Siaran Pers MPBI
Lawan Keijabkan Anti Seerikat Pekrja & Kriminalisasi Aktivis Buruh
Kepada yth
Rekan rekan media cetak dan elektronika
Di tempat
Dengan Hormat
Terkait dengan adanya tindakan union busting dan kriminalisasi pemimpin serikat pekerja, maka dengan ini MPBI akan melakukan kampanye melawan kebijakan anti-serikat dan kriminalisasi pemimpin serikat pekerja. Kami akan mengadakan aksi damai pada :
Hari/tanggal : Rabu 5 Desember 2012 (Titik Kumpul Bundaran HI)
Waktu : Jam 10:00 s/d 16:00
Tempat : Kedubes Korea Selatan, Kedubes Jepang, Mabes Polri
Agenda :
1) Tindak Tegas Terhadap Perusahaan yang Melanggar Hukum
2) Lawan Kriminalisasi Terhadap Pemimpin Serikat Pekerja
Mohon kerja sama dan bantuannya untuk peliputan Aksi Damai MPBI.
Atas perhatian dan bantuannya diucapkan terima kasih.
Roni Febrianto
Infokom – MPBI :0818965660
Kontak Person : 1. M.Rusdi ( Sek Jen KSPI ):
2. Subiyanto (Sek Jen KSPSI ) :
3. Togar Marbun ( Sek Jen KSBSI ) :
Para pekerja PT Samsung Elektronik
Indonesia (SEIN ) Bekasi mendirikan Serikat yang tergabung dalam
SPEE-FSPMI, pada 21 Oktober 2012 mendapatkan surat pencatatan dari Dinas
Tenaga kerja Kabupaten Bekasi pada 30 Oktober 2012 dengan 13 orang
pengurus dan 195 anggota, Tanggal 27 s/d 29 Oktober mulai mendapatkan
intimidasi dari pihak manajemen yang diindikasikan menggunakan preman
bayaran (MBB) secara sistemik manajemen PT Samsung menekan pengurus dan
anggota untuk keluar dari SPEE-FSPMI, terbukti akhirnya pada tanggal 22
November 2012 seluruh anggota SPEE-FSPMI PT Samsung di PHK secara
sepihak, dibawah tekanan pengusaha para pengurus mengundurkan diri dari
FSPMI.
Ancaman dan intimidasi terhadap anggota
serikat pekerja juga di perusahaan vendor Samsung, seperti :
Kepsonic,Sunjoo,Samindo,Da Yung Indonesia ,Sun Shine,Dae hwa,Starkink,
Samoin,TSTM,JAE Hyun yang jumlahnya lebih 3000 pekerja . Kebijakan anti
serikat dijalankan oleh Samsung dan vendornya di Indonesia jelas
melanggar konstitusi negara adalah tindakan kejahatan/kriminal.
PT Toyota Astra Motor (TAM) Karawang, Jawa
Barat,1 September 2012 pekerja Outsourcing di PT Kaltim Nusa Etika (KNE)
dan PT Dinar Gading Makmur (DGM) yang sudah bekerja lebih 5 tahun di PT
TAM mendirikan Serikat Pekerja untuk berjuang terkait status
pelanggaran UU 13 Tahun 2003 pasal 59 -66, agar bisa menjadi pekerja
tetap, 24 September mendapat surat pencatatan dari Dinas Tenaga kerja
Kabupaten Karawang dengan 15 pengurus dan 165 anggota, 2 Oktober 2012
seluruh pekerja diputus kontraknya setelah mendirikan serikat pekerja
di PT TAM menggunakan tentara untuk menggiring keluar perusahaan, 3
Oktober 2012 para pekerja mendirikan tenda perjuangan dan masih
berlanjut sampai hari ini. PT TAM melanggar UU 21 tahun 2000 pasal 28
dengan memberangus Serikat Pekerja .
” Kriminalisasi aktivis serikat
pekerja/serikat buruh” yang memperjuangkan haknya , sdr Edi Iriwadi yang
bisa menaikan upah pekerja di PT Indocement tahun 2012 sebesar 150%,
sebagai serangan baliknya pengusaha mengkriminalisasi menggunaka pasal
karet yaitu” perbuatan tidak menyenangkan” Sejak 27
November 2012 sampai hari ini sdr Edi Iriwadi dipenjarakan dan ditahan
di Rumah Tahanan Negara Klas I Bandung JawaBarat.
Pada tanggal 20 November 2012 saat aksi
menuntut kenaikan upah minimum di Jawa Timur 2 orang aktivis buruh MPBI
yaitu Sdr Pujianto dan Sdr Doni di tahan oleh aparat dengan tuduhan”
Provokasi dan perusakan” walaupun pada akhirnya pada tanggal 29 November
2012 penahanan mereka ditangguhkan setelah mendapatkan tekana massa
MPBI Jawa Timur yang menentang kriminalisasi aktivis buruh.Tindakan
kriminalisasi terhadap aktivis SP/SB yang memperjuangkan hak normative
seperti upah dan penghapusan Out sourcing adalah “ gerakan anti
demokrasi”
Sikap MPBI
- Hentikan tindakan pemberangusan SP/SB di PT Samsung Elektronik Indonesia ,Bekasi serta para vendornya dan juga di PT Toyota Astra Motor Karawang,MPBI menuntut dipekerjakannya kembali pekerja yang d-i PHK karena mendirikan Serikat Pekerja demi tegaknya Keadilan dan HAM.
- Pemerintah Wajib bertindak tegas dengan mencabut ijin usaha perusahaan yang anti Serikat Pekerja karena melanggar UU 21 tahun 2000,Konsitusi Negara dan Hak Asasi Manusia .
- Hentikan tindakan kriminalsisasi terhadap aktivis SP/SB dan bebaskan Sdr Edi Iriwadi (ketua serikat ISI Grup),Sdr Pujianto( Ketua MPBI Jawa Timur) dan Sdr Doni Ariyanto ( Koordinator Aksi MPBI Jawa Timur,) yang berjuang untuk kenaikan Upah Minimum tahun 2013.
- MPBI akan terus melakukan aksi perlawanan dan Kampanye Boikot Produk pada perusahaan Multinasional yang Anti Serikat Pekerja dan Anti Demokrasi .
Presidium MPBI
Andi Gani Nena Wea Said Iqbal Mudhofir
Presiden KSPSI Presiden KSPI Presiden KSBSI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar