Rabu, 24 Oktober 2012

Surat Edaran KSPI Tentang Penolakan Hasil Survey KHL

Jakarta, 15 Oktober 2012
Perihal : Surat Edaran Tentang Penolakan Hasil Survey KHL

Menggunakan Permenakertrans No. 13 Tahun 2012

Nomor : 148/DEN-KSPI/X/2012Kepada Yth.
  1. DPP/DPN/PB Federasi Afiliasi KSPI
  2. Perwakilan Daerah KSPI
  3. Anggota Dewan Pengupahan Propinsi/Kabupaten/Kota Unsur KSPI
        di Tempat
Dengan hormat,Sehubungan dengan aksi Mogok Nasional pada 3 Oktober 2012 oleh KSPI yang tergabung dalam MPBI, dengan salah satu tuntutannya adalah tolak upah murah dan revisi Permenakertrans No. 13 Tahun 2012, yang kemudian di respon oleh Menko Perekonomian dan Komisi IX DPR RI yang meminta revisi Permenakertrans No. 13 Tahun 2012, untuk itu Dewan Eksekutif Nasional KSPI menyatakan sikap :
 1. Menolak hasil survey KHL Dewan Pengupahan yang menggunakan Permenakertrans No. 13 Tahun 2012.
2. Meminta kepada Gubernur/Bupati/Walikota dan Dewan Pengupahan Propinsi/Kabupaten/Kota untuk tidak menetapkan UMP/UMK sebelum ada revisi Permenakertrans No. 13 Tahun 2012.
3. Meminta kepada anggota Dewan Pengupahan dari unsur SP/SB khusus dari afiliasi KSPI untuk tidak menandatangani persetujuan hasil survey KHL berdasarkan Permenakertrans No. 13 Tahun 2012 (walk out).
4. Mendesak Menko Perekonomian dan Menakertrans untuk secepatnya merevisi Permenakertrans No. 13 Tahun 2012.
5. Apabila tidak ada perbaikan yang signifikan dari pemerintah kita akan bersiap-siap untuk melakukan mogok nasional jilid II.
Demikianlah surat edaran ini kami sampaikan. Besar harapan kami agar Bapak/Ibu Pimpinan DPP/DPN/PB Federasi Afiliasi KSPI, Perwakilan Daerah KSPI dan Anggota Dewan Pengupahan Propinsi/Kabupaten/Kota Unsur KSPI dapat menindaklanjutinya. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
DEWAN EKSEKUTIF NASIONAL

KONFEDERASI SERIKAT PEKERJA INDONESIA

Ir. H. Said Iqbal, ME Muhamad Rusdi
Presiden Sekretaris Jenderal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Total Pageviews