- Komisi IX DPR RI mendesak pemerintah untuk merevisi Peraturan menteri no. 13 tahun 2012 tentang Komponen Hidup layak untuk memperbaiki komponen kebutuhan hidup layak dengan memperhatikan daya beli pekerja dan keluarganya serta kemapuan mambayar upah dari sektor UKM dalam rangkan menjamin kesejahteraan pekerja.
- Komisi IX DPR RI mendesak pemerintah untuk segera melakukan :
a.
Penerbitan Peraturan pelaksana yaitu 11 peraturan pemerintah, 4
Keputusan Presiden, 7 Keputusan menteri sesuai amanat UU No. 13 tahun
2003
b.
Melaksanakan putusan Mahkamah konstitusi No. 27/PUU-IX-/2011 untuk
menjamin pemenuhan kelangsungan dan kepastian hak-hak pekerja
outsorsing.
c.
Pengawasan dan penegakan hukum ( law enforcement ) serta pemberian
sanksi tegas terhadap perusahaan yang melaksanakan outsorsing tidak
susuai dengan peraturan perundang-undangan.
d. Revisi terhadap LKS Triparti Nasional sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam rangka menjamin kesejahteraan pekerja.
Demikian
beberapa point dari kesimpulan rapat antara Komis IX DPR RI dengan LKS
Tripartit Nasional, untuk lebih jelasnya silahkan lihat pada attacment.
Semoga
pertemuan ini bisa membawa titik terang terhadap permasalahan yang
menjadi teuntutan kaum pekerja, sehingga iklmi bekerja kembali produktif
dan kondusif pasca aksi mogok. (nyoemarno)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar