Kamis, 06 Desember 2012

Aksi Buruh MPBI 5 Oktober 2012

Siaran Pers MPBI
Lawan Keijabkan Anti Seerikat Pekrja & Kriminalisasi Aktivis Buruh

Kepada yth
Rekan rekan media cetak dan elektronika
Di tempat

Dengan Hormat
Terkait dengan adanya tindakan union busting dan kriminalisasi pemimpin serikat pekerja, maka dengan ini MPBI akan melakukan kampanye melawan kebijakan anti-serikat dan kriminalisasi pemimpin serikat pekerja. Kami akan mengadakan aksi damai pada :
Hari/tanggal                :  Rabu  5 Desember 2012 (Titik Kumpul Bundaran HI)
Waktu                        :  Jam 10:00 s/d 16:00
Tempat                       :  Kedubes Korea Selatan, Kedubes Jepang, Mabes Polri
Agenda                       :
1) Tindak Tegas Terhadap Perusahaan yang Melanggar Hukum
2) Lawan Kriminalisasi Terhadap Pemimpin Serikat Pekerja
Mohon kerja sama dan bantuannya untuk peliputan Aksi Damai  MPBI.
Atas perhatian dan bantuannya diucapkan terima kasih.
Roni Febrianto
Infokom – MPBI :0818965660

Kontak Person :    1. M.Rusdi ( Sek Jen KSPI ):

                             2. Subiyanto (Sek Jen KSPSI ) :

                             3. Togar Marbun ( Sek Jen KSBSI )  :


Para pekerja PT Samsung Elektronik Indonesia (SEIN ) Bekasi  mendirikan Serikat yang tergabung dalam SPEE-FSPMI, pada 21 Oktober 2012 mendapatkan surat pencatatan dari Dinas Tenaga kerja Kabupaten Bekasi pada 30 Oktober 2012 dengan 13 orang pengurus dan 195 anggota, Tanggal 27 s/d 29 Oktober mulai mendapatkan intimidasi dari pihak manajemen yang diindikasikan menggunakan preman bayaran (MBB) secara sistemik manajemen PT Samsung menekan pengurus dan anggota untuk keluar dari SPEE-FSPMI,  terbukti akhirnya pada tanggal 22 November 2012 seluruh anggota SPEE-FSPMI PT Samsung di PHK secara sepihak, dibawah tekanan pengusaha  para pengurus mengundurkan diri dari FSPMI.

Ancaman dan intimidasi terhadap anggota serikat pekerja  juga di perusahaan vendor Samsung, seperti : Kepsonic,Sunjoo,Samindo,Da Yung Indonesia ,Sun Shine,Dae hwa,Starkink, Samoin,TSTM,JAE Hyun yang jumlahnya lebih 3000 pekerja . Kebijakan anti serikat dijalankan oleh  Samsung dan vendornya  di Indonesia jelas melanggar konstitusi negara adalah  tindakan kejahatan/kriminal.

PT Toyota Astra Motor (TAM) Karawang, Jawa Barat,1 September 2012 pekerja Outsourcing di PT Kaltim Nusa Etika (KNE) dan PT Dinar Gading Makmur (DGM) yang sudah bekerja lebih 5 tahun di PT TAM mendirikan Serikat Pekerja  untuk berjuang terkait status pelanggaran UU 13 Tahun 2003 pasal 59 -66, agar bisa menjadi pekerja tetap, 24 September mendapat surat pencatatan  dari  Dinas Tenaga kerja Kabupaten Karawang dengan 15 pengurus dan 165 anggota, 2 Oktober 2012 seluruh pekerja diputus kontraknya setelah mendirikan serikat pekerja di  PT TAM menggunakan tentara untuk menggiring  keluar perusahaan, 3 Oktober 2012 para pekerja mendirikan tenda perjuangan dan masih berlanjut sampai hari ini. PT TAM melanggar UU 21 tahun 2000 pasal 28 dengan memberangus Serikat Pekerja .

” Kriminalisasi aktivis  serikat pekerja/serikat buruh” yang memperjuangkan haknya , sdr Edi Iriwadi yang bisa menaikan upah pekerja di PT Indocement tahun 2012 sebesar  150%, sebagai serangan baliknya pengusaha mengkriminalisasi  menggunaka pasal karet yaitu” perbuatan tidak menyenangkan” Sejak 27 November 2012 sampai hari ini  sdr Edi Iriwadi dipenjarakan  dan ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas I Bandung JawaBarat.

 Pada tanggal 20 November 2012 saat aksi menuntut kenaikan upah minimum di Jawa Timur 2 orang aktivis buruh MPBI yaitu Sdr Pujianto dan Sdr Doni di tahan oleh aparat dengan tuduhan” Provokasi dan perusakan” walaupun pada akhirnya pada tanggal 29 November 2012 penahanan mereka ditangguhkan setelah mendapatkan tekana  massa MPBI Jawa Timur yang menentang kriminalisasi aktivis buruh.Tindakan kriminalisasi terhadap aktivis SP/SB yang memperjuangkan hak normative seperti upah dan penghapusan Out sourcing adalah “ gerakan anti demokrasi”
Sikap  MPBI
  1. Hentikan tindakan pemberangusan SP/SB di PT Samsung Elektronik Indonesia ,Bekasi serta para vendornya dan juga di PT Toyota Astra Motor Karawang,MPBI  menuntut dipekerjakannya kembali pekerja yang d-i PHK karena mendirikan Serikat Pekerja demi tegaknya Keadilan dan HAM.
  2. Pemerintah Wajib bertindak tegas dengan  mencabut ijin usaha perusahaan yang anti Serikat Pekerja karena  melanggar UU 21 tahun 2000,Konsitusi Negara dan Hak Asasi Manusia .
  3. Hentikan tindakan kriminalsisasi terhadap aktivis SP/SB dan bebaskan Sdr Edi Iriwadi (ketua serikat ISI Grup),Sdr Pujianto( Ketua MPBI Jawa Timur) dan Sdr Doni Ariyanto ( Koordinator Aksi MPBI  Jawa Timur,) yang berjuang untuk kenaikan Upah Minimum tahun 2013.
  4. MPBI akan terus melakukan aksi perlawanan dan Kampanye Boikot Produk pada perusahaan Multinasional yang Anti Serikat Pekerja dan Anti Demokrasi .
Presidium MPBI
Andi Gani Nena Wea                   Said Iqbal                                        Mudhofir
Presiden KSPSI                            Presiden KSPI                                 Presiden KSBSI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Total Pageviews