat call center terkait kepesertaan.
Dengan menghubungi call center tersebut, masyarakat atau peserta dapat bertanya apapun terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kita juga sudah siapkan customer relationship management untuk keperluan kepesertaan. Bisa juga daftar di registrasi elektronik. Kami juga punya call center. Call center ini bisa ditanya apa saja di nomor telepon 500-910,” jelasnya.
Peluncuran beberapa fasilitas tersebut, menurut Evlyn, adalah serangkaian persiapan operasional dalam rangka transformasi Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan.
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2013/12/12/1935340/Jamsostek.Ganti.Kartu.Peserta.dengan.Smart.Card.

BPJS Ketenagakerjaan Berkelas Dunia Bukan Mengada-ada

http://fspmi.or.id/wp-content/uploads/2013/11/banner34_Prind-Ad-Jamsostek-ALT-3.gif
Direktur Utama PT Jamsostek (Persero), Elvyn G Masassya menegaskan, transformasi PT Jamsostek menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan berkelas dunia pada 1 Januari 2014, bukanlah retorika. Transformasi itu dilandasi sejumlah fundamen yang sudah digarap meliputi layanan yang prima, kecepatan layanan klaim, registrasi elektronika dan luasnya cakupan kepesertaan, karena bukan hanya menjangkau sektor formal tapi sektor informal sehingga potensi pesertanya mencapai 117 juta orang.
“Nanti peserta tak perlu tunggu lama-lama lagi berurusan dengan BPJS Ketenagakerjaan, karena ada standar dan sistem yang diterapkan merata ke seluruh cabang dan kantor cabang pembantu,” kata Elvyn dalam acara seminar bertema, ‘Urgensi Jaminan Sosial bagi Masyarakat Indonesia Apa dan Bagaimana ?’ di kampus Universitas Indonesia (UI), Depok, Rabu (11/12).
Elvyn mengatakan, sejak BPJS Ketenagakerjaan berlaku sejak 1 Januari 2014, semua pelayanan dilakukan secara elektronik, seperti registrasi, mengajukan klaim, dan sebagainya. “Karena pelayanan seperti inilah maka BPJS Ketenagakerjaan nanti disebut BPJS berkelas dunia. Ini bukan mengada-ada,”terangnya.
Elvyn mengatakan, selama ini PT Jamsostek menyelenggarakan empat jenis program yakni jaminan hari tua (JHT), jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JK) dan jaminan pemeliharaan kesehatan. Namun, sesuai dengan amanat UU 40/2000 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), sejak 1 Januari 2014 jaminan pemeliharaan kesejahatan akan beralih kepada BPJS Kesehatan. Sekalipun begitu, pada 2 Juli 2015 akan dibuka program Jaminan Pensiun.
Elvyn menambahkan, jangkauan pelayanan BPJS Ketenagakerjaan jauh lebih luas dibanding PT Jamsostek selama ini yang hanya mengkover tenaga kerja formal sebanyak 40 juta orang. Namun BPJS nanti akan mengkover semua tenaga kerja baik formal dan informal yang jumlahnya sekitar 117 juta orang.
Elvyn menegaskan, semua perusahaan wajib mengikutkan pekerja atau karyawannya dalam program BPJS. “Kalau tak diikutkan sanksinya tegas sebagaimana diatur dalam UU 24 2011 tentang BPJS,” kata dia.
Menurut Elvyn, BPJS Ketenagakerjaan merupakan jembatan menuju hidup sejahtera. Artinya, BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan sosial yang bisa membuat masyarakat Indonesia bisa hidup sejahtera.
Sedangkan Dosen Fakultas Hukum dan Kesejahteraan Sosial, UI, Heru Susetyo, mengatakan, jaminan sosial sangat penting keberadaannya di sebuah negara. Pasalnya, jaminan sosial adalah hak asasi semua warga negara.
Karena betapa pentingnya jaminan sosial ini, kata dia, maka tidak heran Presiden AS Barak Obama berjuang keras sampai mempertaruhkan jabatannya sebagai Presiden agar program jaminan sosial yang diprogramkan disyahkan anggota DPR.
http://www.jamsostek.co.id/content/news.php?id=4931

Kamis, 21 November 2013

Gubernur Jabar sahkan penetapan UMK 2014


Bandung (ANTARA News) - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengesahkan penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2014 Provinsi Jawa Barat melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.1636-Bangsos/2014 di Gedung Sate Bandung, Kamis malam.

Ahmad Heryawan mengatakan Kabupaten Karawang menjadi daerah dengan UMK 2014 tertinggi di Provinsi Jawa Barat yakni Rp2.447.450 dan UMK terendah ialah Kabupaten Majalengka Rp1.000.000.

"Pada saat ini UMK tertinggi ialah Kabupaten Karawang, sementara terendah itu Kabupaten Majalengka yakni Rp1 juta pas," kata Heryawan.

Dikatakannya, saat ini ada 20 kabupaten/kota di Jawa Barat yang angka kebutuhan hidup layaknya (KHL) mencapai 100 persen lebih.

"Yang sudah sesuai KHL 100 persen lebih, kan dulu teman-teman pekerja minta minimal 100 persen KHL, nah sekarang yang sudah melebihi 100 persen KHL itu ada 20 kabupaten/kota," katanya.

Akan tetapi, lanjut dia, ada beberapa kabupaten/kota di Jawa Barat yang di wilayahnya sedikit terdapat industri kecil maka angka KHL-nya di bawah 100 persen.

"Kecuali kabupaten yang sedikit industri besarnya seperti Kabupaten Garut 94 persen, Kota Banjar 93,63 persen, Kabupaten Ciamis 88 persen, Kabupaten Kuningan 87,73 persen, Kabupaten Majalengka 88,42 persen dan Kabupaten Indramayu 96,87 persen," katanya.

Dikatakan dia, khusus untuk Kabupaten Kuningan capai UMK terhadap KHL-nya ialah terendah di Jawa Barat.

Menurut dia, di wilayah yang nilai KHL-nya di bawah 100 persen kebanyakan terdapat industri rumah tangga, transportasi buruh menuju tempat kerjanya tidak ada.

Ia mengatakan, nilai KHL tertinggi tahun 2013 di Jawa Barat ialah Kabupaten Karawang yakni Rp2.102.000 sedangkan terendah ialah Kabupaten Majalengka Rp1.130.975.000. (*)

Berikut adalah daftar nilai UMK 2014 2/ kabupaten/kota yang ada di Provinsi Jawa Barat,

1. Kota Bandung                Rp 2.000.000
2.Kota Cimahi                    Rp 1.735.473.000
3.Kabupaten Bandung        Rp 1.735.473.000
4.Kab. Bandung Barat         Rp 1.738.476.000
5.Kabupaten Sumedang       Rp 1.735.473.000
6.Kabupaten Subang           Rp 1.577.956.000
7.Kabupaten Purwakarta     Rp 2.100.000
8.Kabupaten Karawang       Rp 2.447.450.000
9.Kabupaten Bekasi             Rp 2.447.445.000
10.Kota Bekasi                    Rp 2.441.954.000
11. Kota Depok                   Rp 2.397.000.000
12.Kabupaten Bogor            Rp 2.242.240
13.Kota Bogor                     Rp 2.352.350
14.Kabupaten Sukabumi      Rp 1.565.922
15.Kota Sukabumi               Rp 1.350.000
16.Kabupaten Cianjur          Rp 1.500.000
17.Kabupaten Garut            Rp 1.085.000
18.Kabupaten Tasikmalaya  Rp 1.279.329
19.Kota Tasikmalaya           Rp 1.237.000
20.Kabupaten Ciamis          Rp 1.040.928
21.Kota Banjar                   Rp 1.025.000
22.Kabupaten Majalengka  Rp 1.000.000
23.Kabupaten Cirebon        Rp 1.212.750
24.Kota Cirebon                 Rp 1.226.500
25.Kabupaten Kuningan      Rp 1.002.000
26.Kabupaten Indramayu    Rp 1.276.320

Total Pageviews