Senin, 19 November 2012

UMK Karawang 2013



Inilah hasil Ketetapan Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Untuk UMK 2013 Karawang pada hari Senin 19 Nopember 2012 jam 22.00 WIB dengan Rincian Sebagai berikut:
UMK               : Rp 2.000.000,-
TSK                 : Rp 2.030.000,-
UMK Sektor 1 : Rp 2.100.000,-
UMK Sektor 2 : Rp 2.200.000,-
UNK Sektor  3 : Rp 2.422.000,-
Angka tersebut keluar setelah ribuan Buruh dari berbagai perusahaan dan serikat pekerja mendatangi kantor Pemkab Karawang, tempat berlangsungnya rapat Depekab yang membahas nominal UMK 2013.

Selain berunjukrasa dengan berorasi di depan kantor Pemkab Karawang, para Buruh juga melakukan aksi pemblokiran jalan Ahmad Yani dan melakukan aksi pemblokiran jalan di Perempatan Karang Indah yang merupakan akses menuju jalan "interchange" Karawang Barat dalam mendesak agar UMK 2013 Rp2 juta segera ditetapkan

Upah minimum Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada 2013 ditetapkan Rp2 juta. Ketetapan ini sesuai dengan pemungutan suara saat rapat Dewan Pengupahan Kabupaten, di ruang rapat kantor pemerintah daerah setempat, Senin (19/11) sore.

Dari 21 peserta yang hadir dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab), sebanyak 15 suara setuju menaikkan upah minimum kabupaten (UMK) pada 2013 hingga Rp2 juta. Sedangkan lima suara tidak setuju atau hanya setuju dinaikkan Rp1,7 juta. Sedangkan satu suara menyatakan absen.

Sesuai dengan survei, angka kebutuhan hidup layak (KHL) 2012 di Karawang mencapai Rp1.690.502 dan KHL pada tahun sebelumnya Rp1.387.133. Dengan begitu, UMK Karawang pada 2012 ditetapkan Rp1,2 juta dan UMK pada 2013 akhirnya ditetapkan Rp2 juta atau lebih 100 persen KHL.

Ketua PUK SPAMK FSPMI PT.Daido Indonesia Mfg Aang Ruhaedin SE mengatakan :"Syukur Alhamdullilah, akhirnya perjuangan kami selama berhari-hari agar UMK naik menjadi Rp 2 juta ditetapkan juga," katanya di Karawang, Senin. Ketua PUK SPAMK FSPMI PT.Daido Indonesia Mfg mengingatkan bahwa angka ini belum Final sampai ditetapkannya oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, dan disahkan dengan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Total Pageviews