Minggu, 04 November 2012

Sebuah Mimpi Membangun Hubungan Industrial yang Ideal

Hubungan industrial yang ideal adalah hubungan industrial yang sistemnya dibangun dengan prinsip harmonis, dinamis, demokratis, berkeadilan dan berkesejahteraan. Pada Maret 2000, KADIN/APINDO bersama KSBSI dan KSPSI menyelenggarakan Konferensi Bipartit Nasional di Hotel Grand Melia dan Gedung Apindo yang diikuti ± 400 orang mewakili organisasi pengusaha dan federasi-federasi serikat buruh/pekerja. Hubungan industrial yang ideal yang saya maksudkan adalah kesepakatan Konferensi Bipartit Nasional tersebut yang merujuk Sistem Hubungan Industrial Jepang dibuat menjadi acuan.
Mengapa Jepang dibuat menjadi rujukan? Ekonomi Jepang paling kuat, pengusaha Jepang beruntung dan buruh Jepang termasuk paling makmur di dunia. Kenyataan ke-dua, di Jepang tidak pernah ada mogok/demonstrasi ataupun lock out di tingkat perusahaan yang diakibatkan perselisihan industrial tingkat perusahaan. Kenyataan ke-tiga, buruh Jepang adalah pekerja keras, cerdas dan jujur. Penulis yakin bahwa kemajuan perekonomian Jepang adalah karena fondasi hubungan industrialnya yang benar.
Sebelum konferensi itu berlangsung, Penulis telah menyiapkan tujuh draft RUU hubungan industrial dengan membuat Jepang sebagai rujukan yang dibahas dalam Tim Hukum Perburuhan KSBSI kemudian dibahas di TRUP-FSUI (Tim Reformasi Undang-Undang Perburuhan-Forum Solidaritas Union Indonesia). Kemudian butir-butir penting dari tujuh draft RUU itu dibahas juga dalam Konfrensi Bipartit Nasional. Berikut inilah postulat isi dari ketujuh RUU tersebut.

Kebebasan berserikat
Kebebasan berserikat bagi buruh adalah dasar dan awal mensejahterakan buruh. Di gerakan buruh dunia ada gagasan yang berbunyi “strong Union be welfare and people welfare must be strong Union”.
Itu berarti kebebasan berserikat sangat penting bagi buruh/pekerja. Dalam rangka membangun serikat buruh yang kuat, perlu diadakan regulasi berikut ini:

• Buruh bebas menjadi anggota suatu serikat buruh dan juga bebas menjadi tidak anggota. Yang melanggar prinsip ini menjadi kategori pelanggaran HAM, termasuk pidana
• Buruh yang sudah menjadi anggota suatu serikat buruh dan menandatangani gajinya dipotong untuk iuran keanggotaan, perusahaan tempat kerja wajib memotong dan mengirimkannya ke rekening yang diminta sesuai dengan jumlah yang diminta/sewaktu buruh menandatangani pernyataan. Ini disebut COS (Check of System) atau disebut juga potong atas
• Buruh/pekerja yang tidak menjadi anggota serikat buruh wajib menyumbangkan sebesar iuran anggota salah satu serikat buruh yang dipilihnya. Boleh tidak menjadi anggota akan tetapi wajib memberi donasi, karena dia menikmati hasil perjuangan serikat buruh. Ini disebut Positive Union Shop (sikap positif kepada serikat buruh
• Dibentuk Dewan Buruh Nasional (DBN), Dewan Buruh Propinsi (DBP) dan Dewan Buruh Kota/kabupaten (DBK) agar ada wakil buruh di bipartite, tripartite, ILO, WTO, IMF dan WB. Minimal setiap 10 orang buruh dapat mendirikan serikat buruh perusahaan (SBP).
Minimal gabungan 3 SBP berhak menjadi anggota DBK. Minimal gabungan 1/3 DBK di satu provinsi berhak menjadi anggota DBP, selanjutnya minimal 1/3 DBP berhak menjadi anggota DBN. Jumlah delegasi setiap serikat pekerja/buruh diatur secara proporsional
• Ada dana dari pajak buruh yang diserahkan kepada serikat buruh dalam rangka penguatan serikat buruh dan pendidikan/pelatihan buruh
• Di setiap perusahaan sedapat mungkin ada ruangan untuk kantor serikat buruh
Setelah proses di DPR, kemudian menjadi UU No. 21/2000, materinya banyak berubah dari draft asli. Dampaknya membuat pendirian serikat buruh sebebas-bebasnya tanpa syarat, akibatnya melemahkan perjuangan serikat buruh.

PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)
Pembahasan topik ini sangat penting sebab jaminan ketenangan bekerja bagi buruh mutlak perlu diciptakan. Dalam rangka menciptakan ketenangan bekerja diperlukan regulasi berikut ini:
• Pada dasarnya tidak diizinkan/diperbolehkan PHK, kecuali karena dua alasan. Alasan itu ialah karena buruh melakukan kriminal dan atau perusahaan bangkrut. Kriminal ada dua jenis, melakukan tindak pidana lalu dihukum penjara dan kriminal kerja, maksudnya mengganggu kerja, merusak produksi dan bolos-bolos
• Buruh yang melakukan tindak kriminal tidak mendapatkan imbalan apapun, tidak ada pesangon dan tidak ada pensiun
• PHK karena bangkrut mendapat dana pengangguran dan santunan pensiun seumur hidup. Kalau dulu dari Jamsostek, di masa depan dari BPJS
• Pada pekerjaan permanen (permanent job), semua menjadi buruh tetap tidak diperkenankan adanya buruh kontrak dan outsourching. Setelah seseorang sudah melewati tenggang masa percobaan, yang bersangkutan otomatis demi hukum menjadi buruh/tenaga tetap
• Serikat buruh perusahaan wajib ikut memproses PHK karena kriminal dan atau bangkrut

Pengupahan
Upah atau gaji adalah tujuan membuat adanya hubungan industrial karena itu hal yang penting dibicarakan dengan membuat regulasi berikut ini:
• Upah dibicarakan secara bipartit sektoral nasional, dan ditetapkan jumlah minimum secara sektoral nasional
• Hidup layak adalah menjadi dasar penetapan upah. Dari upahnya, buruh dapat menghidupi diri dan keluarganya secara layak. Layak berarti menikmati makanan dan minuman yang sehat, dapat memiliki rumah, anak dapat sekolah minimal SLA, ada jaminan hari tua dan sekali setahun dapat menikmati liburan
• Realitas besaran upah dibicarakan di bipartite tingkat perusahaan, penghasilan sebelumnya dibuat menjadi acuan. Kemampuan real perusahaan dibuat menjadi dasar penghitungan dikaitkan dengan hidup layak. Karena itu mutlak transparansi keuangan dan diketahui oleh serikat buruh
• Demi hukum ditetapkan 20% dari keuntungan bersih setiap tahun diberikan kepada buruh secara kolektif sebagai bonus. Karena itu ada wakil/buruh di Dewan Direksi dan di Komisaris. Tidak hanya dalam rangka menghitung keuangan, tetapi juga merencanakan proses produksi perusahaan. Inti dari butir ini akan membuat rasa tanggung jawab dan rasa memiliki (sense of responsibility and sense of belonging) akan kuat melekat di hati setiap buruh. Dan sistem ini juga akan membuat budaya kerja keras dan menghasilkan produktivitas yang tinggi.

PKB (Perjanjian Kerja Bersama)
Fungsi PKB sangat penting membangun hubungan industrial yang harmonis, dinamis, demokratis, berkeadilan dan berkesejahteraan. Dalam rangka mencapai PKB yang seperti itu, dibuatlah regulasi seperti berikut ini:
• Segala hal yang berhubungan dengan syarat kerja, upah PHK, libur, jam kerja dan kenaikan pangkat/rangking diatur dalam PKB
• PKB ditandatangani wakil buruh dari serikat buruh yang ada di perusahaan. Bila serikat buruh hanya satu maka otomatis serikat buruh yang satu itu wakil buruh. Bila lebih dari satu, ditetapkan secara proporsional, anggotanya 10-100 buruh; 3 wakil. 101-1000; 5 wakil, 1000-5000; 7 wakil di atas 5000; 9 wakil. Untuk itu diperlukan verifikasi tripartit (dinas tenaga kerja, manajemen dan serikat buruh)
• PKB dibuat untuk setiap dua tahun berdasarkan perundingan yang kenyataannya berlangsung. PKB ditandatangani wakil buruh dan wakil manajemen
• Bila terjadi perbedaan di wakil buruh ditetapkan berdasarkan suara terbanyak di kalangan wakil buruh tersebut.

Pendidikan, Pelatihan dan Pengupahan
Ada tingkatan pengupahan berdasarkan grade pangkat dari setiap buruh. Demikian juga kenaikan upah berlangsung juga berdasarkan kenaikan regular dan kenaikan prestasi. Untuk menerapkannya dibuat regulasi seperti berikut:
• Di setiap perusahaan perlu ada grade/pangkat sebagai sistem jenjang penggajian, berdasarkan ijazah, pengalaman kerja, jabatan dan kreativitas
• Di dalam pendidikan dan latihan meningkatkan mutu kerja yang muaranya meningkatkan produktivitas. Serikat buruh dan manajemen bersama-sama menentukan jenis pendidikan dan latihan yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan.
Draft RUU PHK, PKB, Pengupahan dan pendidikan/pelatihan menjadi UU No. 13/2003. UU ini membuat pengusaha dan serikat buruh menjadi berseberangan, jauh dari semangat kemitraan. Sepanjang UU No. 13/2003 eksis, selama itu hubungan industrial akan senantiasa dalam suasana tidak harmonis.
Jaminan Sosial Buruh – Jamsosbur pengganti Jamsostek Penyelenggaraan Jamsosbur (Jaminan Sosial Buruh) adalah jaminan kesejahteraan buruh seumur hidup dengan regulasi seperti berikut:
• Penyelenggara Jamsosbur adalah Badan Hukum Perkumpulan bersifat wali amanah (sosial), nirlaba, dikelola bersama tripartite yakni pemerintah, APINDO dan serikat buruh. Badan ini diketuai Presiden sedangkan Menteri Tenaga Kerja menjadi Ketua harian
• Tujuannya adalah mensejahterakan buruh. Segala kegiatan dan pengelolaan dana Jamsosbur ditujukan untuk mensejahterakan buruh
• Programnya adalah dana pensiun sesudah umur 60 tahun, seumur hidup, jaminan kesehatan seumur hidup dan dana tunjangan pengangguran 75% dari gajinya ketika di PHK karena perusahaan bangkrut
• Iurannya dipotong dari gaji/upah buruh + perusahaan, misalnya dari perusahaan/tempat kerja 13% atau 1 berbanding 2, ditambah iuran dari Negara melalui APBN
• Pengelola terdiri dari para professional yang diangkat dan diberhentikan oleh penyelenggara
• Semua pemberi kerja apabila mempunyai buruh 10 orang ke atas wajib mendaftarkan buruhnya menjadi peserta Jamsosbur, yang tidak mendaftarkan menjadi perbuatan pidana. Syukurlah ini sudah menjadi UU No. 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Peradilan Perburuhan
RUU Peradilan perburuhan diganti nama dengan penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Bila tetap terjadi perselisihan industrial walaupun dengan regulasi di atas diadakan peradilan perburuhan yang penyelesaiannya cepat, adil dan tidak berbiaya dengan regulasi berikut ini:
• Perkara perburuhan/hubungan industrial diselesaikan dengan dasar cepat adil dan tidak berbiaya
• Sejak adanya perselisihan di Disnaker, ke PHI dan kasasi Mahkamah Agung hingga putusan Mahkamah Agung paling lama 120 hari kerja. Kenyataan UU No. 2/2004, khususnya mengenai lama waktu tidak dipatuhi mahkamah Agung
• Di tingkat pengadilan pertama dan kasasi ada hakim ad hoc wakil serikat buruh dan wakil APINDO. Ketika buruh berpekara di PHI, buruh memilih hakimnya dari daftar yang tersedia, hakim ad hoc yang tersedia dibuat dalam daftar bertugas menjaga kepentingan yang diwakilinya sedangkan hakim yang ke-tiga menjadi ketua majelis yang diangkat dari Hakim Pengadilan Negeri
• Serikat buruh dan asosiasi perusahaan mempunyai kewenangan mewakili anggotanya di peradilan perburuhan.
Setelah mengemukakan konsep di atas, penulis berani berkesimpulan, hanya dengan sistem seperti itu akan tercipta hubungan industrial yang ideal, yang selanjutnya membuat hubungan industrial kita damai, pengusaha tenang bekerja, perusahaan beruntung, dan buruh makmur/sejahtera. Tanpa sistem yang ideal, kondisinya akan begini terus, senantiasa ancaman mogok dan demonstrasi sesewaktu akan terjadi.
  
Oleh Muchtar Pakpahan
Penulis adalah dosen/ MPO KSBSI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Total Pageviews