Perihal : Surat Edaran Tentang Penolakan Hasil Survey KHL
Menggunakan Permenakertrans No. 13 Tahun 2012
Nomor : 148/DEN-KSPI/X/2012Kepada Yth.
- DPP/DPN/PB Federasi Afiliasi KSPI
- Perwakilan Daerah KSPI
- Anggota Dewan Pengupahan Propinsi/Kabupaten/Kota Unsur KSPI
Dengan hormat,Sehubungan
dengan aksi Mogok Nasional pada 3 Oktober 2012 oleh KSPI yang tergabung
dalam MPBI, dengan salah satu tuntutannya adalah tolak upah murah dan
revisi Permenakertrans No. 13 Tahun 2012, yang kemudian di respon oleh
Menko Perekonomian dan Komisi IX DPR RI yang meminta revisi
Permenakertrans No. 13 Tahun 2012, untuk itu Dewan Eksekutif Nasional
KSPI menyatakan sikap :
1. Menolak hasil survey KHL Dewan Pengupahan yang menggunakan Permenakertrans No. 13 Tahun 2012.
2. Meminta kepada Gubernur/Bupati/Walikota dan Dewan Pengupahan Propinsi/Kabupaten/Kota untuk tidak menetapkan UMP/UMK sebelum ada revisi Permenakertrans No. 13 Tahun 2012.
1. Menolak hasil survey KHL Dewan Pengupahan yang menggunakan Permenakertrans No. 13 Tahun 2012.
2. Meminta kepada Gubernur/Bupati/Walikota dan Dewan Pengupahan Propinsi/Kabupaten/Kota untuk tidak menetapkan UMP/UMK sebelum ada revisi Permenakertrans No. 13 Tahun 2012.
3. Meminta kepada
anggota Dewan Pengupahan dari unsur SP/SB khusus dari afiliasi KSPI
untuk tidak menandatangani persetujuan hasil survey KHL berdasarkan
Permenakertrans No. 13 Tahun 2012 (walk out).
4. Mendesak Menko Perekonomian dan Menakertrans untuk secepatnya merevisi Permenakertrans No. 13 Tahun 2012.
5. Apabila tidak ada perbaikan yang signifikan dari pemerintah kita akan bersiap-siap untuk melakukan mogok nasional jilid II.
Demikianlah surat edaran ini kami sampaikan. Besar harapan kami agar Bapak/Ibu Pimpinan DPP/DPN/PB Federasi Afiliasi KSPI, Perwakilan Daerah KSPI dan Anggota Dewan Pengupahan Propinsi/Kabupaten/Kota Unsur KSPI dapat menindaklanjutinya. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
DEWAN EKSEKUTIF NASIONAL
KONFEDERASI SERIKAT PEKERJA INDONESIA
Ir. H. Said Iqbal, ME Muhamad Rusdi
Presiden Sekretaris Jenderal
4. Mendesak Menko Perekonomian dan Menakertrans untuk secepatnya merevisi Permenakertrans No. 13 Tahun 2012.
5. Apabila tidak ada perbaikan yang signifikan dari pemerintah kita akan bersiap-siap untuk melakukan mogok nasional jilid II.
Demikianlah surat edaran ini kami sampaikan. Besar harapan kami agar Bapak/Ibu Pimpinan DPP/DPN/PB Federasi Afiliasi KSPI, Perwakilan Daerah KSPI dan Anggota Dewan Pengupahan Propinsi/Kabupaten/Kota Unsur KSPI dapat menindaklanjutinya. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
DEWAN EKSEKUTIF NASIONAL
KONFEDERASI SERIKAT PEKERJA INDONESIA
Ir. H. Said Iqbal, ME Muhamad Rusdi
Presiden Sekretaris Jenderal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar