Deklarasi Koalisi Perjuangan Hak Sipil dan Buruh (KAPAS)
Seiring makin meningkatnya kekerasan dan kontrol negara terhadap berbagai bentuk gerakan perjuangan masyarakat sipil untuk pemenuhan hak-hak konstitusional sebagai warga Negara yang berdaulat, kami elemen-elemen perjuangan masyarakat sipil dengan ini sepakat membentuk Koalisi Perjuangan Hak Sipil dan Buruh (KAPAS), sebagai sebuah koalisi perjuangan gerakan buruh – Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) bersama gerakan masyarakat sipil lainnya (KontraS, Imparsial, YLBHI, LBH Jakarta, TURC, dll) untuk memperjuangkan tegaknya hak-hak warga negara Indonesia sepenuh-penuhnya, yang dirumuskan dalam tiga tuntutan kebebasan (3B), sebagai berikut:
1.Kebebasan untuk berorganisasi, berkumpul dan menyatakan pendapat. Menuntut Negara menjamin kebebasan untuk berorganisasi, berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat secara demokratis, serta menolak kriminalisasi dan kekerasan terhadap buruh, pemimpin buruh, perempuan, masyarakat adat, petani, mahasiswa, masyarakat miskin kota, dan nelayan, baik yang dilakukan oleh Negara maupun melalui premanisme dengan mengatasnamakan “masyarakat”.
2. 2. Kebebasan dari kemiskinan. Menuntut Negara menjamin hak setiap warga negara untuk bebas dari kemiskinan, dengan menghapuskan politik dan kebijakan upah murah yang memiskinkan rakyat, menghapuskan outsourcing pekerja yang melegitimasi penindasan manusia atas manusia, serta memberlakukan Jaminan Sosial bagi seluruh rakyat tepat waktu sesuai amanat UUD 1945, UU No. 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, terhitung tanggal 1 Januari 2014 untuk Jaminan Kesehatan bagi seluruh Rakyat Indonesia, dan tanggal 1 Juli tahun 2015 untuk Jaminan Pensiun untuk seluruh buruh/pekerja.
3. 3. Kebebasan dari rasa takut. Menuntut Negara menjamin hak setiap warga negara untuk bebas dari rasa takut, dengan menolak berbagai kebijakan negara yang mengancam dan meneror rasa aman masyarakat, seperti Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Nasional dan RUU Organisasi Massa, UU No. 7/2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, UU No. 17/2011 tentang Intelejen Negara, Instruksi Presiden No. 2 tahun 2013 tentang Penanganan Konflik Sosial, serta Nota Kesepahaman antara Polri dan TNI untuk Penanggulangan Gangguan Keamanan dalam Negeri.
Koalisi Perjuangan Hak Sipil dan Buruh (KAPAS) akan terus melakukan seruan demokratis dan aksi serta mobilisasi massa untuk ketiga butir tuntutan kebebasan di atas, dengan puncaknya di tahun ini pada MAY DAY (Hari Buruh Sedunia) 1 Mei 2013, di seluruh wilayah Indonesia.
Jakarta, 12 Februari 2013
Deklarator KAPAS (Koalisi Perjuangan Hak Sipil dan Buruh):
1. Andi Gani Nena Wea (Presiden KSPSI)
1. Andi Gani Nena Wea (Presiden KSPSI)
2. Said Iqbal (Presiden KSPI)
3. Mudhofir (Presiden KSBSI)
4. Indra Munaswar (Sek Jen SP TSK)
5. Bayu Murnianto (Presiden FSBI)
6. Timboel Siregar (Sek Jen OPSI)
7. Sofiati R (Ketua Umum SPIN)
8. Erwin Maulana (Koordinator Database Imparsial)
9. Haris Azhar (Koordinator Kontras)
10. Alvon Kurnia Palma (Ketua YLBHI)
11. Febi Yonesta (Direktur LBH Jakarta)
12. Surya Tjandra (Direktur TURC)
Sekretariat: Majelis Pekerja Buruh Indonesia
Jl. MH. Thamrin, Gedung Sarinah Lt. 13, Jakarta Pusat – Indonesia.
image : www.lensaindonesia.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar