Selasa, 13 November 2012

Dispensasi Serikat Pekerja


Dispensasi Serikat Pekerja
UU 21 Tahun 2000
Pasal 29

(1) Pengusaha harus memberi kesempatan kepada pengurus dan/atau anggota serikat pekerja/serikat buruh untuk menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dalam jam kerja yang disepakati oleh kedua belah pihak dan/atau yang diatur dalam perjanjian kerja bersama.
 
(2) Dalam kesepakatan kedua belah pihak dan/atau perjanjian kerja bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

harus diatur mengenai:

a. jenis kegiatan yang diberikan kesempatan;

b. tata cara pemberian kesempatan;

c. pemberian kesempatan yang mendapat upah dan yang tidak mendapat upah.
Dispensasi Serikat Pekerja bisanya lebih jelas di aturan dalam PKB ( Perjanjian Kerja Bersama ) yang di buat antara serikat pekerja dengan Perusahaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Total Pageviews